Sosialisasi "Menghadapi Investasi Bodong" OJK Goes To Village

Berita


Demak , 11/05 – Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (forshei) UIN Walisongo Semarang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan acara OJK goes to village dengan tema ”Peran OJK dalam Menghadapi Investasi Bodong”, yang berlokasi di Demak tepatnya di Balai Desa Krandon Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak. Acara ini dihadiri oleh tim KKN UIN Walisongo Semarang, perangkat desa, dan dan masyarakat sekitar Krandon. Acara ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat khususnya warga desa Krandon tentang peran OJK dalam menghadapi investasi bodong, yang kebanyakan dari masyarakat masih mudah tertipu oleh investasi bodong dengan iming-iming keuntungan yang berlipat ganda. Pada acara OJK goes to village ini di isi oleh Bapak Nur Satyo Kurniawanselaku perwakilan dari OJK.
Acara dimulai pukul 13.30 WIB dengan membacakan ayat suci al-Quran oleh saudara Ulfi Zulfikar, kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dipimpin oleh saudari Nisa’ul Hanik, dan kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan. Sambutan yang pertama disampaikan oleh ketua umum forshei saudara Muhammad Firdaus, sambutan kedua dari Bapak Mad Affandi selaku perwakilan kepala desa Krandon. Acara selanjutnya yaitu penyampaian materi yang disampaikan oleh Bapak Nur Satyo Kurniawanselaku perwakilan dari OJK. Beliau mengatakan bahwa akhir-akhir ini banyak sekali kasus penipuan atau investasi bodong mulai dari perusahaan berkedok agribisnis, intan, emas, sampai produk canggih finansial di luar negeri, dan menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 OJK berfungsi sebagai regulator & pengawas lembaga jasa keuangan yang terintegrasi, dan berperan sebagai regulator & pengawas perbankan serta sebagai regulator dan pengawas pasar modal & IKNB. Beberapa contoh investasi bodong di Indonesia meliputi penipuan penggandaan uang oleh Kanjeng Dimas, UN SWISSINDO, Koperasi Pandawa, dll. Beliau pun menjelaskan secara singkat bahwa penyebab banyaknya korban investasi bodong yaitu karena adanya rasa takut dan ketamakan dari sang investor.
Selanjutnya Bapak Satyo pun memberi tips kepada audients dalam menghindari investasi bodong, pertama sebelum berinvestasi cek dahulu perusahaannya, produknya, dan cara pemasarannya; kedua minta salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan dari perusahaan; ketiga meghindari promoto yang tidak dapat menjelaskan rencana bisnis perusahaan; keempat cek permintaan produk dimasaran; dan kelima yaitu semakin besar keuntungan yang diimingi akan semakin besar risiko kerugiannya.  Lalu bagaimana tindak lanjut OJK? Pertama menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat oleh perusahaan investasi bodong, kedua menyatakan segala kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan perusahan tersebut adalah ilegal, ketiga melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Setelah Bapak Nur Satyo Kurniawanmenyampaikan materinya, para audients pun dipersilahkan untuk bertanya terkait materi tadi. Para audients pun antusias dengan silih berganti bertanya, karena dari pihak OJK memberi reward bagi siapapun yang bertanya. Setelah waktu menunjukkan pukul 15.40 akhirnya acara pun ditutup dengan bacaan Hamdalah.