Geliat Pasar Modal Syariah
Secara sederhana Pasar Modal Syariah dapat
diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam
kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal dilarang, seperti riba,
perjudian, spekulasi dan lain-lain.
Pasar Modal Syariah di Indonesia diterbitkan
secara resmi pada tanggal 14 Maret 2003 oleh Menteri Keuangan pada saat itu
Boediono. Hadir pula pada waktu itu ketua Bapepam, wakil Dewan Syariah
Nasional, para direksi SRO, direksi
Perusahaan Efek, dan stakeholder pasar modal. Di hari itu pula dilaksanakan
penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara Bapepam dan DSN MUI.
Sebelumnya, pada tanggal 3 juli 1997 Reksadana Syariah
telah berdiri terlebih dahulu, dan disusul dengan peluncuran Jakarta Islmic
Index pada tanggal 3 Juli 2000. Jakarta Islamic Index adalah index yang
dikeluarkan oleh BEJ dan merupakan subset dari Indexs Harga Saham Gabungan
(IHSG). Tujuan dibentuknya Jakarta Islamic Index sebagai tolok ukur standar
bagi saham secara syariah di pasar modal dan sebagai saran untuk meningkatkan
investasi di pasar modal secara syariah.
PT. Indosat, Tbk. merupakan emiten pertama yang
menerbitkan obligasi dengan akad mudharabah, yaitu obligasi syariah indosat
tahun 2002 dengan nilai penerbitan sebesar Rp. 175 Miliar. Kemudian di tahun
2004 PT. Matahari Putra Prima, Tbk. menyusul PT. Indosat dengan menerbitkan
Obligasi Syariah. Namun kali ini PT. Matahari Putra Prima, Tbk. menerbitkan
Obligasi Syariah yang berbeda dengan PT. Indosat, yakni Obligasi Syariah Ijarah.
Obligasi ini menggunakan akad sewa sedemikian rupa, sehingga fee (return)
ijarah bersifat tetap. Dan bisa diketahui/ diperhitungkan sejak awal obligasi
diterbitkan. Obligasi ini merupakan Obligasi Syariah Ijarah pertama yang ditawarkan
ke dalam pasar modal.
Di pasar modal dunia, langkah revolusioner
ditempuh oleh Dow Jones yang menerbitkan Dow Jones Islamic Market Indexs (DJIM)
pada tanggal 8 Februari 1999 di Manama, Bahrain. Adalah A. Rushdi Siddiqui,
perintis dan pencetus ide membentuk indexs saham untuk yang basis usahanya
sesuai dengan prinsip syariah. Sebelumya, A. Rushdi Siddiqui berhasil
meyakinkan David Moran, presiden Dow Jones untuk menerbitkan DJIM. DJIM
kemudian bersanding dengan sembilan indeks global lainnya.
Prestasi fantastis dibukukan oleh DJIM di tahun
2001, ketika pasar kurang bergairah akibat krisis yang ditimbulkan oleh
runtuhnya menara kembar World Trade Center di New York, Amerika serikat. DJIM
yang mencatat 1.862 saham dari 34 negara dengan kapitalisasi pasar mendekati 11
triliun dolar AS dan lolos dari screening syariah (produk dan jasa yang
dihasilkan emiten tidak bertentngan dengan syariah), membukukan perolehan
(return) hingga 19,22 persen. Ini sungguh angka yang lumayan yang bisa dicapai
DJIM dalam usia belia, bandingkan dengan MSCI (indeks dunia) yang meberikan
return 23,60 persen. Per negara, DJIM membukukan prestasi serupa. Simak untuk
DJIM-US (Amerika) yang meraih 2.15 persen lebih tinggi dibandingkan indeks
S&P 500 dalam tahun itu. Yang mengejutkan, DJIM-CAN (Kanada) memperlihatkan
kinerja yang disebut ”impian” dengan membukukan total return 92,21 persen, jauh
meninggalkan indeks TSE 300 yang harus puas dengan mencetak 29,73 persen. Ini
adalah prestasi yang membanggakan, karena Dow Jones sendiri dan 9 indeks
termasuk indek per negara dan regional yang diwakili AS, Kanada, Inggris,
Jepang, Asia Pasifik, Jepang, Indeks Bluechip dan indeks tekhnologi
Global yang menunjukkan kinerja buruk di tahun ini.
Regulasi Pasar Modal Syariah di Indonesia
Perbedaan prinsip yang diterapkan pasar modal
syariah dengan pasar modal konvensional, bukan berarti pasar modal syariah
mempunyai lantai bursa dan lembaga struktural sendiri, seperti halnya perbankan
syariah dan perbankan konvensional yang berdiri dalam satu naungan otoritas
Bank Indonesia. Pasar modal syariah pun berdiri bersama dengan pasar modal
konvensional di bawah naungan Bapepam.
Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 503/KMK.01/1997, Bapepam adalah pelaksana tugas di bidang
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan pasar modal yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada meneteri keuangan, dan dipimpin oleh seorang
ketua. Dan Sesuai pasal 2 keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
503/KMK.01/1997, Bapepam mempunyai tugas membina, mengatur, dan mengawasi
segari-sehari kegiatan pasar modal yang wajar, teratur dan efisien serta
melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan
Menteri Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun dalam pelaksanaanya Bapepam sendiri tidak
akan membuat apa itu syariahnya, Bapepam hanya akan membuat guide line saja,
karena sudah ada Dewan Syariah Nasional yang mengurusi hal itu. Bersamaan diterbitkannya
pasar modal syariah, Bapepam mengeluarkan 5 regulasi baru yang akan mengatur
perjalanan pasar modal syariah dan membedakannya dengan pasar modal
konvensional.
Pertama, menyangkut kebijakan umum. Ketentuan ini
akan membahas kedudukan DSN dan Bapepam dalam kaitannya dengan pasar modal
syariah. Ketentuan kedua mengenai proses emisi saham syariah. Regulasi ini akan
menjadi rujukan bagi emiten baru yang berkehendak dicatat dalam daftar saham
syariah. Ketentuan ketiga menyangkut indeks syariah yang akan menjadi pedoman
penyusunan emiten-emiten yang layak masuk syariah. Ketentuan keempat menyangkut
instrumen obligasi syariah. Jika sebelumnya hanya ada obligasi syariah
mudharabah, keluarnya ketentuan keempat ini membuka jalan adanya obligasi syariah
yang menggunakan skim ijarah. Ketentuan kelima tentang Reksadana syariah.
Menyangkut ketentuan reksadana ini, sudah mulai dikembangkan produk reksadana
yang bersifat hibrid (campuran), yakni fixed income (obligasi), equity (saham),
mutual fund (reksadana), dan asset securitization (sekuritisasi asset).
Hal yang Harus diperhatikan oleh Emiten dan
Investor adalah semua Efek yang diperjualbelikan dan Usaha yang dijalankan oleh
emiten tidak bertentangan dengan syariah Islam yakni, aktivitas Utama (Care Business)
yang halal, tidak bertentangan dengan substansi fatwa DSN No.
20/DSN-MUI/IV/2001. fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang
bertentangan dengan syariah islam; (i) usaha perjudian dan permainan yang
tergolong judi atau perdagangan yang dilarang. (ii) usaha lembaga keuangan
konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional, (iii)
usaha yang memproduksi, mendistribusikan, serta memperdagangkan makanan dan
minuman haram, (iv) usaha yang memproduksi, mendistribusi, atau menyediakan
barang-barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.
Selebihnya, regulasi pasar modal syariah tidak
banyak berbeda dengan regulasi yang diterapkan oleh Bapepam terhadap pasar
modal konvensional.
Efek Pasar Modal Syariah di Indonesia
Di Indonesia, ada 4 efek yang sering
diperjualbelikan di pasar modal syariah antara lain, Saham Syariah, Obligasi
Syariah Mudharabah, Obligasi Syariah Ijarah, dan Reksadana Syariah.
- Saham Syariah
Dalam, saham syariah, penyertaan modal dilakukan
pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.
Di indonesia, pembentukan saham ini dihimpun dalam
Jakarta Islamic Indexs. Jakarta Islamic Indexs sebagai subset dari Indeks Harga
Saham Gabungan terdapat 30 saham yang memenuhi keriteria syariah yang
ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional, yakni pada fatwa DSN No.
20/DSN-MUI/IV/2001.
Selain hal tersebut JII, akan mempertimbangkan
suatu saham dengan aspek likuiditas dan kondisi keuangan emiten, yaitu:
1)
Memilih jenis kumpulan saham dengan jenis utama
yang tidak bertentangan dengan syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan
(kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar)
2)
Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan
atau tengah tahun terakhir yang memliki rasio kewajiban terhadap kativa
maksimal 90%
3)
Memilih 60 saham dari susunan saham diatas
berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (Market Capitalization)
terbesar selama satu tahun terakhir.
Selebihnya, pengoperasian saham syariah tidak jauh
berbeda dengan pengoperasian saham konvensional dengan syarat tidak berseberangan
dengan syariat islam. Diantarnya, dalam saham syariah emiten juga mempunyai hak
atas menajemen emiten dan mempunyai hak suara sama besar dengan pemilik saham
lainnya sesuai proporsinal saham masing-masing dalam Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) perusahaan (emiten). Seperti halnya saham konvensional pembagian
keuntungan pada saham syariah oleh emiten kepada investor dengan membagikan
deviden jika perusahaan memperoleh keuntungan di akhir periode setelah emiten/
perusahan setelah perusahaan membayar kewajiban terhadap kreditor, dan pemegang
obligasi, serta pembayaran deviden kepada pemegang saham preferen pada tiap
perioide yang sama. Dalam kondisi perusahaan/ emiten dilikuidasi, investor
saham syariah menempati posisi yang sama dengan investor saham konvensional
atas hak dan kewajiban terhadap emiten.
- Obligasi Syariah Mudharabah
Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi
syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian, sehingga pendapatan yang
diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui
pendapatan emiten.
Merujuk pada Fatwa DSN No. 32/DSN-MUI/IX/2002,
Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip
syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang
mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah
berupa bagi hasil/ Margin/ fee, serta membayar kembali dana obligasi pada jatuh
tempo.
Obligasi ini pertama kali diterbitkan oleh PT.
Indosat, Tbk. pada tahun 2002 dengan nilai penerbitan senilai Rp. 175 Miliar.
Berbeda dengan obligasi konvensional, obligasi
syariah bukanlah surat hutang jangka panjang melainkan surta berharga nirriba
(non riba), obligasi ini tidak menerapkan prinsip interest (bunga) yang
harus dikembalikan pada waktu jatuh tempo dan dipersyaratkan kepada emiten.
Karena Riba/ interest/ usury diharamkan dalam syariat hukum islam. Dalam
obligasi ini terdapat prinsip penyertaan antara pemilik modal dengan emiten,
namun pemilik modal tidak mempunyai hak atas manajemen emiten, berbeda dengan
saham syariah di mana investor mempunyai hak atas manajemen emiten.
Obligasi ini diterapkan oleh emiten atas
proyek-proyek tertentu yang kemudian ditawarkan kepada investor untuk didanai
(obligasi syariah PT. Indosat, Tbk. tahun 2002). Oleh karena itu, pembagian
hasil keuntungan dan kerugian didasarkan atas kinerja (pendapatan) yang dihasilkan
oleh proyek tersebut, tidak berdasarkan laba yang dihasilkan oleh emiten secara
keseluruhan di akhir periode.
- Obligasi Syariah Ijarah
Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah
yang menggunakan akad sewa sedemikian, sehingga ia (fee ijarah) bersifat tetap,
dan bisa diketahui/ diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.
Obligasi syariah ijarah pertama kali diterbitkan
oleh PT. Matahari Putra Prima, Tbk. pada tahun 2004.
Perbedaan obligasi ini dengan obligasi syariah
mudharabah ialah obligasi ini diterapkan oleh emiten atas suatu proyek yang
kemudian ditawarkan kepada para investor untuk didanai dengan akad ijarah
(sewa). Kemudian proyek tersebut dijadikan underlying asset untuk pembayaran
fee ijrah sesuai kesepakatan yang telah ditentukan sebelumya oleh kedua belah
pihak.
- Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah merupakan reksa dana yang
mengalokasikan seluruh dana/ portofolio ke instrumen syariah seperti
saham-saham yang tergantung dalam JII, Obligasi Syariah, dan berbagai Instrumen
keuangan sayariah lainnya.
Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana
syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah.
diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah investasi
dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang
diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan
Pengawas Syariah.
Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual
belikan dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum
dalam bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di
Jakarta Islamic Index (JII). Di mana saham-saham yang
tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.
Dalam melakukan transaksi reksa dana syariah tidak diperbolehkan
melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti
penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya. (Oleh Mamduh, Mahasiswa Perbankan Syariah IAIN
Walisongo)