LEBIH
DEKAT DENGAN ZIS (ZAKAT, INFAQ, DAN SODAKOH)
Semarang,
Senin (14/9) Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (ForSHEI) seperti biasa mengadakan
diskusi rutinan, bertempat di bawah pohon beringin samping audit kampus 3 UIN
Walisongo. Diskusi dimulai pukul 16.00 WIB dengan bahasan “Lebih dekat dengan
ZIS” (zakat, infaq, dan sodakoh). Sembari menunggu kader-kader ForSHEI datang,
Eni Kusumawati dan Labib selaku PJ membuka jalannya diskusi dengan membaca
Basmalah bersama-sama.
Apa
itu BAZNAS, LAZ, dan UPZ ? Pertanyaan itu yang menjadi awal dari diskusi kami
sore itu. Eni salah satu kader ForSHEI mengatakan bahwa BAZNAS (Badan Amil
Zakat Nasional) adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah
dan terdiri dari unsur-unsur masyarakat dengan tugas mengumpulkan,
mendistribusikan, dan memperdaya-gunakan zakat sesuai dengan syariat Islam.
Sedangkan LAZ (Lembaga Amil Zakat) adalah Istitusi pengelola zakat yang
sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat yang bergerak dibidang dakwah,
pendidikan, sosial, dan kemaslahatan masyarakat. Semestara itu, Arif selaku
kader ForSHEI 2013 menambahkan bahwa UPZ atau Unit Pengumpulan Zakat adalah
satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat
dalam lingkup desa/kelurahan.
Lalu
bagaimana perbedaan dari lembaga-lembaga tersebut? “BAZNAS dibentuk oleh pemerintah dan tugasnya
adalah mendistribusikan zakat, LAZ dibentuk oleh masyarakat untuk membantu
BAZNA. Sedangkan UPZ lebih sempit cakupannya yaitu di desa/kelurahan tugasnya
mengumpulkan zakat.” Ujar Sulistiowati. Undang-undang yang mengatur tentang
zakat adalah UU No 33 tahun 2011 tentang BAZNAS, UU No 23 tentang pengelolaan
zakat. Perdebatan dan saling mengutarakan pendapat menambah semangat kami untuk
saling bertukar pikiran dan pengetahuan. Tidak terasa hampir dua jam
kader-kader ForSHEI beradu pendapat, pukul 17.30 WIB dengan bacaan Surotul
Fatikhah dan pengumuman dari ketua ForSHEI bahwa besok selasa (14/9) akan
diadakan saresehan seluruh kader ForSHEI.
Mudrika