Rasulullah membangun Baitul Mal pada masa kepemimpinannya. Tujuan dari pembangunan Baitul Mal adalah sebagai tempat pengelolaan semua pemasukan dan pengeluaran harta kaum muslim. Baitul Mal menjadi pengelola sistem moneter pada masa itu yaitu mengalokasikan dana untuk penyebaran Islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan infrastruktur, dan penyediaan layanan kesejahteraan sosial. Pengalokasian dana Baitul Mal tersebut berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan kenaikan permintaan dan penawaran agregat.
Pada
masa Rasulullah penerimaan APBN bersumber dari kharaj, zakat, khums, jizyah, dan penerimaan lainnya. Pengalokasian dana selain yang
telah disebutkan diatas dan ajuga dialokasikan untu belanja pegawai.
Perhitungan zakat dan khums dilakukan
secara proporsional dalam presentase dan bukan ditentukan dari nilai
nominalnya. Sedangkan zakat perniagaan sistemnya dihitung dari hasil usaha,
sehingga tidak mempengaruhi harga dan jumlah penawaran. Beberapa kebijakan
fiskal pada masa Rasulullah adalah kebijakan peningkatan kebijakan nasional dan
tingkat partisipasi kerja, kebijakan pajak, anggaran, dan kebijakan fiskal
khusus. Dan kebijakan moneter adalah penggunaan mata uang dinar dan dirham,
namun yang paling sering digunakan adalah dirham karena tentara Islam berhasil
menakhlukkan hampir seluruh wilayah kekaisaran Persia.
Kebijakan Ekonomi Pada
Masa Khulafaurrasyidin
- Abu Bakar Ash-Shiddiq
Pada
masa pemerintahannya yang berlasung selama dua tahun, Abu Bakar lebih berfokus
dalam persoalan dalam negeri. Pada masa itu banyak kelompok murtad,
pembangkangan zakat, dan adanya nabi palsu. Pada akhirnya Abu Bakar memutuskan
untuk berperang yangmana dikenal dengan perang riddah (perang melawan kemurtadan). Selain itu Abu Bakar juga
memerangi mereka yang melakukan pembangkangan zakat.
Kebijakan
ekonomi pada masa Abu Bakar tidak berbeda dengan pada masa Rasulullah. Pada
masa Abu Bakar harta yang tersimpan di Baitul Mal langsung didistribusikan
kepada kaum muslim sehingga harta tidak menumpuk dalam jangka waktu yang lama.
Pada masa ini mulai diterapkan sistem gaji kepada para khalifah. Abu Bakar juga
mengutamakan ketelitian dalam perhitungan zakat.
- Umar bin Khattab
Setelah
diangkat menjadi khalifah, Umar bin Khattab mengumumkan kebijakan ekonomi yang
berkaitan dengan fiskal yang ada 3 poin, yaitu :
Ø Negara
Islam mengambil kekayaan umum dengan benar dan tidak mengambil dari kharaj atau harta fa’I yang diberikan oleh Allah SWT kecuali dengan mekanisme yang
benar.
Ø Negara
memberikan hak atas kekayaan umum dan tidak ada pengeluaran kecuali sesuai
dengan haknya dan negara menambah subsidi serta menutup hutang.
Ø Negara
tidak menerima kekayaan dari harta kotor.
Pada masa Umar, beban pajak dikurangi dengan tujuan
memperlancar bahan kebutuhan masuk ke kota-kota. Selain itu ada beberapa
kebijakan pendirian lembaga Baitul Mal, kepenilikan tanah, pajak, dan sedekah
dari non-muslim..
- Utsman bin Affan
Pada
masa pemerintahannya, Utsman hanya menjalankan dan mengembangkan
kebijakan-kebijakan yang telah ada di masa khalifah sebelumnya. Utsman
mengambil langkah kebijakan tidak mengambil upah dari kantornya, bahkan ia
menyimpan uangnya di bendahara negara dan juga ia turut meringankan beban
pemerintah dalam hal-hal yang serius. Utsman mengembangkan kebijakan-kebijakan
yang telah dipraktekkan di masa Umar bin Khattab, membentuk armada laut dan
kepolisisan di wilayah Mediterania,mempertahankan sistem pemberian bantuan
serta memberikan dengn jumlah uang yang berbeda-beda kepada masyarakat.
- Ali bin Abi Thalib
Pada
masa pemerintahannya, Ali bin Abi Thalib
melakukan pendistribusian pendapatan yang berada di Baitul Mal dengan
menyisihkan pendapatan untuk dijadikan sebagai cadangan, menghapus pengeluaran
angkatan laut, pengetatan terhadap anggaran. Ali bin Abi Thaib juga melakukan
percetakan uang sendiri atas nama pemerintahan Islam, dimana sebelumnya mata
uang yang digunakan adalah dinar dari Romawi dan dirham dari Persia.
Penetapan pajak ditetapkan pada para pemilik hutan sebesar 4000 dirham dan mengizinkan Ibnu Abbas sebagai gubernur Kufah memungut zakat atas sayuran segar yang akan dijadikan bahan masakan. Ali juga menarik diri secara sukarela dari daftar penerima dana Baitul Mal.
Referensi:
Qadariyah,
Lailatul. (2018). Buku Ajar Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Pamekasan : Duta
Media Publishing.
Aprilya,
Nurul Wahida. (2021). Kebijakan Ekonomi Pada Masa Khulafaurasyidin (UIN
Alauddin, 2021) Diakses dari https://osf.io/vwqry/download.
Ibnudin.
(2019). Pemikiran Ekonomi Islam Pada Masa Nabi Muhammad, Risalah : Jurnal
Pendidikan dan Studi Islam Vol.5 No.1, diakses dari http://jurnal.faiunwir.ac.id/index.php/Jurnal_Risalah/article/download/94/59.