Qowa'idul Fiqiyah dan Pengantar Lembaga Keuangan Syariah



Semarang, 19/10 - Forum studi hukum ekonomi islam (forshei), mengadakan agenda diskusi yang dilaksanakan setiap minggu pada hari senin dan kamis. Agenda ini dihadiri beberapa kader, antara lain kader 2015, 2016, dan 2017. Tujuan diadakan agenda tersebut untuk memberikan praktik lapangan bagaimana para kader dapat berkomunikasi ataupun berbicara di depan umum (public speaking) serta bagaimana penerapan toleransi dalam perbedaan pendapat. Agenda ini diisi dengan diskusi antar angkatan, sehingga setiap angkatan memiliki keseruan tersendiri dalam  diskusi, dan juga didampingi oleh para senior yang datang dalam diskusi tersebut.  Manfaat yang akan diterima oleh para kader yang ikut diskusi yaitu menambah wawasan perbendaharaan pengetahuan, serta dapat membandingkan pendapat dari setiap kader yang memberikan berbagai macam sanggahan maupun masukan yang kuat, tentunya harus berdasarkan sumber-sumber yang relevan yang mereka akses maupun mereka dapatkan.

Diskusi ini dimulai pukul 16.00 WIB, bertempat di depan perpustakaan Universitas, kampus III UIN Walisongo Semarang. Diskusi diawali dengan bacaan surat al-Fathihah dan dilanjutkan pembahasan tema, untuk tema pada sore hari ini mengangkat pelajaran “Qowa’idul Fiqiyah dan Pengantar Lembaga Keuangan Syariah”. Berhubung tema yang diangkat dua pokok pembahasan, maka kader yang membahas tema tersebut juga dibagi dua, yaitu untuk kader 2016 membahas mengenai “Pengantar Lembaga Keuangan Syariah”, sedangkan untuk kader 2017 membahas mengenai “Qowaidul fiqhiyah” dengan didampingi kader 2015.

Diskusi kader 2017, dimulai dengan pengenalan awal mengenai Qowa’idul fiqiyah merupakan kata al-Qawa’id bentuk jamak dari kata al-Qa’idah yang secara bahasa dia bermakna asas atau landasan. Adapun menurut istilah, maka kata al-qa’dah sendiri dalam penggunaan ulama dipergunakan untuk beberapa makna, diantaranya: kaidah dasar, undang-undang, permasalahan, ketentuan spesifik dan tujuan.

Diskusi 2016, dimulai dengan pengantar lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan dimaksudkan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana atau surplus of funds dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana atau lack of funds. Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 14 Tahun 1967, pasal 1 ayat b yang dimaksud dengan lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya dibidang keuangan menarik uang dan menyalurkannya ke dalam masyarakat.

Prinsip dari lembaga keuangan syariah itu sendiri, yaitu sebagai kemitraan, ketauhidan, akuntabilitas, transparansi, keadilan, dan universal. Sedangkan ciri-ciri yang dimiliki oleh lembaga keuangan syariah antara lain: mengelola sesuai syariah dengan dilandaskan DSN-MUI, lembaga intermediet (kemitraan), selain profit oriented juga falah oriented, menggunakan prinsip kemitraan, bagi hasil, jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam untuk sosial, dan transaksi hasil.

Jenis lembaga keuangan syariah ada bebarapa jenis, yaitu: Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Sedangkan Jenis non Bank yaitu: asuransi syariah, pegadaian syariah, BPJS syariah, pasar modal, dan LKMS. 
   
Keseruan dalam diskusi masing-masing kader masih berlanjut, hingga waktupun tak terasa berlalu dan semakin petang. Kemudian, notulensi menyampaikan kesimpulan dalam diskusi masing-masing kader. Menjelang selesainya diskusi dilakukan tos bersama antar kader-kader forshei.