Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf (113 H/182 H)




Semarang(10/04) - Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (ForSHEI) mengadakan diskusi primer, yang bertempat di Taman cecil samping Audit 2 kampus 3 UIN Walisongo. Tema diskusi kali ini adalah Pemikiran  Ekonomi Abu Yusuf.
          Abu Yusuf lahir pada tanggal 113 Hijriah atau 731 M di Kufah (Andalusia), dan dibesarkan di cordoba (Spanyol), pada Bani Abasiyah tepatnya pada zaman kekhalifahan Harun Arasyid dan murid sekaligus sahabat dari Abu Hanifah. Abu Yusuf sebenarnya tidak suka menjadi seorang pejabat dalam pemerintahan, namun karena diangkat sebagai hakim (qadhi) oleh Harun Arasyid, beliau tidak bisa menolaknya dan menerima jabatan sebagai hakim tepatnya pada mahkamah agung.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim, beliau banyak membuat karya-karya dan peraturan yang banyak salah satu karyanya yang terkenal adalah Al Haraj Waja’ (tentang perpajakan) karena beliau berfikir bahwa terjadi banyak permasalahan di dalam keuangan negara. Kennen of takansan sebagai perinsinya yaitu perpajakan menurut sistem:
Ø  Mukosamah (pajak proposional)
Pembayaran pajak dengan sistem menurut hasil dari tanah tersebut, jika hasil banyak atau berlimpah maka pembayaran pajak sesuai dengan hasinya (banyak pula) dan jika hasil tidak memuaskan bahkan tidak ada hasil maka pembayaran sesuai dengan hasil bahkan tidak memberikan pajak.
Ø  Misabahah (pajak tetap)
Pembayaran pajak dengan sistem tetap atau sudah ditetapkan berapa besaran pembayaran pajak tersebut.
Al Haraj Waja’ meliputi tentang :
-pemerintahan
-keuangan publik
-keadilan
-masalah-masalah harta ada 2 yaitu ghanimah dan fa’i
   Ghanimah adalah harta rampasan dari kelompok yang kalah setelah terjadi peperangan. Fa’i adalah harta rampasan perang tetapi sebelum perang terjadi dengan kata lain lawan telah mengakui kekalahan sebelum adanya perang. User adalah bea cuakai yaitu pajak bagi masyakat luar daerah jika ingin berdagang dalam daerah yang lain dan bagi orang islam sebesar 2,5% dan bagi orang non islam ( kafir dzimmi) sebesar 5%. Jijah adalah pajak buat orang non muslim yang tinggal di daerah islam agar tidak mendapat gangguan ( mendapat perlindungan).
   Abu Yusuf tidak menganut hukum permintaan dan penawaran karena menurutnya penentuan harga hanya bisa ditentukan oleh Allah SWT, tetapi dia mempunyai pemikiran bahwa naik dan turunya harga barang tidak terpengaruh hanya dengan harga barang saja, tetapi masih banyak lagi penentuannya seperti, selera masyarakat, pendapatan, ekspansi, dan masih banyak lagi. Beliau beranggapan bahwa selagi permintaan dan penawaran seimbang tidak akan terjadi masalah apapun terutama tentang harga barang dan karena harga barang  milik Allah (tasir).
  Abu Yusuf meninggal pada usia 61 tahun yaitu pada 182 Hijriah dengan banyak kenangan-kenangan yang bermanfaat bagi masyarkat dunia dengan berbagai karya-karyanya dan cara menjalakan keuangan negara yang sangat baik dengan sistem pajak yang mengutamakan kemaslahatan bersama. Diskusi di akhiri dengan menyampaikan notulensi dan tos bersama
Marina Juniati (Kader ForSHEI 2016)