PERUSAHAAN EFEK DAN REKSADANA SYARIAH

 


A.  Perusahaan efek

    Perusahaan efek adalah sebuah pihak yang berkutat dalam pasar modal dan diatur di hukum Indonesia. Perusahaan efek menurut pasal 1 ayat 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin efek, perantara efek, dan manajer investasi.

Perusahaan Efek dapat berbentuk:

1. Perusahaan Efek nasional yang seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia; atau

2. Perusahaan Efek patungan yang sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, dan/ atau badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan.

Integritas Perusahaan Efek

Pengendali dan pemegang saham Perusahaan Efek wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) Persyaratan integritas, yang meliputi:

 a) Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;

b) Memiliki akhlak dan moral yang baik;

c) Memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

d) Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Perusahaan Efek yang sehat; dan

 

2) Persyaratan kelayakan keuangan, yang meliputi:

a) Kemampuan keuangan; dan

b) Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit.

c) Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek dan afiliasinya dilarang mempunyai hubungan dengan Perusahaan Efek lain yang juga menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama melalui:

(1) Kepemilikan, baik langsung maupun tidak langsung, sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari saham yang mempunyai hak suara;

(2)Perangkapan jabatan sebagai anggota direksi atau komisaris; atau

(3) Pengendalian di bidang pengelolaan dan atau kebijakan perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung.

B.  Reksadana Syariah

Sementara itu, reksadana syariah adalah reksadana yang hanya dapat berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah, dan tentunya masih terikat dengan batasan investasi yang ditetapkan oleh OJK. Efek yang termasuk syariah masuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh OJK.

Ø  Portofolio reksadana syariah

Portofolio adalah kumpulan dari berbagai aset baik finansial seperti saham, obligasi, mata uang, reksadana, kas, maupun aset tidak bergerak seperti rumah, tanah, emas. Portofolio bisa dimiliki oleh perorangan maupun badan. Jika dipersempit dalam dunia pasar modal (konteksnya reksadana), portofolio investasi adalah kumpulan dari berbagai kelas aset, bisa saham, obligasi, dan pasar uang. Portofolio investasi bisa terdiri dari beberapa kelas aset yang sama maupun aset yang sama namun terdiri dari beberapa nama yang berbeda. Tujuan portofolio ini adalah untuk menerapkan konsep diversifikasi yang bertujuan mengelola risiko. Secara umum, diversifikasi investasi adalah penganekaragaman jenis produk investasi yang dilakukan oleh investor untuk menyeimbangkan potensi keuntungan dan tingkat risiko kerugian.

Ø  Perbandingan Konsep Syariah dengan Konvesional

A.  Perusahaan efek

    Perusahaan efek adalah sebuah pihak yang berkutat dalam pasar modal dan diatur di hukum Indonesia. Perusahaan efek menurut pasal 1 ayat 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin efek, perantara efek, dan manajer investasi.

Perusahaan Efek dapat berbentuk:

1. Perusahaan Efek nasional yang seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia; atau

2. Perusahaan Efek patungan yang sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, dan/ atau badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan.

Integritas Perusahaan Efek

Pengendali dan pemegang saham Perusahaan Efek wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) Persyaratan integritas, yang meliputi:

 a) Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;

b) Memiliki akhlak dan moral yang baik;

c) Memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

d) Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Perusahaan Efek yang sehat; dan

 

2) Persyaratan kelayakan keuangan, yang meliputi:

a) Kemampuan keuangan; dan

b) Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit.

c) Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek dan afiliasinya dilarang mempunyai hubungan dengan Perusahaan Efek lain yang juga menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama melalui:

(1) Kepemilikan, baik langsung maupun tidak langsung, sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari saham yang mempunyai hak suara;

(2)Perangkapan jabatan sebagai anggota direksi atau komisaris; atau

(3) Pengendalian di bidang pengelolaan dan atau kebijakan perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung.

B.  Reksadana Syariah

Sementara itu, reksadana syariah adalah reksadana yang hanya dapat berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah, dan tentunya masih terikat dengan batasan investasi yang ditetapkan oleh OJK. Efek yang termasuk syariah masuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh OJK.

Ø  Portofolio reksadana syariah

Portofolio adalah kumpulan dari berbagai aset baik finansial seperti saham, obligasi, mata uang, reksadana, kas, maupun aset tidak bergerak seperti rumah, tanah, emas. Portofolio bisa dimiliki oleh perorangan maupun badan. Jika dipersempit dalam dunia pasar modal (konteksnya reksadana), portofolio investasi adalah kumpulan dari berbagai kelas aset, bisa saham, obligasi, dan pasar uang. Portofolio investasi bisa terdiri dari beberapa kelas aset yang sama maupun aset yang sama namun terdiri dari beberapa nama yang berbeda. Tujuan portofolio ini adalah untuk menerapkan konsep diversifikasi yang bertujuan mengelola risiko. Secara umum, diversifikasi investasi adalah penganekaragaman jenis produk investasi yang dilakukan oleh investor untuk menyeimbangkan potensi keuntungan dan tingkat risiko kerugian.

Ø      Perbandingan Konsep Syariah dengan Konvesional

Ø  Perkembangan Reksadana Syariah Di Indonesia

 Mengutip statistik reksadana syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perkembangan reksadana syariah memang terlihat mengalami tekanan dalam satu tahun terakhir. Hal tersebut tercermin dari penurunan dana kelolaan reksadana syariah yang terlihat turun pada akhir 2021 dan cenderung flat hingga kuartal I 2022.

Hingga Maret 2022, OJK mencatat dana kelolaan reksadana syariah Rp43,23 triliun. Nilai tersebut turun 45,58 persen secara tahunan (YOY) dibandingkan Maret 2021 yang senilai Rp79,44 triliun dan turun 1,75 persen sepanjang tahun berjalan (YTD) dibandingkan Desember 2021 yang senilai Rp44 triliun.

Hingga ke depannya, potensi pertumbuhan industri reksadana syariah masih tetap terbuka lebar Terlebih lagi dengan mayoritas penduduk Indonesia yang muslim membuat potensi industri ini cukup menjanjikan. Hanya saja, edukasi dan penetrasi produk reksadana syariah harus terus ditingkatkan.

 

 

Referensi  : https://www.bareksa.com/berita/reksa-dana/2022-06-08/investasi-nyaman-ini-beda-reksadana-syariah-dan-konvensional

Kusumaningtuti S. Soetiono, Buku 3 Pasar Modal, Jakarta 2016

Sumber gambar : Bareksa. com, ojk.go. I'd, SlidePlayer