Kamis, 09/11/2017 Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (forshei) UIN
Walisongo Semarang kembali mengadakan kegiatan rutin, yaitu diskusi primer yang mana merupakan salah satu program kerja
bidang kajian dan penelitian. Diskusi dimulai pukul 15.30 WIB dan berakhir
pukul 17.45 WIB. Tempat pilihan bagi para kader untuk berdiskusi adalah taman
kecil di samping Auditorium II Kampus III UIN Walisongo Semarang. Kajian ini terselenggara
bukan hanya membahas seputar ekonomi islam, namun juga bertujuan untuk mempererat
ukhuwah islamiyah antar kader forshei. Dalam diskusi hari ini dihadiri oleh
kader 2016-2017. Adanya diskusi tersebut diharapkan dapat mengembangkan
mental kader dalam mengemukakan pendapat dan melatih berpendapat secara
sistematis dan logis, serta mengembangkan kader untuk berpikir kritis. Untuk
kader 2017 agar lebih menambah pemahaman tentang beberapa praktek jual beli
Islam maka diskusi mengambil tema "Mudharabah dan Musyarakah".
Sedangkan untuk kader 2016 membahas seputar "Lembaga Pengelola Zakat(BAZNAS, LAZ dan UPZ)".
Diskusi diawali dengan membaca surah al-Fatihah.
Diskusi kader 2017 membahas Mudharabah dan Musyarakah. Mudharabah secara
bahasa, artinya memukul atau berjalan. Secara istilah, adalah akad kerjasama
antara shahib al-mal (pemilik modal) dengan mudarib (yang mempunyai keahlian
atau keterampilan) untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal.
Hasil dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang
disepakati, jika terjadi kerugian ditanggung shahib al-mal. Adapun dasar hukum
dari praktik mudharabah meliputi al-Qur'an, hadits, ijma', dan akal. Menurut jumhur ulama, rukun mudharabah ada tiga, diantaranya
ada aqaid, maqud 'alaih, sighat. Aqaid yaitu pemilik modal dan pengelola
(amil/mudharib), maqud 'alaih yaitu modal, tenaga kerja dan keuntungan,
sedangkan shigat yaitu ijab dan qabul. Adapun syarat-syarat mudharabah yang
harus dipenuhi ialah, yang pertama, pemilik modal merupakan orang yang
benar-benar berhak terhadap modal tersebut. Kedua, pemilik modal tidak gila dan
bukan termasuk anak-anak. Ketiga, pengelola modal harus berpengalaman dalam
mengelola modal. Keempat, pengelola modal juga harus
jujur dalam mengelola modal tersebut. Kelima, pengelola modal merupakan wakil
pemilik modal dalam mengelola usaha. Mudharabah juga diklasifikasikan menjadi
tiga jenis yaitu mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah
musytarakah. Adapun pengertian dari mudharabah muthlaqah adalah mudharabah
dimana pemilik dananya memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam
pengelolaan investasinya. Mudharabah muqayyadah, adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola mengenai dana, lokasi, cara dan objek investasi atau
sektor usaha. Sedangkan mudharabah musytarakah, adalah dimana pengelola dana
menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi. Kemudian, akad mudharabah menjadi batal
apabila ada perkara-perkara diantaranya, tidak terpenuhinya salah satu atau
beberapa syarat mudharabah, pengelola meninggalkan tugasnya sebagai pengelola
modal atau pengelola modal berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan
akad, apabila pelaksana atau salah seorang pemilik modal meninggal dunia maka
akad menjadi batal.
Itulah tadi beberapa penjelasan mengenai akad mudharabah.
Selanjutnya mengenai akad musyarakah sendiri secara etimologis adalah
penggabungan, percampuran atau serikat. Secara terminologis, musyarakah adalah
kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di
mana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal dengan kesepakatan bahwa
keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama. Adapun rukun musyarakah adalah
ucapan (sighah) penawaran dan permintaan (ijab dan qobul), pihak yang
berkontrak, objek kesepakatan berupa modal dan kerja. Sedangkan syarat
musyarakah meliputi, ucapan (sighah) penawaran dan permintaan (ijab dan qabul)
yakni berakad dianggap sah apabila diucapkan secara verbal atau tertulis.
Kedua, pihak yang berkontrak, yakni disyaratkan bahwa mitra harus kompeten
dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan. Ketiga, objek kesepakatan
berupa modal dan kerja, jadi dana atau modal yang diberikan harus uang tunai,
emas, perak, atau yang bernilai sama. Secara garis besar, Zuhaily menyatakan Musyarakah dibagi menjadi dua macam,
yaitu musyarakah kepemilikan (syirkah al-amlak) dan musyarakah akad (syirkah
al-aqd).
Selanjutnya, pada diskusi kader 2016 mengulas materi mengenai
lembaga pengelola zakat dan lembaga pengelola wakaf (BAZNAS, LAZ, UPZ). Secara ringkas, pengertian zakat secara bahasa artinya adalah suci
atau mensucikan. Secara istilah banyak ulama yang mendefinisikannya, termasuk 4 imam madhab. Imam Hanafi mengartikan zakat
sebagai harta yang khusus dari sebagian harta khusus yang diberikan untuk
orang-orang yang khusus yang ditentukan oleh syariat karena perintah agama.
Imam syafi'i mendefinisikan zakat adalah keluarnya harta dengan cara yang
khusus yang diberikan untuk orang khusus. Jika menurut UU Pengelolaan Zakat nomor 23 tahun 2011, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh
seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerima
sesuai dengan syariat Islam. Jadi zakat adalah harta yang dikeluarkan oleh orang muslim atau badan usaha
yang telah mencapai nisab dan hasil untuk diberikan kepada yang berhak menerima
yaitu pada 8 golongan yaitu fakir, miskin, muallaf, riqab (budak), gharim
(orang yang terlilit hutang), ibnu sabil, amil, sabilillah. Rukun
zakat yaitu muzakki (pemberi zakat), mustahik (penerima zakat), dan amil zakat
(perantara antara muzakki dan mustahik).
Di Indonesia badan amil zakat (negeri) adalah BAZNAS (badan amil zakat nasional). Lembaga tersebut
berada dibawah pengawasan Kementerian Agama dan sebagai lembaga
pengelolaan zakat resmi oleh pemerintah. Pengelolaan badan zakat diatur dalam
UU No. 23 tahun 2011. Tujuan didirikannya Baznas adalah melindungi
dana umat agar dikelola dengan baik dan potensi pengumpulan zakat dapat
termaksimalkan sehingga penatanan terhadap mustahik juga akan lebih optimal. Fungsi lembaga zakat
tersebut sebagai berikut. Pertama, Sebagai perantara antara
muzakki dan mustahik. Kedua, Sebagai pemberdayaan zakat yang meliputi
menghimpun, mengelola dan mendistribusikan zakat. Kemudian kewenangannya adalah
sebagai berikut. Pertama, menghimpun, mengelola,mendistribusikan zakat.
Pertama, ikut berkontribusi dalam pembangunan Baznas tingkat provinsi, kota
maupun daerah. Ketiga, meminta laporan keuangan mengenai zakat, infak, shodaqoh
di baznas tingkat propinsi, kota dan daerah. selain itu ada juga badan-badan
lain yang menangani zakat (swasta) seperti rumah zakat, dompet duafa, dll. Dengan adanya lembaga zakat nasional dapat memudahkan koordinasi antara
lembaga zakat tingkat nasional, propinsi dan daerah dalam rangka
mengoptimalisasikan potensi zakat agar dapat dialokasikan dengan baik dan dapat
membantu mensejahterakan rakyat. Sedangkan pengertian LAZ (Lembaga Amil Zakat)
adalah institusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk oleh masyarakat dan
bergerak dibidang dakwah, pendidikan, sosial atau kemasyarakatan umat Islam,
dikukuhkan, dibina dan dilindungi oleh pemerintah. UPZ (Unit Pengumpul Zakat)
adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat di semua
tingkatan dengan tugas mengumpulkan zakat untuk melayani muzakki, yang berada di
desa atau kelurahan, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik dalam negeri
maupun luar negeri.
Keseruan diskusi terus
berlanjut dan tanya jawab dari berbagai kader silih berganti hingga membuat
suasana diskusi semakin hidup, hingga tak terasa semakin gelap dan waktu
menunjukan pukul 17.45. Notulensi dari berbagai kelompok diskusi masing-masing
membacakan kesimpulan hasil diskusi. Sebelum pulang seluruh kader menutup
diskusi dengan bacaan al-Hamdulillah dan kemudian dilanjut dengan melakukan tos
bersama.