Mengalami Perkembangan Pesat, Indonesia di Gadang Mampu Jadi Pusat Industri Halal Dunia

Berkembangnya ekonomi dan keuangan Syariah global secara pesat dalam beberapa tahun terakhir membuka peluang pengembangan industri halal di Tanah Air. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong agar Indonesia dapat menjadi pusat produsen halal terbesar di dunia  melalui berbagai strategi, di antaranya melalui penguatan ekosistem industri halal nasional.

Berdasarkan The State of the Global Islamic Economy Report 2021, umat muslim dunia membelanjakan tidak kurang USD2,02 triliun untuk kebutuhan di bidang makanan, farmasi, kosmetik, fesyen, pariwisata, dan sektor-sektor syariah lainnya. Angka tersebut meningkat 3,2% dibandingkan tahun 2019. 

Peluang pengembangan industri halal juga didukung dengan meningkatnya populasi penduduk muslim di dunia yang pada September tahun 2021 mencapai 1,9 miliar jiwa. Angka ini diperkirakan akan terus bertambah hingga mencapai 2,2 miliar jiwa atau 26,5% dari total populasi dunia di tahun 2030 (data Pew Research Center’s Forum on Religion and Public Life). 

Dilansir dari kemenperin.go.id, peningkatan demand makanan halal dapat menjadi pendorong bagi industri makanan dan minuman nasional untuk melakukan ekspansi. Selanjutnya, tren fesyen busana muslim (modest fashion), juga membuka kesempatan bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional melalui ragam inovasi produk dan optimalisasi tekstil fungsional. Kemudian pada industri farmasi, dan industri kosmetika, optimalisasi pemanfaatan keanekaragaman hayati Indonesia yang unik dapat menjadi selling point tersendiri dan mendapatkan tempat khusus di mata konsumen global.

Kemenperin semakin intensif dan proaktif dalam mendukung pemberdayaan industri halal nasional dengan mendirikan unit kerja Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH). Unit kerja tersebut merupakan yang pertama untuk secara khusus menangani industri halal, dan satu-satunya yang didirikan di bawah kementerian, di luar Kementerian Agama.

Kemenperin menjalankan kebijakan pengembangan industri halal melalui beberapa program utama. Pertama, pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) industri halal, meliputi Penyelia Halal, Auditor Halal, dan SDM industri. Kedua, pembinaan proses produksi. Ketiga, fasilitasi pembangunan infrastruktur industri halal dan pengembangan Kawasan Industri Halal.

Selanjutnya, publikasi dan promosi, berkaitan dengan pencarian dan pembukaan peluang pasar dalam negeri maupun luar negeri. Upaya-upaya tersebut diharapkan terus memperkuat ekosistem untuk mendukung terciptanya ekosistem untuk tumbuhnya ekonomi syariah dan industri halal nasional.

Untuk mendorong pembentukan ekosistem industri halal di Tanah Air, Wapres K.H Ma’ruf Amin menyampaikan agar pengembangan ekosistem halal yang salah satunya melalui pembangunan Kawasan Industri Halal (KIH) harus tetap diakselerasi. Pemerintahan juga telah mengupayakan sejumlah cara untuk mengembangkan industri produk halal di antaranya mengembangkan proyek pioner tiga kawasan industri halal. Ketiga di antaranya, yaitu Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Safe n Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo, dan Bintan Inti Halal Hub, di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Wapres melanjutkan agar berbagai program tersebut harus memiliki target pencapaian yang terukur, seperti implementasi sartifikat halal UMKM dengan target jumlah UMKM yang tersertifikasi halal.

Sartifikat halal merupakan salah satu persyaratan yang cukup penting bagi sebuah produk selain surat izin edar. Semakin meningkatnya tren produk halal, membuat hampir semua produsen berlomba-lomba untuk memiliki sartifikasi halal. Tidak hanya dalam produk makanan dan minuman saja, namun berbagai produk juga dapat memiliki sartifikasi halal, seperti obat-obatan, kosmetik, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, dengan adanya sertifikat halal tersebut, untuk melindungi konsumen muslim terhadap produk makanan, minuman dan produk lainnya yang tidak halal, memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen untuk mengkonsumsi produk makanan dan minuman, karena tidak ada keraguan lagi bahwa produk tersebut terindekasi dari hal-hal yang diharamkan.

Selain itu, dengan adanya sartifikat halal berstandar internasional tersebut, maka negara-negara tujuan ekspor dari Indonesia dapat menerima produk-produk buatan dalam negeri. Ekspor produk-produk halal buatan Indonesia dikirimkan ke negara dengan mayoritas beragama Islam.

Dengan adanya beberapa upaya tersebut diharapkan mampu menunjang perkembangan industri halal di Indonesia dan tentunya mampu mewujudkan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia.


Sumber gambar: kbr.id

Penulis: Anggi Nofita Sari