PENGANTAR LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH



Lembaga Keuangan Syari'ah adalah sebuah lembaga keuangan yang prinsip operasinya berdasarkan pada prinsip-prinsip syari'ah Islamiah. Operasional lembaga keuangan Islam harus menghindar dari riba, gharar dan maysir.

Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah lembaga keuangan yang mengeluarkan produk keuangan syariah dan yang mendapat izin operasional sebagai Lembaga Keuangan Syariah. Definisi ini menegaskan bahwa sesuatu LKS harus memenuhi dua unsur yaitu,

1.      1. Unsur kesesuaian dengan syariah islam, diatur oleh DSN yang diwujudkan dalam berbagai fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut.

2.      2. Unsur legalitas operasi sebagai lembaga keuangan, diatur oleh berbagai instansi yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin operasi. Beberapa institusi tersebut antara lain adalah sebagai berikut :

-          Bank Indonesia sebagai institusi yang berwenang mengatur dan mengawasi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.

-          Departemen Keuangan sebagai institusi yang berwenang mengatur dan mengawasi koperasi.

-          Kantor Menteri Koperasi sebagai institusi yang berwenang mengatur dan mengawasi koperasi.

Semakin berkembangnya aktivitas perekonomian masyarakat, maka membutuhkan suatu institusi yang bertugas mengelola uang yang dimiliki oleh banyak orang. Sehingga dibentuk lembaga keuangan.

Pada awalnya lembaga keuangan modern yang muncul adalah bank. Lembaga keuangan bank dibutuhkan sebagai suatu lembaga perantara antara pihak yang surplus dana kepada pihak yang defisit dana. Perkembangan selanjutnya lembaga keuangan bank maupuun non bank semakin berkembang pesat di seluruh dunia termasuk Indonesia.

Jenis-jenis lembaga keuangan antara lain:

1.     1. Bank Syariah

Berdasarkan UU No 21 Tahun 2008 Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas,

Ø  Bank Umum Syariah, merupakan bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran contohnya:

·         Bank Syariah Mandiri

·         BNI Syariah

·         BJB Syariah

·         BRI Syariah

·         BNI Syariah

·         BSI

Ø  Unit Usaha Syariah, Pengertian UUS menurut Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yaitu unit kerja dari kantor pusat bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.Pembukaan UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia, yang dilakukan dalam bentuk izin melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. 

Ø  Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, merupakan Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran contohnya :

·         PT BPRS Amanah Rabbaniah

·         PT BPRS Amanah Ummah

·         PT BPRS Artha Karimah Irsyadi

Perbedaan bank syariah dan konvensional:

No

Jenis

Bank Konvensional

Bank Syariah

1.

Bentuk Investasi

Bebas nilai

Berinvestasi pada usaha yang halal

2.

Keuntungan diperoleh melalu

Sistem bunga

Atas dasar bagi hasil, margin keuntungan dan fee

3.

Besaran Keuntungan

Besaran bunga tetap

Besaran bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha

4.

Tujuan

Profit oriented (kebahagiaan dunia saja)

Profit dan falah oriented (kebahagiaan dunia dan akhirat)

5.

Hubungan Bank-Nasabah

Hubungan debitur-kreditur

Pola hubungan: 1. Kemitraan (musyarakah dan mudharabah) 2. Penjual – pembeli (murabahah, salam danistishna) 3. Sewa menyewa (ijarah) 4. Debitur – kreditur; dalam pengertian equity holder (qard)

6.

Pengawas Produk

Tidak ada lembaga sejenis dengan Dewan Pengawas Syariah

Ada Dewan Pengawas Syariah (DPS)

2.      2. Asuransi Syariah

Dalam bahasa Arab, asuransi disebut at-ta’min yang berasal dari kata amana yang memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut. Dari kata amana di atas yang merupakan kata dasar at-ta’min muncul kata-kata lain yang secara artinya memiliki, kemiripan yaitu:

§  - Aman dari rasa takut

§  - Amanah lawan kata dari khianat

§  - Iman lawan dari kekufuran

§  - Memberi rasa aman

Usaha perasuransian secara garis besar terbagi menjadi:

-          -Usaha Asuransi Umum Syariah, Usaha Asuransi Umum Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, dan lain-lain

-          -Usaha Asuransi Jiwa Syariah, Usaha Asuransi Jiwa Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta.

3.      3. Pegadaian Syariah

Gadai dalam fiqh disebut Ar-Rahn, yaitu menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.

Rahn merupakan akad utama pada pegadaian syariah, adapun rukun rahn (gadai) ada empat yaitu:

-          1. Barang yang digadaikan

-          2. Modal hasil gadaian

-          3. Shighat

-          4. Aqidain (yang berakad)

4.      4. Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah adalah kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Pasar modal syariah merupakan suatu sistem yang tidak terpisahkan dari sistem pasar modal secara keseluruhan.

Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Sedangkan efek-efek yang diperdagangkan di pasar modal syariah Indonesia (Bursa Efek Indonesia) saat ini:

-          Saham Syariah, Saham Syariah adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

-          Sukuk, Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds).

 

Referensi

Dr. Asnaini, M.A. dan Herlina Yustati, M.A.Ek. (2017). Lembaga Keuangan Syari’ah Teori dan Praktiknya di Indonesia

Sumber Gambar : by.Sri Puji Rahayu diedit dari: https://www.canva.com/

Penulis : Tim Forshei