Investasi Dana Haji

Semarang-Senin, 10 September 2017, Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (ForSHEI) UIN Walisongo Semarang mengadakan kegiatan diskusi  yang merupakan salah satu program kerja rutin bidang kajian dan penelitian. Kegiatan ini dilakukan dua kali dalam satu minggu. Diskusi kali ini merupakan diskusi perdana setelah libur semester genap. Kegiatan rutinan ini bertujuan untuk menambah wawasan dalam ilmu juga mengetahui bagaimana cara menyampaikan pendapat dalam suatu forum tanpa merendahkan pendapat lain.

Kegiatan dimulai pukul 16.00 WIB, bertempat di taman kecil samping Auditorum II bagian timur, kampus III UIN Walisongo Semarang. Diskusi dihadiri oleh kader ForSHEI 2015-2016 dengan membahas tema masalah terkini yaitu “Investasi Dana Haji”.Diskusi dimulai dengan membaca Surat Al-Fathihah. “Ivestasi dana haji di cetuskan oleh Bapak Joko Widodo melalui menteri Perencanaan Pembangunan pada bulan Juni 2017”. Kelompok pro mengatakan bahwa investasi dana haji bertujuan untuk kemaslahatan bersama seperti pembangunan infrastruktur contohnya pembuatan jalan tol dan pelabuhan. Namun kelompok kontra menyanggah dengan mengatakan bahwa apakah bentuk dari investasi tersebut berbasis syari’ah. Dan di takutkan dana haji tidak dikelola dengan baik seperti pada masa menteri sebelumnya.  Adapun jawaban dari kelompok pro adalah investasi dana haji dalam bentuk SUKUK sehingga investasi ini masih berbasis syari’ah. Investasi ini akan mengadakan laporan berkala oleh Pemerintah 3 bulan atau 6 bulan sekali melalui media masa maupun media sosial.

Waktu semakin larut dan debat terus berlanjut sampai kedua kelompok menyepakati bahwa investasi dana haji diperbolehkan selama dikelola oleh lembaga dengan laporan yang baik dan benar karena ketika menabung di bank, akadnya adalah wadi’ah yad dhamanah atau barang titipan boleh dikeelola. Adanya debat dalam diskusi ini membuat para kader bersemangat. Waktu diskusi berakhir pukul 17.30 WIB dan ditutup dengan membaca hamdalah. Sebelum meninggalkan tempat para kader melakukan tos bersama.