Akad Jual Beli dan Pasar Modal Syariah

Senin, 30/10 - Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (forshei) UIN Walisongo Semarang kembali mengadakan kegiatan rutin yaitu diskusi primer yang merupakan salah satu program kerja dari bidang kajian dan penelitian dan kegiatan ini dilakukan dua kali dalam satu minggu. Diskusi yang bertujuan untuk mempertemukan dan menyatukan pendapat dalam rangka pengambilan kesimpulan dan melatih keberanian dalam mengeluarkan pendapat secara logis, dari diskusi para kader mampu menghargai pendapat orang lain. Selain itu, menambah wawasan yang didapat dari luar kelas juga diharapkan para kader lebih mampu menguasai materi pembahasan diskusi sebelum mendapatkan materi tersebut dari mata kuliah.

Diskusi dimulai dengan membaca Surat al-Fathihah. Pada diskusi kader 2017 akan membahas “Akad Jual Beli”. Jual beli adalah proses tukar menukar atau menukar barang yang satu dengan barang lain. Dalam jual beli terdapat rukun yakni: pertama, dua pihak yang melakukan jual beli, yaitu penjual dan pembeli. Kedua, obyek jual beli atau barang yang digunakan untuk jual beli. Syarat barang jual beli adalah barang yang digunakan harus halal, barang harus jelas asal usulnya, dan barang yang digunakan sepenuhnya dalam kepemilikan. Ketiga, jual beli tidak harus dalam satu majlis (satu tempat). Jual beli yang diperbolehkan dalam Islam ada 7, yaitu: pertama, jual beli salam yaitu pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari sedangkan pembayaran dilakukan dimuka. Contohnya: jual beli barang di internet. Kedua, jual beli istishna yaitu jual beli dalam bentuk pesanan barang dengan spesifikasi dan kriteria tertentu sesuai dengan keinginan pemesan. Contohnya: pemesanan pembuatan kursi. Ketiga, jual beli murabahah yaitu menjual suatu barang dengan menaikkan harga barang dari harga aslinya, sehingga penjual mendapatkan keuntungan sesuai dengan tujuan bisnis. Contohnya: makelar motor. Keempat, jual beli muqayadhah yaitu jual beli suatu barang dengan barang tertentu (barter). Contohnya: menukar beras dengan jagung. Kelima, jual beli wadhiah yaitu kebalikan dari jual beli murabahah. Adalah menjual barang dengan harga yang lebih murah dari harga pokok. Contohnya: seorang menjual handphone (HP) yang baru dibelinya dengan harga Rp.500.000,- .Namun karena adanya kebutuhan tertentu, maka ia menjual HP tersebut dengan harga Rp. 450.000,-. Praktik jual beli seperti ini diperbolehkan dalam Islam, selama hal itu dibangun atas prinsip saling rela (‘an–taradin), dan bukan karena paksaan. Keenam, jual beli musawamah yaitu penjual menyembunyikan harga aslinya, tetapi kedua orang yang akad saling meridhoi, dan jual beli seperti inilah yang berkembang sekarang. Ketujuh, jual beli sharf yaitu jual beli mata uang dengan mata uang yang sama atau berbeda jenis (transaksi mata uang asing). Seperti, menjual rupiah dengan dolar Amerika, hukum jual beli ini adalah mubah (boleh). Hal tersebut sesuai dengan fatwa DSN MUI Nomor 28 tahun 2002.

Pada diskusi kader 2015-2016 membahas “Pasar Modal Syariah”. Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 08 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Kriteria pasar modal syariah, yaitu produk yang sesuai dengan syariah, sumber dana yang dihasilkan dari hutang yang berbasis bunga tidak lebih dari 45%, total pendapatan yang dihasilakan dari non halal tidak lebih dari 10%. Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan. Sedangkan obligasi adalah surat hutang yang dikeluarkan perusahaan kepada kepada masyarakat. Ada banyak pengertian-pengertian yang sebaiknya kita ketahui dalam dunia pasar modal. Pertama, IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) yaitu kumpulan seluruh saham diseluruh Indonesia baik secara konvensional maupun syariah. LQ45 merupakan kumpulan 45 saham terbaik. ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) yaitu kumpulan saham yang berbasis syariah diseluruh Indonesia. JII (Jakarta Islamic  Indeks) merupakan kumpulan 30 saham syariah terbaik diseluruh Indonesia. Saham-saham terbaik dapat berubah dalam waktu 6 bulan, karena saham diperiksa setiap dua kali dalam 1 tahun. Sampai dengan saat ini, efek syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi: pertama, saham syariah secara konsep saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Kedua, sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islqamic bonds). Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu asset atau proyek, setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada asset atau proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal, imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk. Ketiga, unit penyertaan dari reksa dana syariah. Reksa dana adalah wadah dan pola pengelolaan dana atau modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Reksa dana syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Sebagai salah satu instrumen investasi, reksa dana syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).

Tak terasa waktu telah menunjukkan pukul 17.45 petang, Seluruh kader antusias mengikuti jalannya diskusi dan saling melempar memberikan pendapat dan sesi tanya jawab semakin menambah keseruan jalannya diskusi. Namun, pada akhirnya waktu diskusi pun diakhiri dan notulensi segera membacakan kesimpulan hasil diskusi. Diskusi ditutup dengan membaca al-Hamdalah. Sebelum meninggalkan tempat, para kader melakukan tos bersama.