Fiqh Ibadah Part II serta Kebijakan Keuangan Publik, Inflasi dan Pengangguran

     
Senin, 09/10 - Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (forshei) UIN Walisongo Semarang kembali mengadakan kegiatan rutin yaitu diskusi primer yang merupakan salah satu program kerja dari bidang kajian dan penelitian. Kegiatan ini dilakukan dua kali dalam seminggu yaitu setiap Senin dan Kamis, yang dihadiri kader-kader forshei 2015-2017, kegiatan ini merupakan diskusi kedua dari minggu ini. Seperti biasa, taman kecil di samping Audtorium II kampus III UIN Walisongo Semarang menjadi tempat favorit bertukar pikiran kader-kader forshei, yang bertujuan guna melatih skill mengutarakan pendapat secara sistematis dan logis dan juga melatih mental berbicara di depan publik. Tepat pukul 16.00 WIB diskusi dimulai sampai pukul 17.45 WIB, seperti biasa diskusi dibagi menjadi dua kelompok, yaitu diskusi kader-kader 2017 dan diskusi kader-kader 2015/2016.

     Diskusi dimulai dengan membaca surat al-Fathihah, kesempatan untuk hari ini bagi kader 2017 akan membahas “Fiqh Ibadah part II (puasa dan haji)”. Pada diskusi kader-kader 2017, pertama-tama membahas masalah puasa, menurut bahasa puasa bermakna menahan diri, sedangkan menurut istilah adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari, semata-mata karena Allah SWT disertai dengan niat. Allah SWT berfirman dalam surat al-Baqoroh ayat 183, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”. Adapun syarat wajib puasa yaitu: beragama Islam, baligh dan berakal, suci dari haid dan nifas, mampu. Untuk syarat sah puasa yaitu: Islam mumayyiz (dapat membedakan mana yang baik dan buruk), suci dari haid dan nifas. Sedangkan rukun puasa yaitu: mengucapkan niat berpuasa mulai dari terbenam matahari hingga sebelum fajar shadiq, meninggalkan segala yang membatalkan mulai dari terbit fajar shadiq hingga matahari terbenam. Hal-hal yang membatalkan puasa yaitu makan dan minum dengan sengaja walaupun sedikit, melakukan hubungan suam istri dengan sengaja, muntah-muntah dengan sengaja, memasukan suatu benda kedalam bagian tubuh yang berlubang, mengeluarkan sperma atau air mani secara sengaja seperti onani dan masturbasi, keluar darah haid atau nifas bagi wanita, hilang akal karena gila atau epilepsi, murtad (keluar dari agama Islam, baik secara ucapan, tindakan ataupun batin). 

     Pembahasan terakhir pada diskusi kader 2017 adalah Haji, menurut bahasa berarti mengunjungi, sedangkan menurut syara’ adalah mengunjungi Batullah (Ka’bah) dengan niat beribadah kepada Allah SWT. Berikut beberapa syarat haji yaitu: beragama Islam, baligh, sehat jasmani dan rohan, merdeka, dan mampu. Rukun haji juga perlu diperhatikan karena rukun haji adalah perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji dan tidak dapat diganti dengan membayar  dam, rukun haji yaitu: ihram (memakai pakaian putih tidak berjahit), wukuf (hadir di Padang Arafah mulai tergelincir matahari pada tanggl 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah, tawaf (mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali putaran dari Hajar Aswad dengan posisi Baitullah di sebelah kiri, dalam rukun haji tawaf yang digunakan adalah tawaf ifadah), sa’i (lari-lari kecil antara bukit Safa dan bukit Marwa sebanyak 7 kali), tahalul (mencukur rambut minimal 3 helai), tertib (melaksakan rukun haji secara berurutan). Sedangkan wajib haji adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan dan apabila tidak dikerjakan harus membayar dam atau denda dan hajinya tetap sah, adapun yang termasuk wajib haji yaitu: ihram dari miqat (miqat makani dan miqat zaman yang telah ditentukan), bermalam di Muzdalifah, melempar jumrah aqabah tanggal 10 Dzulhijjah, melempar jumrah di Mina selama 3 hari, sehari 3 lemparan masing-masing 7 batu (jumrah ula, wusta, dan ukhra), bermalam di Mina tanggal 11,12,13 Dzulhijjah, meninggalkan larangan-larangan haji. Berikutnya adalah sunnah haji, sunnah haji adalah hal-hal yang dianjurkan untuk dilaksanakan pada saat ibadah haji, antara lain: mandi ketika akan ihram, melakukan haji ifrad, membaca talbiyah, membaca do’a setelah talbiyah, melakukan tawaf qudum ketika memasuki masjidil haram, membaca zikir dan do’a, meminum air zam-zam, shalat sunnah dua rakaat setelah tawaf. Terdapat beberapa larangan ketika melaksanakan ibadah haji, baik larangan bagi jama’ah haji laki-laki maupun perempuan, larangan bagi laki-laki yaitu: memakai pakaian yang berjahit, memakai tutup kepala. Larangan bagi jama’ah haji perempuan yaitu: memakai tutup wajah, memakai sarung tangan. Sedangkan larangan bagi jama’ah haji laki-laki dan perempuan yaitu: memakai wangi-wangian, mencukur rambut atau bulu badan, menikah, bercampur suami istri, berburu atau membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.

     Pada diskusi kader-kader 2015/2016 membahas “Keuangan Publik, Inflasi dan Pengangguran”. Secara terminologi, keuangan publik dapat diartikan sebagai keuangan negara, keuangan pemerintah yang artinya aktifitas finansial pemerintahan. Secara teori, tidak selalu jelas subjek dari public finance, karena tergantung bentuk negara, sistem pemerintah dan konstitusi yang mengatur kehidupan kenegaraan suatu negara. Keuangan negara menurut UU 17/2003, semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan publik dapat berasal dari pajak, bea cukai, zakat, dan restribusi, pengeluaran dan belanja negara meliputi: belanja dinas, belanja pemerintah, subsidi, belanja barang, pembayaran bunga utang. Asas-asas keuangan publik yaitu: asas tahunan, asas universal, asas kesatuan, asas spesialis, asas akuntabilitas, asas profesionalitas, asas keterbukaan, asas pemeriksaan keuangan. Sedangkan, inflasi adalah proses kenaikan harga-harga umum secara terus menerus. Akibat dari inflasi secara umum adalah menurunnya daya beli masyarakat karena secara riil tingkat pendapatannya juga menurun. Jadi, misalkan besarnya inflasi pada tahun yang bersangkutan naik sebesar 5%, sementara pendapatan tetap, maka itu berarti secara riil pendapatan mengalami penurunan sebesar 5% yang akibatnya relatif akan menurunkan daya beli sebesar 5% juga. Berdasarkan asalnya inflasi dibagi menjadi dua, yaitu pertama inflasi yang berasal dari dalam negeri (domestic inflation) yang timbul karena terjadinya defisit dalam pembiayaan dan belanja negara yang terlihat pada anggaran belanja negara. Untuk mengatasinya, pemerintah mencetak uang baru. Selain itu, harga-harga naik dikarenakan musim paceklik (gagal panen), bencana alam yang berkepanjangan dan sebagianya. Kedua, inflasi yang berasal dari luar negeri, karena negara-negara yang menjadi mitra  dagang suatu negara mengalami inflasi yang tinggi, dapatlah diketahui bahwa harga-harga dan juga ongkos produksi relatif mahal, sehingga bila negara lain terpaksa harus mengimpor barang tersebut maka harga jualnya didalam negeri tentu saja bertambah mahal. Inflasi memberikan dampak yang kurang menguntungkan dalam perekonomian, produsen memanfaatkan kesempatan kenaikan harga untuk memperbesar keuntungan dengan cara mempermainkan harga dipasaran, banyak produsen yang bangkut karena harga produknya relatif mahal dan masyarakat tidak mampu membeli. Namun, dalam salah satu prinsip ekonomi bahwa dalam jangka pendek ada trade off antara inflasi dan pengangguran yang menunjukkan bahwa inflasi dapat menurunkan tingkat pengangguran dengan membangun industri kecil dalam negeri, bisa disebut bahwa inflasi salah satu cara untuk menyeimbangkan perekonomian negara. Adapun cara mencegah inflasi dengan menggunakan beberapa kebijakan, salah satunya kebijakan moneter, melalui pengaturan jumlah uang beredar. Pertama, bank sentral melakukan operasi pasar terbuka. Kedua, penetapan tingkat diskonto merupakan penetapan tingkat bunga oleh bank sentral sebagai pinjaman yang diberikan kepada bank umum. Ketiga, penetapan rasio cadangan wajib minimum. Kebijakan fiskal, melalui penurunan permintaan total inflasi dapat dicegah, berupa pengurangan pengeluaran pemerintah serta kenaikan pajak akan dapat mengurangi permintaan total, maka inflasi dapat dapat dicegah. Kebijakan penentuan harga, didasarkan pada indeks harga tertentu untuk gaji, jika harga naik maka gaji juga akan dinaikkan. Kebijakan terkait output, dengan kebijakan penurunan bea masuk sehingga impor cenderung meningkat, jumlah barang dalam negri meningkat akan menurunkan harga.  Pembahsan terakhir adalah pengangguran, pengangguran merupakan mereka yang tidak memiliki pekerjaan juga tidak sedang mencari pekerjaan. Kategori pengangguran biasanya diatas 18 tahun, namun ada beberapa pendapat jika diumur 18 tahun masih mengenyam pendidikan, kuliah misalnya tidak disebut pengangguran. Berdasarkan cirri-cirinya pengangguran dibagi menjadi tiga, pengangguran terbuka,  pengangguran tersembunyi, dan pengangguran bermusim. Pengangguran terbuka terjadi akibat lowongan pekerjaan yang sedikit dari semakin banyaknya tenaga kerja. Akibatnya mereka tidak mendapat pekerjaan dan menganggur secara nyatan dan sepenuh waktu. Pengangguran tersembunyi, terjadi di negara berkembang seperti kelebihan tenaga kerja dari yang dibutuhkan. Pengangguran bermusim, misalnya pada musim hujan nelayan tidak melakukan aktifitasnya dan terpaksa menganggur. Akibat dari pengangguran bagi perekonomian negara adalah penurunan pendapatan perkapita sehingga menurunkan pendapatan pemerintah yang berasal dari pajak, dan juga meningkatnya biaya sosial yang harus dikeluarkan pemerintah. Akibat pengangguran bagi masyarakat yaitu menghilangkan keterampilan karena tidak pernah bekerja, munculnya ketidakstabilan sosial yaitu adanya kriminalitas.

     Sepanjang diskusi berlangsung hingga tak terasa waktu menjelang pukul 17.45 WIB petang, terlihat seluruh kader antusias dalam mengemukakan pendapat dan argumen. Puncaknya, terdapat beberapa perdebatan argumentasi dalam diskusi dan ditambah dengan beberapa pertanyaan dalam diskusi sehingga menambah suasana diskusi semakin seru dan hidup. Namun, pada akhirnya waktu mulai petang dan diskusi berakhir kemudian notulensi membacakan kesimpulan hasil diskusi. Diskusi ditutup dengan membaca al-Hamdalah, sebelum meninggalkan tempat diskusi, para kader melakukan tos bersama sebagai salam semangat dan tanda berakhirnya diskusi.