Yuk, Intip Bank Wakaf !





  
Bank Wakaf adalah suatu lembaga keuangan (bank) yang berbasis dengan system wakaf. Tujuan didirikannya Bank Wakaf sendiri untuk membantu dalam pembiayaan pada sektor kecil seperti UMKM.
Jika dilihat dari banyaknya penduduk muslim di Indonesia, wakaf akan berpotensi lebih besar. Namun, meningkatnya potensi wakaf tidak seimbang dengan kesetaraan tingkat ekonomi masyarakat, karena kurang terkelolanya wakaf itu sendiri.
Pada awalnya, kita telah mendengar bahwa gagasan Presiden RI tentang pendirian Bank Wakaf kurang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian OJK lebih sepakat untuk mendirikan suatu lembaga dengan penamaan Bank Wakaf Ventura. Hal itu dimaksudkan, Bank Wakaf Ventura bisa membentuk wakaf produktif agar dapat digunakan untuk pembiayaan yang lebih produktif dan bermanfaat.
Maksud dari wakaf produktif yaitu, wakaf yang menghasilkan nilai tambah secara ekonomis tanpa mengurangi kuantitas maupun kualitas harta benda wakaf. Contohnya, wakaf uang, wakaf saham, wakaf investasi riil. Wakaf produktif diharapkan dapat memaksimalkan potensi pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan pengoperasionalan lembaga wakaf, yaitu waqif memberikan dana wakafnya kepada mauquf alaih (lembaga penerima wakaf). Kemudian mauquf alaih mengoperasionalkan dana wakaf itu untuk dijadikan suatu modal usaha bagi UMKM. Setelah itu, ketika UMKM telah mendapatkan keuntungan dari hasil usahanya maka hasil dari usaha itu diberikan kembali kepada lembaga penerima wakaf.
Ketentuan dalam UU No. 41 tahun 2004 menyatakan bahwa Nadhir memiliki hak untuk mendapatkan hasil atau laba maksimal 10% dari yang diberi modal. Kemudian sisa hasil usaha itu di operasionalkan kembali untuk UMKM yang lain.
Apabila seluruh umat muslim Indonesia menyumbangkan hartanya untuk wakaf uang, untuk masa yang akan datang Indonesia pasti memiliki potensi yang sangat begitu besar untuk membantu perekonomian masyarakat.


 Oleh : Ismi Ulih Chasanah (ForSHEI 2015)