Muhammad bin al-Hasan bin
Asy Syaibani
Abu Abdillah Muhammad bin Al-Hasan
bin Farqad Al-Syaibani lahir pada tahun 132 H (750 M) di kota Wasith, ibukota
Irak pada masa akhir pemerintahan Bani Muawiyyah. Ayahnya berasal dari negeri
Syaiban di wilayah jazirah Arab. Bersama orang tuanya, Al-Syaibani pindah ke kota
Kuffah yang ketika itu merupakan salah satu pusat kegiatan ilmiah. Di kota
tersebut, ia belajar fiqih, sastra, bahasa, dan hadits kepada para ulama
setempat, seperti Mus’ar bin Kadam, Sufyan Tsauri, Umar bin Dzar, dan Malik bin
Mughul. Dalam mengungkapkan pemikiran ekonomi Syaibani,
para ekonom Muslim banyak merujuk pada kitab al-Kasb sebuah kitab yang
lahir sebagai respon penulis terhadap sikap zuhud yang tumbuh dan berkembang
pada abad ke-2 Hijriyah. Secara keseluruhan, kitab ini mengemukakan kajian mikro ekonomi yang berkisar pada teori kasb (pendapatan) dan
sumber-sumbernya serta pedoman perilaku produksi dan konsumsi. Kitab tersebut
termasuk kitab pertama di dunia Islam yang membahas permasalahan ini. Oleh
karena itu, tidak berlebihan bila Dr. Al-Janidal menyebut Al-Syaibani sebagai
salah seorang perintis ilmu ekonomi Islam. Pemikiran ekonomi Al-Syaibani
meliputi: Al-Kasb (Kerja), kekayaan dan kefakiran, klasifikasi usaha-usaha
perekonomian, kebutuhan-kebutuhan ekonomi, spesialisasi dan distribusi
pekerjaan.
Yahya bin Umar
Yahya bin Umar merupakan salah satu fuqaha mazhab Maliki. Ulama yang
bernama lengkap Abu Bakar Yahya bin Umar bin Yusuf Al Kannani Al Andalusi ini
lahir pada tahun 213 H. dan dibesarkan di Kordova, Spanyol. Seperti para
cendekiawan terdahulu, ia berkelana ke berbagai negeri untuk menuntut ilmu. Semasa
hidupnya, disamping aktif mengajar, Yahya bin Umar juga banyak menghasilkan
karya tulis hingga mencapai 40 juz. Di antara beberapa karyanya yang terkenal
adalah kitab al-Muntakhabah fi Ikhtishar al Mustakhrijah fi al fiqh al
Maliki dan kitab Ahkam al Suq. Penekanan pemikiran
ekonomi Yahya bin Umar adalah pada masalah penetapan harga (al-tas’ir).
Ia berpendapat bahwa penetapan harga tidak boleh dilakukan. Hujjahnya adalah
mengenai kisah para sahabat yang meminta Rosulullah untuk menetapkan harga
karena melonjaknya harga barang namun ditolak oleh Rasulullah dengan alasan
Allah-lah yang mengusai harga. Dalam konteks ini, penetapan harga yang dilarang
oleh Yahya bin Umar adalah kenaikan harga karena interaksi permintaan dan
penawaran. Namun jika harga melonjak karena human error maka
pemerintah mempunyai hak intervensi untuk kesejahteraan masyarakat. Sekalipun
tema utama yang diangkat dalam kitabnya, Ahkam al Suq, adalah mengenai
hukum-hukum pasar, pada dasarnya, konsep Yahya bin Umar lebih banyak terkait
dengan permasalahan ihtikar dan siyasah al ighraq. Dalam ilmu
ekonomi kontemporer, kedua hal tersebut masing-masing dikenal dengan istilah monopoly’s
rent-seeking dan dumping.
Harits bin As'ad al-Mahasibi
Abu Abdillah Al-Haris ibnu Asad Al-Basri
Al-Muhasibi. Lahir pada abad ke-2 Hijriyah
(165 H/781 M) di Basrah, Irak. Ia dibesarkan dalam keluarga yang berada baik
secara materi maupun intelektual. Dengan mudah ia pun pergi ke Baghdad untuk
menuntut ilmu, dan di sana pula ia berkembang menjadi seorang intelektual. Ia
menulis banyak kitab, meliputi berbagai ilmu pengetahuan seperti tafsir, hadis,
fikih sampai tasawuf. Buku al-Muhasibi menekankan dalam kejujuran
pada setiap aktivitas ekonomi. Penekanan tentang perlunya kejujuran ini
merupakan prinsip kegiatan-kegiatan ekonomi. Kemudian dalam hal pemenuhan
kebutuhan hidupnya, seorang muslim dilarang melakukannya dengan cara yang
dilarang atau bathil. Al-Muhasibi juga menekankan pentingnya kerjasama antar
sesama muslim. Adapun pemikiran ekonomi Al-Muhasibi bahwa pendapatan diperoleh
dengan mata pencaharian contohnya melalui perdagangan yang disyari’atkan oleh
agama Islam. Pun pendapatan dan laba harus diperoleh secara baik dan tidak
melampaui batas.