Fintech Sebuah Inovasi Atau Solusi


Tak dapat dipungkiri bahwa saat ini dunia diwarnai dengan berbagai teknologi informasi  yang memudahkan  manusia untuk melakukan aktivitasnya. Teknologi tersebut merambah berbagai aspek kehidupan manusia. Salah satunya adalah dalam bidang finansial atau keuangan. Dengan berkembangnya era digital yang semakin pesat kegiatan yang berkaitan dengan keuangan dapat dilakukan dengan mudah. Salah satunya yang sedang gencar diperbincangkan di Indonesia adalah fintech atau financial technologi.  

Menurut Wikipedia fintech adalah  the new technology and innovation that aims to compete with traditional financial methods in the delivery of financial services yang artinya sebuah teknologi dan inovasi baru yang bertujuan untuk bersaing dengan cara pembayaran  tradisional dalam  hal layanan keuangan. Fintech adalah  sebuah inovasi yang memanfaatkan teknologi informasi dari sektor keuangan untuk memudahkan masyarakat melakukan berbagai hal yang menyangkut tentang keuangan. Inovasi yang berkembang di sini adalah dengan mengadopsi prinsip jaringan komputer yang diterapkan pada bidang keuangan.

Inovasi yang ditawarkan fintech sangat luas dan dalam berbagai segmen, baik itu B2B (Business to Business) hingga B2C (Business to Consumer). Beberapa contoh bisnis yang tergabung di dalam Fintech adalah proses jual beli saham, pembayaran, peminjaman uang (lending) secara peer to peer, transfer dana, investasi ritel, perencanaan keuangan (personal finance). Keberadaan fintech di Indonesia yang terus berkembang selalu diawasi oleh lembaga keuangan seperti Bank Indonesia yang merupakan pemegang otoritas sistem pembayaran keuangan Indonesia  dan juga oleh OJK. BI menerbitkan beberapa kepentingan mengenai fintech melalui tiga hal yaitu promosi sistem pembayaran yang kondusif, mengarahkan industri untuk bergerak secara efisien, dan memperkuat perlindungan konsumen.
Peran aktif Bank Indonesia di sektor fintech juga ditunjukkan dengan terbentuknya Bank Indonesia Fintech Office yang kerap membuat peraturan atau regulasi untuk mengatur jalannya sektor baru ini dengan aman dan nyaman. Salah satunya adalah dengan membuat klasifikasi fintech di Indonesia agar jelas dan mudah dikenali masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengatur jalannya fintech di Indonesia terutama dalam hal layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Selain itu OJK juga menyarankan lembaga keuangan mempunnyai layanan digital seperti fintech agar mempermudah dalam proses transaksi dan layanan keuangan atau lebih dikenal dengan fintech strartup, yaitu perusahaan teknologi informasi yang memberikan layanan keuangan dengan model bisnis yang bervariasi. Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida, setidaknya telah hadir lebih dari 150 fintech startup di Indonesia. Hal tersebut menunjukan bahwa fintech mudah diterima oleh masyarakat.
Fintech terbagi menjadi beberapa bentuk. Bank Indonesia mengklasifikasikan Fintech menjadi 4 macam yaitu Crowdfunding (pembiayaan masal atau berbasis patungan) dan Peer to Peer Lending atau P2P; Market Aggregator; Risk and Investment Management; dan Payment, SettlementClearing.

Crowdfunding (pembiayaan masal atau berbasis patungan) dan Peer to Peer Lending atau P2P adalah media yang mempertemukan investor dengan pencari modal atau dalam e-commers dikenal dengan Marketplace. Seperti artinya Crowdfunding  berguna untuk penggalangan dana seperti penggalangan dana untuk korban bencana atau mendanai sebuah karya. Salah satu contoh startup fintech pada bentuk ini adalah kitabisa.com untuk penggalangan dana dan Danadidik.com untuk contoh Peer to Peer Lending.

Market Aggregator adalah sebuah media yang digunakan sebagai pembanding produk keuangan dengan cara mengumpulkan data-data finansial yang nantinya akan dijadikan referensi bagi pengguna, sehingga bentuk ini bisa disebut dengan comparison site atau tempat perbandingan. Contoh pada bentuk ini pada pembanding produk keuangan secara umum adalah Kreditgogo.com.

Risk and Investment Management adalah tempat dimana pengguna bisa mendapatkan produk investasi yang dinginkan pengguna sesuai dengan keinginan yang telah diberikan. Dalam bentuk fintech satu ini memiliki fungsi yang sama seperti financial Planner yang berbentuk digital. Selain itu perencanaan keuangan juga termasuk dalam fintech ini. Salah satu contohnya adalah fiannsialku.com yang fokus pada perencanaan keuangan.

Payment, Settlement dan Clearing adalah fintech yang fokus pada sistem pembayaran. Fintech jenis ini memudahkan penggunanya untuk dapat melakukan transaksi pembayaran dengan berbagai cara yang di sediakan. Contoh dari jenis ini adalah uang elektronik atau e-money. 

Melihat kecenderungan masyarakat Indonesia yang aktif dalam penggunaan teknologi digital dan penggunaan internet serta smartphone yang tinggi, fintech sangat berpotensi besar untuk berkembang dengan pesat di Indonesia. Dari hal tersebut memungkinkan fintech akan menguasai pasar digital Indonesia yang pastinya akan meningkatkan tingkat perekonomian Indonesia yang siap bersaing di era digital ini. 

Penulis
(Kader forshei 2016)