Kebijakan Ekonomi Pada Masa Rasulullah

Rasulullah membangun Baitul Mal pada masa kepemimpinannya. Tujuan dari pembangunan Baitul Mal adalah sebagai tempat pengelolaan semua pemasukan dan pengeluaran harta kaum muslim. Baitul Mal menjadi pengelola sistem moneter pada masa itu yaitu mengalokasikan dana untuk penyebaran Islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan infrastruktur, dan penyediaan layanan kesejahteraan sosial. Pengalokasian dana Baitul Mal tersebut berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan kenaikan permintaan dan penawaran agregat.

Pada masa Rasulullah penerimaan APBN bersumber dari kharaj, zakat, khums, jizyah, dan penerimaan lainnya. Pengalokasian dana selain yang telah disebutkan diatas dan ajuga dialokasikan untu belanja pegawai. Perhitungan zakat dan khums dilakukan secara proporsional dalam presentase dan bukan ditentukan dari nilai nominalnya. Sedangkan zakat perniagaan sistemnya dihitung dari hasil usaha, sehingga tidak mempengaruhi harga dan jumlah penawaran. Beberapa kebijakan fiskal pada masa Rasulullah adalah kebijakan peningkatan kebijakan nasional dan tingkat partisipasi kerja, kebijakan pajak, anggaran, dan kebijakan fiskal khusus. Dan kebijakan moneter adalah penggunaan mata uang dinar dan dirham, namun yang paling sering digunakan adalah dirham karena tentara Islam berhasil menakhlukkan hampir seluruh wilayah kekaisaran Persia.

Kebijakan Ekonomi Pada Masa Khulafaurrasyidin

  •          Abu Bakar Ash-Shiddiq

Pada masa pemerintahannya yang berlasung selama dua tahun, Abu Bakar lebih berfokus dalam persoalan dalam negeri. Pada masa itu banyak kelompok murtad, pembangkangan zakat, dan adanya nabi palsu. Pada akhirnya Abu Bakar memutuskan untuk berperang yangmana dikenal dengan perang riddah (perang melawan kemurtadan). Selain itu Abu Bakar juga memerangi mereka yang melakukan pembangkangan zakat.

Kebijakan ekonomi pada masa Abu Bakar tidak berbeda dengan pada masa Rasulullah. Pada masa Abu Bakar harta yang tersimpan di Baitul Mal langsung didistribusikan kepada kaum muslim sehingga harta tidak menumpuk dalam jangka waktu yang lama. Pada masa ini mulai diterapkan sistem gaji kepada para khalifah. Abu Bakar juga mengutamakan ketelitian dalam perhitungan zakat.

  •          Umar bin Khattab

Setelah diangkat menjadi khalifah, Umar bin Khattab mengumumkan kebijakan ekonomi yang berkaitan dengan fiskal yang ada 3 poin, yaitu :

Ø  Negara Islam mengambil kekayaan umum dengan benar dan tidak mengambil dari kharaj atau harta fa’I yang diberikan oleh Allah SWT kecuali dengan mekanisme yang benar.

Ø  Negara memberikan hak atas kekayaan umum dan tidak ada pengeluaran kecuali sesuai dengan haknya dan negara menambah subsidi serta menutup hutang.

Ø  Negara tidak menerima kekayaan dari harta kotor.

Pada masa Umar, beban pajak dikurangi dengan tujuan memperlancar bahan kebutuhan masuk ke kota-kota. Selain itu ada beberapa kebijakan pendirian lembaga Baitul Mal, kepenilikan tanah, pajak, dan sedekah dari non-muslim..

  •          Utsman bin Affan

Pada masa pemerintahannya, Utsman hanya menjalankan dan mengembangkan kebijakan-kebijakan yang telah ada di masa khalifah sebelumnya. Utsman mengambil langkah kebijakan tidak mengambil upah dari kantornya, bahkan ia menyimpan uangnya di bendahara negara dan juga ia turut meringankan beban pemerintah dalam hal-hal yang serius. Utsman mengembangkan kebijakan-kebijakan yang telah dipraktekkan di masa Umar bin Khattab, membentuk armada laut dan kepolisisan di wilayah Mediterania,mempertahankan sistem pemberian bantuan serta memberikan dengn jumlah uang yang berbeda-beda kepada masyarakat.

  •          Ali bin Abi Thalib

Pada masa pemerintahannya, Ali bin Abi  Thalib melakukan pendistribusian pendapatan yang berada di Baitul Mal dengan menyisihkan pendapatan untuk dijadikan sebagai cadangan, menghapus pengeluaran angkatan laut, pengetatan terhadap anggaran. Ali bin Abi Thaib juga melakukan percetakan uang sendiri atas nama pemerintahan Islam, dimana sebelumnya mata uang yang digunakan adalah dinar dari Romawi dan dirham dari Persia.

Penetapan pajak ditetapkan pada para pemilik hutan sebesar 4000 dirham dan mengizinkan Ibnu Abbas sebagai gubernur Kufah memungut zakat atas sayuran segar yang akan dijadikan bahan masakan. Ali juga menarik diri secara sukarela dari daftar penerima dana Baitul Mal. 


Referensi:

Qadariyah, Lailatul. (2018). Buku Ajar Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Pamekasan : Duta Media Publishing.

Aprilya, Nurul Wahida. (2021). Kebijakan Ekonomi Pada Masa Khulafaurasyidin (UIN Alauddin, 2021) Diakses dari https://osf.io/vwqry/download.

Ibnudin. (2019). Pemikiran Ekonomi Islam Pada Masa Nabi Muhammad, Risalah : Jurnal Pendidikan dan Studi Islam Vol.5 No.1, diakses dari http://jurnal.faiunwir.ac.id/index.php/Jurnal_Risalah/article/download/94/59.

Rafki, Mirna. (2021). Konsep Ekonomi Pada Masa Khulafaurrasyidin (Ekonomi Islam, UIN Alauddin, 2021) Diakses dari https://osf.io/yfzpd/download


Sumber gambar: Akurat.co

Penulis: Tim forshei materi