Berita
Demak , 11/05 – Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (forshei)
UIN Walisongo Semarang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
mengadakan acara OJK goes to village dengan tema ”Peran OJK dalam
Menghadapi Investasi Bodong”, yang berlokasi di Demak tepatnya di Balai Desa
Krandon Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak. Acara ini dihadiri oleh tim KKN UIN
Walisongo Semarang, perangkat desa, dan dan masyarakat sekitar Krandon. Acara
ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat khususnya warga desa Krandon tentang
peran OJK dalam menghadapi investasi bodong, yang kebanyakan dari masyarakat
masih mudah tertipu oleh investasi bodong dengan iming-iming keuntungan yang
berlipat ganda. Pada acara OJK goes to village ini di isi oleh Bapak Nur
Satyo Kurniawanselaku perwakilan dari OJK.
Acara dimulai pukul 13.30 WIB dengan
membacakan ayat suci al-Quran oleh saudara Ulfi Zulfikar, kemudian menyanyikan
lagu Indonesia Raya yang dipimpin oleh saudari Nisa’ul Hanik, dan kemudian
dilanjutkan dengan sambutan-sambutan. Sambutan yang pertama disampaikan oleh ketua umum forshei saudara Muhammad Firdaus, sambutan
kedua dari Bapak Mad Affandi selaku perwakilan kepala desa Krandon. Acara
selanjutnya yaitu penyampaian materi yang disampaikan oleh Bapak Nur Satyo Kurniawanselaku perwakilan dari OJK. Beliau
mengatakan bahwa akhir-akhir ini banyak sekali kasus penipuan atau investasi
bodong mulai dari perusahaan berkedok agribisnis, intan, emas, sampai produk
canggih finansial di luar negeri, dan menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 21
Tahun 2011 OJK berfungsi sebagai regulator & pengawas lembaga jasa keuangan yang terintegrasi, dan berperan sebagai regulator & pengawas perbankan serta sebagai regulator dan pengawas pasar modal & IKNB. Beberapa contoh investasi bodong di
Indonesia meliputi penipuan penggandaan uang oleh Kanjeng Dimas, UN SWISSINDO,
Koperasi Pandawa, dll. Beliau pun menjelaskan secara singkat bahwa penyebab
banyaknya korban investasi bodong yaitu karena adanya rasa takut dan ketamakan
dari sang investor.
Selanjutnya Bapak Satyo pun memberi tips kepada audients
dalam menghindari investasi bodong, pertama sebelum berinvestasi cek
dahulu perusahaannya, produknya, dan cara pemasarannya; kedua minta
salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan dari perusahaan; ketiga
meghindari promoto yang tidak dapat menjelaskan rencana bisnis perusahaan;
keempat cek permintaan produk dimasaran; dan kelima yaitu semakin besar
keuntungan yang diimingi akan semakin besar risiko kerugiannya. Lalu bagaimana tindak lanjut OJK? Pertama
menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat oleh perusahaan investasi
bodong, kedua menyatakan segala kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan
perusahan tersebut adalah ilegal, ketiga melakukan kerja sama dengan pihak
kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Setelah Bapak Nur Satyo Kurniawanmenyampaikan
materinya, para audients pun dipersilahkan untuk bertanya terkait materi
tadi. Para audients pun antusias dengan silih berganti bertanya, karena
dari pihak OJK memberi reward bagi siapapun yang bertanya. Setelah waktu
menunjukkan pukul 15.40 akhirnya acara pun ditutup dengan bacaan Hamdalah.