Diskusi Pengelolaan Zakat Malaysia bersama UiTM Mara, Malaka

Semarang (6/12) forshei berpartisipasi dalam acara yang diadakan  oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islamn, Universitas islam Negeri Walisongo Semarang yaitu diskusi dosen yang diselenggarakan atas kerja sama FEBI UIN Walisongo dengan Universiti Teknologi Mara, Melaka (UiTM Melaka) yang membahas tentang pengelolaan zakat di malaysia dan Indonesia. Kerja sama ini dilakukan dalam rangka progam FEBI yaitu penelitian, publikasi dan pengembangan akademik dengan melakukan kerja sama adengan universitas luar negri dengan cara pertukaran dosen. Diskusi ini bertempat di gedung H1 yang dihadiri oleh sekitar 30 orang yang terdiri dari dosen FEBI UIN Walisongo dan beberapa perwakilan mahasiswa. Pemateri dalam diskusi ini adalah Prof. Dr. Abdul Halim Molid. Noor dan Dr. H. Muhammad Salahudin Abdul Rasool. Prof. Dr. Abdul Halim Molid. Noor adalah seorang pengajar di universiti teknologi mara sekaligus sebagai direktor dari CIPSF (Center of Islamic Philantrophy and Social Finance) yaitu sebuah lembaga yang menagani tentang ekonomi Islam juga beberapa hal yang berkaitan dengan ZISWAF dibawah pengawasan Universiti Teknologi Mara, Melaka. 

            Diskusi ini dibuka oleh  Bapak H. Khoirul Anwar, M.Ag. selaku moderator, dilanjutkan dengan  penyampaian kata sambutan oleh dekan FEBI UIN Walisongo, Bapak. Dr. H. Imam Yahya, M.Ag.  dan kemudian disambung dengan pemyampaian materi oleh pemateri terkait pengelolaan zakat di Malaysia. Prof. Dr. Abdul Halim Molid. Noor dan Dr. H. Muhammad Salahudin Abdul Rasool banyak membahas tentang pengelolaan zakat di Malaysia, juga dalam acara ini diselingi sesi tanya jawab antara peserta dan pemateri. Berikut beberapa ulasan mengenai pembahasan materi diskusi ini. 

Jika dilihat, intisari dari diskusi kali ini adalah mengenai pengelolaan zakat di Malaysia, yang berkenaan dengan dasar hukum zakat, pengumpulan, pengelolaan hingga pendistribusian zakat di Malaysia.  Di negeri Jiran Malaysia, sistem pengumpulan zakat berbeda dengan di Indonesia. Jika di Indonesia, pengumpulan, pengelolaan hingga pendistribusian dana zakat dilakukan oleh satu lembaga zakat yang terdapat di daerah masing-masing. Namun jika di Malaysia pengumpulan zakat dilakukan oleh satu lembaga di daerah  tersebut sedangkan untuk pengelolaan dan pendistribusiannya dilakukan oleh lembaga lain di daerah yang sama. Malaysia mempunyai 14 negara bagian yang termasuk disalah satunya wilayah persekutuan (Federal Territory) Kuala lumpur. Dari 14 negara bagian tersebut memiliki lembaga amil zakat independen, artinya lembaga tersebut dikelola oleh negara bagian tersebut dengan kebijakan, peraturan serta pola pengumpulan, pengelolaan dan pendistribsia zakat dibentuk oleh mereka. Sehingga mengenai regulasi zakat di Malaysia antar lembaga berbeda bentuk, menyesuaikan dengan kondisi negara bagiannya masing-masing.  Namun dalam hal ini pemerintah bertanggung jawab atas badan-badan zakat tersebut. 1 Januari 1991 merupakan awal bangkitnya perkembangan zakat di malaysia dengan didirikannya lembaga Pusat pungutan Zakat (PPZ) yang dibentuk oleh Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP) di masing-masing negara bagian. 

Dalam struktu organisasi, MAIWP berada dibawah kendali perdana menteri yang berwenang mengurusi masalah agama termasuk zakat dan wakaf. MAIWP dikepalai seorang mentri dan beroperasi di 13 negara bagian dan juga di Kuala Lumpur. Lembaga pengelola zakat ini merupakan bagian terpisah dari struktur pemerintahan Malaysia, namun lembaga tersebut memilki kedudukan yang kuat karena dibentuk melalui undang-undang wilayah persekutuan atau negara bagian, lembaga inipun bernaung dibawah Departemen Agama di masing-masing wilayah yang kemudian akan membantu pelayanan  administratifnya. Selain itu lembaga ini bertanggung jawab penuh kepada Sultan atau pemerinah negara bagian. Tugas utama dari lembaga ini adalah sebagai lembaga khusus pengumpula dana zakat, juga berfungsi sebagai media dakwah atau menggiatkaan kewajiban wajib zakat kepada masyarakat. Selain itu ada lima tujuan utama PPZ didirikan oleh pemerintah Malaysia sebagai lembaga zakat, lima tujuan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Meningkatkan jumlah penghimpunan zakat.
2. Meningkatkan jumlah pembayar zakat dari tahun ke tahun.
3. Meningkatkan kemampuan manajemen professional sejalan dengan teknologi.
4. Meningkatkan kepuasan pelanggan melalui pelayanan yang ditawarkan.
5. Menambah lingkungan kerja yang Islami.

Kemudian untuk lembaga pengelolaan dan pendistribusian zakat dilakukan oleh Baitul Mal. Baitul Mal sudah ada sejak dulu dan berada dibawah kendali MAIWP. Tugas pokok Baitul Mal adalah pemanfaatandan penyaluran dana zakat yang ada. Dalam hal ini penyauran dana zakat dialokasikan untuk mengurangi kemiskinan di Malaysia. Namun di Malaysia, selain kuantitas kelompok miskin relatif kecil, tingkat kemiskinan pun dari segi penghasilan cukup sejahtera bila dibandingkan dengan Indonesia, misalnya, tahun 1998, Mustahiq yang berhak menerima zakat adalah bumiputera miskin yang berpenghasilan di bawah RM 700. Sedangkan pada tahun 2003, mustahiq adalah bumiputera miskin yang berpenghasilan di bawah RM 1.200. Sehingga lembaga zakat ini tidak hanya fokus pada mengurangi kemiskinan, karena tingkat kemiskinan sedikit rendah. Oleh karena itu dalam pedistribusiannya juga dikenal adanya distribusi konsumtif dan produktif. Menurut Prof. Dr. Abdul Halim Molid. Noor  tak jauh berbeda dengan Indonesia, untuk dana produktif dialokasikan untuk dan sosial dan pemberian modal usaha. Selain itu beberapa progam yang dilakukan oleh Baitul Mal dalam penyaluran dananya adalah bantuan persekolahan, perniagaan, bantuan perobatan, bantuan sewa rumah, bantuan musibah dan agensi pendidikan, bantuan Al-Riqab, bantuan perkawinan, bantuan pelajar institut profesional Baitul Maal (IPB), bantuan pertanian, bantuan menyelesaikan utang gharimin, bantuan ramadhan, dan lain-lain.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar zakat selain dilakukan oleh Pusat Pengumpulan Zakat (PPZ) terdapat satu hal unik mengenai pembayaran  zakat di Malaysia adalah hubungan zakat dan pajak, maka regulasi yang berlaku di negara tersebut menetapkan bahwa zakat dapat mengurangi kewajiban pajak. Hal itu berlaku jika Muzakki membayarkan zakatnya ke lembaga zakat yang diakui oleh kerajaan seperti Pusat Pungutan Zakat (PPZ) Selangor dan yang lain. Jadi, jika seorang Muzaki membayar zakat ke PPZ, maka zakat yang telah dibayarkan bisa mengurangi beban pajak yang ditanggung. Untuk pembayaran zakat individu, zakatnya dapat memotong pajak 100%, namun jika untuk perusahaan yang membayar zakat, zakatnya dapat memotong pajak dengan presentase 25 %. Sehingga hal itu lah yang  masyarakat membuat masyarakat berkenan membayar zakatnya, karena dipermudah oleh pemerintah secara admistratif juga pelayanannya. Juga peran dari PPZ yang mempunyai kewajiban untuk mendorong warga negaranya membayar zakat. Sehingga tingkat kesadaran wajib zakat sudah  tinggi di Malaysia. Juga terdpat sanksi kepada warga negara yang tidak membayar zakat namun untuk hal ini belum berjalan dengan efektif.  Hal tersebut tentunya juga didasari oleh kuatnya dan apiknya pengeloalan zakat di lembaga amil zakat, sehingga masyarakat sangat percaya kepada lembaga amil zakat.  Ini lah yang patut dicontoh oleh Indonesia sebagai negara yang mayoritas warga negaranya muslim. Potensi zakat di Indonesia sangat besar, namun realitanya masih banyak yang belum terealisasikan dari potensi tersebut. Salah satu faktor penyebabnya adalah kurangnya tata kelola yang bagus oleh lembaga amil zakat. 

Demikian beberapa ulasan mengenai materi diskusi kai ini. Acara ini selesai pukul 12.00 WIB dan diakhiri dengan foto bersama. Dalam kesempatan ini juga perwakilan forshei yang dalam hal ini diwakilkan oleh Mita Kurnia Rizki (kader 2015), Eva Nurul Annisa (kader 2016) dan Uyuna Sundari (kader 2016) berkesempatan untuk berbincang-bincang mengenai peran mahasisiwa dalm mendakwahkan ekonomi Islam. Prof. Dr. Abdul Halim Molid. Noor dan Dr. H. Muhammad Salahudin Abdul Rasool memberikan pendapatnya yang mengatakan bahwa “Adalah suatu kebanggaan bagi mahasiswa muslim khusunya jika ia bisa mendakwahkan ekonomi Islam karena sejatinya mendakwahkan syariat Islam tidak hanya di satu bidang namun semua unsur dalam kehidupan kita, juga hal itu adalah kewajiban kita sebagi umat Islam untuk membumikan syariat Islam”. Tak hanya itu kami juga memberikan majalah Falah edisi VII kepada Prof. Dr. Abdul Halim Molid. Noor dan Dr. H. Muhammad Salahudin Abdul Rasool sebagai cendera mata sekaligus memperkenalkan forshei kepada halayak luas.