Pemikiran Ekonomi Muhammad Bin al-Hasan Asy Syaibani, Yahya bin Umar, Harits bin As'ad al-Mahasibi



Muhammad bin al-Hasan bin Asy Syaibani
Abu Abdillah Muhammad bin Al-Hasan bin Farqad Al-Syaibani lahir pada tahun 132 H (750 M) di kota Wasith, ibukota Irak pada masa akhir pemerintahan Bani Muawiyyah. Ayahnya berasal dari negeri Syaiban di wilayah jazirah Arab. Bersama orang tuanya, Al-Syaibani pindah ke kota Kuffah yang ketika itu merupakan salah satu pusat kegiatan ilmiah. Di kota tersebut, ia belajar fiqih, sastra, bahasa, dan hadits kepada para ulama setempat, seperti Mus’ar bin Kadam, Sufyan Tsauri, Umar bin Dzar, dan Malik bin Mughul. Dalam mengungkapkan pemikiran ekonomi Syaibani, para ekonom Muslim banyak merujuk pada kitab al-Kasb sebuah kitab yang lahir sebagai respon penulis terhadap sikap zuhud yang tumbuh dan berkembang pada abad ke-2 Hijriyah. Secara keseluruhan, kitab ini mengemukakan kajian mikro ekonomi yang berkisar pada teori kasb (pendapatan) dan sumber-sumbernya serta pedoman perilaku produksi dan konsumsi. Kitab tersebut termasuk kitab pertama di dunia Islam yang membahas permasalahan ini. Oleh karena itu, tidak berlebihan bila Dr. Al-Janidal menyebut Al-Syaibani sebagai salah seorang perintis ilmu ekonomi Islam. Pemikiran ekonomi Al-Syaibani meliputi: Al-Kasb (Kerja), kekayaan dan kefakiran, klasifikasi usaha-usaha perekonomian, kebutuhan-kebutuhan ekonomi, spesialisasi dan distribusi pekerjaan.

Yahya bin Umar
Yahya bin Umar merupakan salah satu fuqaha mazhab Maliki. Ulama yang bernama lengkap Abu Bakar Yahya bin Umar bin Yusuf Al Kannani Al Andalusi ini lahir pada tahun 213 H. dan dibesarkan di Kordova, Spanyol. Seperti para cendekiawan terdahulu, ia berkelana ke berbagai negeri untuk menuntut ilmu. Semasa hidupnya, disamping aktif mengajar, Yahya bin Umar juga banyak menghasilkan karya tulis hingga mencapai 40 juz. Di antara beberapa karyanya yang terkenal adalah kitab al-Muntakhabah fi Ikhtishar al Mustakhrijah fi al fiqh al Maliki dan kitab Ahkam al Suq. Penekanan pemikiran ekonomi Yahya bin Umar adalah pada masalah penetapan harga (al-tas’ir). Ia berpendapat bahwa penetapan harga tidak boleh dilakukan. Hujjahnya adalah mengenai kisah para sahabat yang meminta Rosulullah untuk menetapkan harga karena melonjaknya harga barang namun ditolak oleh Rasulullah dengan alasan Allah-lah yang mengusai harga. Dalam konteks ini, penetapan harga yang dilarang oleh Yahya bin Umar adalah kenaikan harga karena interaksi permintaan dan penawaran. Namun jika harga melonjak karena human error maka pemerintah mempunyai hak intervensi untuk kesejahteraan masyarakat. Sekalipun tema utama yang diangkat dalam kitabnya, Ahkam al Suq, adalah mengenai hukum-hukum pasar, pada dasarnya, konsep Yahya bin Umar lebih banyak terkait dengan permasalahan ihtikar dan siyasah al ighraq. Dalam ilmu ekonomi kontemporer, kedua hal tersebut masing-masing dikenal dengan istilah monopoly’s rent-seeking dan dumping.

Harits bin As'ad al-Mahasibi
Abu Abdillah Al-Haris ibnu Asad Al-Basri Al-Muhasibi. Lahir pada abad ke-2 Hijriyah (165 H/781 M) di Basrah, Irak. Ia dibesarkan dalam keluarga yang berada baik secara materi maupun intelektual. Dengan mudah ia pun pergi ke Baghdad untuk menuntut ilmu, dan di sana pula ia berkembang menjadi seorang intelektual. Ia menulis banyak kitab, meliputi berbagai ilmu pengetahuan seperti tafsir, hadis, fikih sampai tasawuf. Buku al-Muhasibi menekankan dalam kejujuran pada setiap aktivitas ekonomi. Penekanan tentang perlunya kejujuran ini merupakan prinsip kegiatan-kegiatan ekonomi. Kemudian dalam hal pemenuhan kebutuhan hidupnya, seorang muslim dilarang melakukannya dengan cara yang dilarang atau bathil. Al-Muhasibi juga menekankan pentingnya kerjasama antar sesama muslim. Adapun pemikiran ekonomi Al-Muhasibi bahwa pendapatan diperoleh dengan mata pencaharian contohnya melalui perdagangan yang disyari’atkan oleh agama Islam. Pun pendapatan dan laba harus diperoleh secara baik dan tidak melampaui batas.