Bank Wakaf adalah
suatu lembaga keuangan (bank) yang berbasis dengan system wakaf. Tujuan didirikannya
Bank Wakaf sendiri untuk membantu dalam pembiayaan pada sektor kecil seperti
UMKM.
Jika dilihat
dari banyaknya penduduk muslim di Indonesia, wakaf akan berpotensi lebih besar.
Namun, meningkatnya potensi wakaf tidak seimbang dengan kesetaraan tingkat
ekonomi masyarakat, karena kurang terkelolanya wakaf itu sendiri.
Pada awalnya,
kita telah mendengar bahwa gagasan Presiden RI tentang pendirian Bank Wakaf
kurang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian OJK lebih sepakat
untuk mendirikan suatu lembaga dengan penamaan Bank Wakaf Ventura. Hal itu
dimaksudkan, Bank Wakaf Ventura bisa membentuk wakaf produktif agar dapat digunakan
untuk pembiayaan yang lebih produktif dan bermanfaat.
Maksud dari
wakaf produktif yaitu, wakaf yang menghasilkan nilai tambah secara ekonomis
tanpa mengurangi kuantitas maupun kualitas harta benda wakaf. Contohnya, wakaf
uang, wakaf saham, wakaf investasi riil. Wakaf produktif diharapkan dapat
memaksimalkan potensi pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan
pengoperasionalan lembaga wakaf, yaitu waqif memberikan dana wakafnya
kepada mauquf alaih (lembaga penerima wakaf). Kemudian mauquf alaih mengoperasionalkan
dana wakaf itu untuk dijadikan suatu modal usaha bagi UMKM. Setelah itu, ketika
UMKM telah mendapatkan keuntungan dari hasil usahanya maka hasil dari usaha itu
diberikan kembali kepada lembaga penerima wakaf.
Ketentuan dalam
UU No. 41 tahun 2004 menyatakan bahwa Nadhir memiliki hak untuk mendapatkan
hasil atau laba maksimal 10% dari yang diberi modal. Kemudian sisa hasil usaha
itu di operasionalkan kembali untuk UMKM yang lain.
Apabila seluruh
umat muslim Indonesia menyumbangkan hartanya untuk wakaf uang, untuk masa yang
akan datang Indonesia pasti memiliki potensi yang sangat begitu besar untuk
membantu perekonomian masyarakat.
Oleh : Ismi Ulih Chasanah (ForSHEI 2015)