IBNU KHALDUN DAN AL MAQRIZI

A.   
A. 
Ibnu Khaldun

Ibnu Khaldun atau yang bernama lengkap Abd al-Rahman bin Muhammad bin Khaldun al-Hadrawi (732-808 H/1332-1406 M) adalah seorang sejarahwan muslim dari Tunisia.  Ibnu Khaldun menuangkan pemikiran ekonominya dalam salah satu karyanya yang berjudul "Muqaddimah". Dalam bukunya Al- Muqaddimah, menurutnya konsep uang adalah bahwa uang merupakan apa yang digunakan manusia sebagai standar ukuran nilai harga, media transaksi pertukaran dan media simpanan.

Ibnu Khaldun berpendapat bahwa emas dan perak dapat digunakan sebagai medium pertukaran dan alat pengukur nilai sesuatu, karena pada dasarnya emas berfungsi sebagai uang. Hal ni sejalan dengan apa yang disampaikan Al Ghazali, Ibnu Khaldun menyampaikan bahwa uang tidak harus mengandung emas dan perak. Hanya saja emas dan perak dapat dijadikan standar nilai uang, sementara harganya telah ditetapkan oleh pemerintah secara konsisten, sehingga dengan pernyataan tersebut, pemerintah wajib menjaga nilai uang yang dicetak. 

B.     B. Al-Maqrizi
Adapun tokoh ekonomi yang kedua adalah nama lengkap Al-Maqrizi adalah Taqiyuddin Abu Al-Abbas Ammad bin Ali bin Abdul Qadir Al-Husaini. Ia lahir di desa Barjuwam, Kairo, pada tahun 766 H (1364-1365M). Banyak karya yang telah Al Maqrizi ciptakan, karena selama hidupnya, beliau produktif menulis berbagai ilmu, terutama sejarah islam. Karya-karya al Maqrizi yang berbentuk buku besar, buku yang membahas sejarah dunia, seperti kitab Al-Khabar ’an AlBasyr.
Corak pemikiran Al Maqrizi tentang ekonomi adalah pendapatnya mengenai uang dan inflasi merupakan studi khusus yang dilakukan oleh Al Maqrizi sebagai pemikir ekonomi slam. Uang merupakan alat tukar yang sah yang digunakan oleh umat manusia. Pemikirannya ini meliputi sejarah dan fungsi uang, implikasi penciptaan mata uang yang buruk, dan daya beli uang. Menurut Al Maqrizi, berbagai fakta sejarah tersebut mengindikasikan bahwa emas dan perak merupakan mata uang yang dapat diterima sebagai standar nilai, baik menurut hukum, logika, maupun tradisi. Oleh sebab itu, tidak layak disebut sebagai mata uang, jika uang yang digunakan dicetak dari bahan selain kedua logam tersebut.
Selanjutnya pemikiran Al-Maqrizi mengenai inflasi yang menyatakan bahwa inflasi terjadi ketika harga-harga barang mengalami kenaikan secara umum dan berlangsung secara terus menerus. Terdapat dua bentuk inflasi yang telah diklasifikasikan olehnya berdasarkan faktor penyebabnya, yaitu inflasi yang disebabkan oleh faktor alamiah dan inflasi yang disebabkan oleh kesalahan manusia

Referensi :
1.      Rahmi, A. (2018). Pandangan Ibnu Khaldun Terhadap Nilai Uang dalam Sektor
Moneter. Al-Maslahah,
14 (2), 257-276.
2.      Gunarso, G. H. (2018). Pemikiran Ekonomi Al-Maqrizi.
3.      Fathurohman, I., Zumara, Z., Hariyono, H., Khalid, N., & Maulana, L. (2021). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Imam Al Maqrizi. Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam5(01), 143-153.
Sumber gambar  : WWW.islamichistorycaltraevel.com
Penulis : Tim forshei