Senin (4/9) Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (ForSHEI) melakukan diskusi rutin pada pukul 08.30 WIB, kemudian dilanjutkan pukul 16.00 WIB di sebelah Timur Audit II kampus 3 UIN Walisongo Semarang. Diskusi dihadiri oleh kader-kader ForSHEI angkatan 2014 dan 2015 dengan tema pemikiran ekonomi Abu Ubaid dan Abu Yusuf.
Abu Ubaid lahir pada tahun 154 H di kota Bahra (Harat), propinsi Khurasan, sebelah barat laut Afghanistan. Abu Ubaid menekankan keadilan sebagai prinsip utama. Salah satu karya beliau yang terkenal berkaitan dengan keuangan publik adalah kitab al-Amwal. Al-Amwal tidak menyinggung kelemahan pemerintah, tetapi lebih pada efisiensi pengelolaannya serta penditeksian sistem perekonomian berdasarkan Alquran dan Hadis. Kitab ini merupakan kumpulan hadis yang seluruhnya berkaitan dengan sumber-sumber pemasukan, pos-pos pengeluaran, dan penggunaan keuangan publik. Empat batang tubuh terdapat di al Amwal, yaitu: baitul mal dan diwan-diwannya, harta kekayaan negara khilafah, harta-harta zakat, dan mata uang. Pemikiran Abu Ubaid merupakan rujukan dalam pengembangan ekonomi modern, bahkan berdasarkan analisis para The Wealth of Nation pemikir ekonomi muslim kotemporer, Adam Smith dengan karyanya sangat dipengaruhi oleh kitab al Amwal.
Abu Yusuf Ya'qub ibn Ibrahim ibn Habib Al-Ansari al-Kufi al-Baghdadi, dilahirkan tahun 113 H. Al-Kufi keturunan Arab, dibesarkan di kota Kufah dan Baghdad. Dan wafat pada 182 H/798 M. Karya yang sangat fenomenal adalah al Kharaj. Penamaan kitab kharaj berarti keluar atau mengeluarkan dari tempatnya/upaya untuk mengeluarkan. Pada bagian inti pembahasan judul berkenaan dengan pembagian harta rampasan perang, dan fai’ dan kharaj. Kharaj juga dikembangkan kearah pengertian yang lebih luas, yaitu hasil karya ilmu ekonomi yang meliputi sumber kekayaan umum.
Diskusi diakhiri dengan pembacaan kesimpulan oleh salah satu kader ForSHEI. Kemudian ditutup bersama-sama membaca hamdallah an dibubarkan dengan tos.