Semarang, 2/11-Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (forshei) UIN Walisongo Semarang,
mengadakan acara rutinan yaitu diskusi
primer yang dilakukan dua kali dalam seminggu, dan ini merupakan diskusi
pertama di bulan November dan minggu ini. Diskusi ini diikuti kader-kader dari 2015, 2016 dan 2017. Diskusi tersebut memberikan
wawasan bagi kader-kader yang mengikuti dan melatih kepercayaan diri bagaimana untuk
menyampaikan pendapat di dalam forum yang baik serta melatih menghargai
pendapat-pendapat orang lain. Untuk tema diskusi ini dibagi menjadi dua yaitu
“Akad Jual Beli (yang tidak diperbolehkan)” serta “Asuransi Syariah ”.
Pukul 16.00 WIB, dalam diskusi ini pembahasan pertama dilakukan
oleh kader 2017 yang membahas mengenai “Akad Jual Beli (yang tidak
diperbolehkan)”. Dalam diskusi ini didampingi oleh angkatan 2015 dan senior
yang berkenan hadir. Pembahasan mengenai jual beli yang dilarang ini dikelompokkan
menjadi 3 bagian : pertama,
jual beli dilarang
karena ada unsur gharar (penipuan), untuk pembahasan ini ada beberapa pendapat
yang mencontohkan yaitu : Al Munabadzah secara bahasa dari kata “annabadza”
yang mengikuti wazan “ mufa’alatun” yang artinya melempar. Secara syari’ah mengutarakan
ada seseorang berkata” kain mana saja yang kamu lemparkan padaku, maka aku akan
membayarnya dengan harga sekian”. Penjelasan ini ialah kain disitu hanya
perumpamaan barang, jadi bukan hanya kain saja cakupannya. Al Mulamsah secara
bahasa dari kata لمس menganut wazan مفاعلةyang artinya menyentuh dengan tangan. Secara
syari’ah bila ada seorang pedagang berkata ” kain mana saja yang
engkau sentuh, maka kain itu yang engkau beli dengan harga sekian”.
Hablu Al Habalah atau jual beli janin hewan (anak hewan) yang masih dalam kandungan. Bai Ats-Tsamar Qobla Badawwi Sholachuha atau Jual beli buah-buahan yang masih berkembang (ijon). Dan malaisa ‘indahu atau menjual barang yang baru dibeli namun belum diambil dari penjuanya. Kedua, Jual beli dilarang karena Riba. Jenis-jenis larangan karena riba ini ada beberapa contoh antara lain : Bai al inah yaitu membeli barang secara kredit kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih murah. Al Muzabanah yaitu jual beli berdasarkan perkiraan, contohnya jual beli kurma basah dengan kurma kering. Al muhaqalah yaitu jual beli biji-bijian yang sudah matang yang masih ditangkai dengan biji yang sejenis. Ketiga, jual beli karena zhatnya, pembahasan ini dibagi menjadi 4 bagian yaitu : jual beli barang nasy, muhtakir,al gashy, dan talaqqi rukban.
Hablu Al Habalah atau jual beli janin hewan (anak hewan) yang masih dalam kandungan. Bai Ats-Tsamar Qobla Badawwi Sholachuha atau Jual beli buah-buahan yang masih berkembang (ijon). Dan malaisa ‘indahu atau menjual barang yang baru dibeli namun belum diambil dari penjuanya. Kedua, Jual beli dilarang karena Riba. Jenis-jenis larangan karena riba ini ada beberapa contoh antara lain : Bai al inah yaitu membeli barang secara kredit kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih murah. Al Muzabanah yaitu jual beli berdasarkan perkiraan, contohnya jual beli kurma basah dengan kurma kering. Al muhaqalah yaitu jual beli biji-bijian yang sudah matang yang masih ditangkai dengan biji yang sejenis. Ketiga, jual beli karena zhatnya, pembahasan ini dibagi menjadi 4 bagian yaitu : jual beli barang nasy, muhtakir,al gashy, dan talaqqi rukban.
Sedangkan kader 2016 membahas mengenai “Asuransi Syariah”.
Bagaimana pengertian dari asuransi itu sendiri ? asuransi adalah istilah yang
digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana pelindungan
finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan
dan lain sebagainya. Mendapatkan pengantian dari kejadian-kejadian yang tidak
dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau
sakit di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu
tertentu sebagai ganti polis yang menjamin pelindungan tersebut. Pengertian
dari asuransi syariah menurut DSN ialah sebuah usaha untuk saling melindungi
dan saling menolong diantara sejumlah orang, dimana hal ini dilakukan melalui
investasi dalam bentuk aset ( tabarru) yang memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Dalam asuransi syariah peranana perusahaan asuransi hanyalah sebatas
pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima saja. Di
Indonesia,
asuransi syariah sudah banyak tersedia produk-produk asuransi juwa maupun
asuransi kesehatan yang mudah ditemukan melalui perusahaan-perusahaan swasta.
Bagaimana perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional? perbedaan
itu terletak pada : pengelola risiko, pengelola dana, sistem perjanjian, kepemilikan dana, dan pembagian keuntungan. Ada juga yang lebih jelas dalam
asuransi syariah yaitu, kewajiban zakat, pengawasan DSN, dan investasi tidak
berbagai kegiatan usaha.
Tidak terasa waktu berlalu begitu cepat pada diskusi hari ini, dan waktu telah
menunjukkan 17.15 WIB pertanda bahwa diskusi harus diakhiri. Notulensi membacakan kesimpulan hasil diskusi
dan menutup diskusi pada hari ini. diskusi
ditutup dngan membaca al-Hamdulillah dan melakukan tos bersama bersama sebagai tanda kebersamaan dalam forshei.