Kebijakan Moneter

 

Kebijakan moneter adalah kebijakan pemerintah yang mengatur tentang jumlah uang beredar. Biasanya otoritas moneter dalam suatu negara dipegang oleh Bank Sentral seperti Bank Indonesia. Bisa dikatakan bahwa kebijakan moneter merupakan instrumen Bank Sentral yang sengaja dirancang untuk mempengaruhi variabel-variabel finansial seperti suku bunga dan tingkat penawaran uang. Tujuan dari kebijakan moneter sendiri adalah menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi negara dari mata uang, baik secara internal maupun eksternal. Pelaksanaan kebijakan moneter dilakukan oleh otoritas moneter untuk mencapai tujuan kebijakan moneter dengan menetapkan target yang akan dicapai dan instrumen yang akan dipakai untuk mencapai target. Instrumen-instrumen pokok dari kebijakan moneter adalah sebagai berikut.

  • Kebijakan Pasar Terbuka (Open Market Operation), digunakan untuk membeli surat berharga atau obligasi di pasar terbuka ketika bank sentral akan menambah jumlah uang beredar dan menjual obligasi ketika bank sentral akan menunrunkan jumlah uang beredar.
  • Penentuan Cadangan Wajib Minimum (Reserve Requirement). Umumnya bank sentral menentukan angka rasio minimum antara uang tunai (reserve) dengan kewajiban giral bank (demand deposito) yang biasa disebut dengan istilah minimum legal reserve ratio. Ketika bank sentral menurunkan angka tersebut maka dengan uang tunai yang sama bank dapat menciptakan uang dengan jumlah yang lebih banyak daripada yang sebelumnya.
  • Penentuan tingkat diskonto atau  Discount Rate. Bank sentral menjadi sumber dana yang terakhir (the last lender resort) bagi bank-bank umum atau komersial. Bank komersial dapat meminjam dana dari bank sentral dengan tingkat suku bunga sedikit dibawah suku bunga kredit jangka pendek yang berlaku di pasar bebas.
  • Himbauan moral (Moral suasion) atau kebijakan bank sentral yang bersifat pesuasif berupa himbauan atau bujukan moral kepada bank.

Instrumen kebijakan moneter Islam berbeda dengan instrumen kebijakan moneter konvensional. Perbedaan yang mendasar dari keduanya adalah pada prinsip syariah tidak memperbolehkan adanya jaminan terhadap nilai nominal maupun suku bunga. Sehingaa dibawah ini merupakan beberapa instrument dari kebijakan moneter Islam.

  • Reserve Ratio, merupakan suatu presentase tertentu dari simpanan bank yang harus dipegang oleh bak sentral. Contohnya 5%, jika bank sentral ingin mengontrol jumlah uang beredar dapat menaikkan reserve ratio yang tadinya 5% menjadi 10% yang dampaknya sisa uang yang ada di bank komersial menjadi lebih sedikit begitupun sebaliknya.Moral suasion. Ketika dalam keadaan depresi bank sentral dapat membujuk bank-bank untuk menigkatkan permintaan kredit sebagai tanggung jawab mereka. Akibatnya kredit dikucurkan maka uang dapat didorong ke dalam ekonomi.
  • Lending ratio, maksud dari istilah ini adalah qadharul hasan atau pinjaman kebaikan.
  • Refinance ratio, merupakan proporsi dari pinjaman bebas bunga. Ketika refinance ratio meningkat maka pembiayaan yang diberikan akan turut naik, namun ketika refinance ratio menurun bank komersial harus berhati-hati karena tidak di dorong untuk memberikan pinjaman.
  • Profit sharing ratio atau ratio bagi keuntungan harus ditentukan sebelum memulai bisnis. Bank sentral dapat menggunakan ini sebagai instrumen moneter  dimana ketika bank sentral ingin menaikkan jumlah uang beredar maka ratio keuntungan untuk nasabah akan ditingkatkan.
  • Islamic sukuk, merupakan obligasi pemerintah, ketika terjadi inflasi pemerintah akan mengeluarkan lebih banyak sukuk sehingga uang akan mengalir ke bank sentral dan jumlah uang beredar akan tereduksi. Jadi sukuk memiliki kapasitas untuk menaikkan atau menurunkan jumlah uang yang beredar.
  • Giro Wajib Minimum, merupakan dana atau simpanan minimum yang harus dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro yang di tempatkan di Bank Indonesia.

Peran bank sentral dalam ekonomi Islam tidak jauh beda dengan peran bank sentral dalam ekonomi konvensional yaitu sebagai otoritas moneter negara. Mungkin yang membedakan adalah prinsip yang dianut, dalam ekonomi Islam berpegang pada prinsip syariah.

 

Referensi:

Karim, Adiwarman Azwar. 2017. Ekonomi Makro Islami Edisi Ketiga Cetakan ke-9. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.

Marzuki, Sitti Nikmah. 2021. Konsep Uang dan Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam, Al-Iqtishad : Jurnal Ekonomi Vol.1 No.2.


Sumber gambar: finansialku.com


Penulis: Tim forshei materi