Reksadana Syariah


Reksadana syariah menurut UU pasar modal No.8 tahun 1995 Pasal 1 ayat 27: reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Jadi, reksadana merupakan suatu wadah penyalur investasi dari individu maupun kelompok untuk diinvestasikan pihak reksadana atau disebut manajer investasi untuk diolah guna memperoleh suatu keuntungan yang diharapkan. Reksadana merupakan salah satu instrumen investasi dan biasanya suatu produk dalam bank. Hal hal yang berperan penting dalam yaitu: manajer investasi, investor, KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia), KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia).
Reksadana syariah memiliki beberapa bentuk, bentuk tersebut antara lain: Pertama, reksadana pendapatan tetap, yaitu: reksadana dengan investasi yang sekurang kurangnya 80 % dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat hutang seperti obligasi. Kedua, reksadana saham, yaitu: reksadana dengan investasi yang sekurang kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya diinvestasikan dalam efek bersifat ekuitas. Ketiga, reksadana pasar uang, yaitu: reksa dana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun. Keemoat, reksadana campuran, yaitu: reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan kedalam ketiga reksadana lainya.
Keunggulan utama dari reksadana syariah adalah tidak perlu mempersiapkan dana besar untuk memulai investasi. Reksadana syariah ini dikeluarkan langsung oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melalui Daftar Efek Syariah (DES). Dalam DES ini dicantumkan nama dan jenis perusahaan yang telah dan bisa memperjualbelikan reksadana syariah, dengan demikian pemasukan yang akan diterima pemilik modal tentu bisa dipertanggungjawabkan kehalalannya karena perusahaan yang tercantum telah melalui verifikasi dari DPS.
DPS adalah singkatan dari Dewan Pengawas Syariah, ini adalah merupakan badan yang terdiri dari sekumpulan orang yang bertugas untuk melakukan pengawasan terkait dengan beragam hal dalam fungsinya sebagai investasi syariah. Dimana tentunya menyangkut kehalalan dan lainnya. Tak hanya itu, sebagai kepanjangan tangan pemerintah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga hadir dan terlibat.
Proses cleansing dalam reksadana syariah ini membawa visi besar syariah. Proses cleansing di sini maksudnya adalah proses pembersihan dari hal-hal yang dapat mengganggu status kehalalan dari uang yang didapat selama proses investasi berlangsung. Oleh karena itu di sini fungsi DPS berperan. Dari proses cleansing ini, sebagian besar uang tidak langsung masuk kepada pemilik modal tetapi akan diarahkan pada hal-hal yang bersifat amal.
Dalam meluncurkan sebuah produk keuntungan tetap menjadi pijakan. Namun bagi produk syariah selain keuntungan, aspek halal dan berkah menjadi pijakan mutlak yang harus diperhatikan. Mekanisme untuk menjaga produk agar tetap halal, bersih dan berkah adalah proses cleansing. Tujuan proses cleansing salah satunya adalah menjaga dan melakukan proses pembersihan produk dari riba. Ini sangat mungkin terjadi. Riba bisa saja muncul saat dana dari hasil investasi yang mengendap di bank custodian dalam bentuk giro selama berapa waktu. Riba inilah yang menjadi fokus dari proses cleansing agar tidak termasuk dalam dana yang diterima oleh pemilik modal.
Investasi punya tujuan utama meningkatkan nilai aset yang kita miliki. Reksadana syariah lebih menjamin terpenuhinya nilai-nilai syariah yang aman dan halal dan tentu saja menguntungkan. Namun demikian, potensi risiko rugi bisa saja terjadi mengingat tidak ada investasi yag bebas dari risiko. Beberapa risiko kerugian yang bisa saja muncul diantaranya adalah ; adanya dampak dari perubahan sosio politik negara, keterlambatan pencairan, sampai yang terburuk manajer investasi kita melakukan wanprestasi.
Hal tersebut perlu dipahami calon investor baik produk konvensional maupun syariah. Oleh karena itu pastikan bahwa tujuan berinvestasi dengan sejelas mungkin, selanjutnya pastikan bahwa modal yang diputar adalah modal yang aman, dalam artian tidak mengganggu ekonomi keluarga.
Reksadana dan saham memiliki perbedaan. Reksadana sistemnya investor hanya memberi sejumlah uang kepada manajer investasi dalam reksadana syariah dan si investor hanya menunggu hasilnya. Sedangkan saham dijalankan secara pribadi baik dari proses pembelian hingga penjualan.