Edukasi Keuangan dan Sosialisasi Waspada Investasi


Semarang-(10/02) Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (ForSHEI) berkerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tegah-DIY serta Tim KKN MIT Posko 41 Uin Walisongo semarang mengadakan Ojk Goes to Village yang bertema “Edukasi Keuangan dan Sosialisasi Waspada Investasi”. Tujuan adanya agenda ini adalah untuk mensosialisasikan lembaga keuangan dan menghimbau masyarakat agar tidak ikut dalam investasi bodong.

Acara dimulai pada pukul 09.00 gedung balai desa tambahsari.  yang ini di hadiri oleh pemateri-pemateri dari pihak Otoritas Jasa Keuangan, dosen uin walisongo, Kader-kader Forshei, Tim KKN MIT 41, perangkat desa tambahsari  serta sebagian masyarakat kec. limbangan. 
Acara dibuka dengan membaca basmallah dilanjutan dengan menyanyikan lagu indonesia Raya, selanjutnya acara sambutan-sambutan. Sambutan pertama dari chusni mubarok selaku perwakilan ForSHEI. Sambutan kedua dan ketiga dari pihak ojk dan kepala desa tambahsari. Selanjutnya acara inti yaitu penyampaian-penyampaian materi. Visi dan misi ojk itu adalah 3 M, Mengawasi, melindungi, mengatur ujar bapak Hans Ori Lewi selaku pemateri pertama.  Selain mengenai fungsi ojk dan tujuan berdirinya ojk pemateri ketiga juga menyampaikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan: yaitu jujur, tidak menipu orang lain, menetapkan tujuan, prioritaskan kebutuhan yang penting, dan mengembangkan kemampuan untuk menggalih potensi. 

Ojk sendiri adalah lembaga negara yang di bentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Ojk ini adalah lembaga yang independen dan bebas sari campu tangan pihak lainnya. Tujuan di bentuknya Ojk adalah untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan juga menggatikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan. Dari visi misi yang di sampikan bapak dapat kita ketahui bahwa  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertujuan untuk:1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, 2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan 3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Fungsi dan tugas ojk sendiri adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

antusianisme para peserta sosialisasi sangat baik terlihat dari banyaknya antusias penanya pada sesi tanyajawab. Acara berlangsung hingga pukul 12.30 an di tutup dengan foto bersama.

Penulis
Siti Kaulifah Andarwatik
(Kader forshei 2015)