Diskusi 2017
Menurut Dewan Syariah Nasional,
asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong
menolong di antara sejumlah orang, di mana hal ini dilakukan melalui investasi
dalam bentuk aset (tabarru) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi
risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Dalam asuransi syariah, diberlakukan
sebuah sistem, di mana para peserta akan menghibahkan sebagian atau seluruh
kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim jika ada peserta yang
mengalami musibah. Dengan kata lain bisa dikatakan bahwa, di dalam asuransi
syariah, peranan dari perusahaan asuransi hanyalah sebatas pengelolaan
operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima saja.
Di dalam asuransi syariah,
pengawasan dilakukan secara ketat dan dilaksanakan oleh Dewan Syariah Nasional
(DSN) yang dibentuk langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diberi
tugas untuk mengawasi segala bentuk pelaksanaan prinsip ekonomi syariah di
Indonesia, termasuk mengeluarkan fatwa atau hukum yang mengaturnya.
DSN inilah yang kemudian bertugas
untuk melakukan pengawasan terhadap segala bentuk operasional yang dijalankan
di dalam asuransi syariah, termasuk menimbang segala sesuatu bentuk harta yang
diasuransikan oleh peserta asuransi, di mana hal tersebut haruslah bersifat
halal dan lepas dari unsur haram.
Berbeda halnya dengan asuransi
konvensional, di mana asal dari objek yang diasuransikan tidaklah menjadi
sebuah masalah, karena yang dilihat oleh perusahaan adalah nilai dan premi yang
akan ditetapkan dalam perjanjian asuransi tersebut.
Diskusi 2018
Dalam sistem ekonomi islam, Islam
mengajarkan bagaimana ber muamalah yang di ridhai Nya seperti tidak megandung
riba, gharar, maysir, tadlis guna mencapai kepuasan materi dan ruhani. Dengan
segala petunjuk operasioanal dalam bertransaksi atau istilah akad. Akad yang
dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena berdasarkan hukum
Islam. Produk apa pun yang dihasilkan semua lembaga keuangan syariah tidak akan
terlepas dari proses transaksi yang dalam istilah fiqih muamalahnya disebut
dengan ‘aqd Akad merupakan prinsip fundamental dalam bertransaksi dengan segala
jenisnya dan perkembangannya dimasa sekarang.
Islam melarang riba dalam surat
al-Baqoroh ayat 278:
ÙŠَا Ø£َÙŠُّÙ‡َا الَّØ°ِينَ آمَÙ†ُوا اتَّÙ‚ُوا
اللَّÙ‡َ ÙˆَØ°َرُوا Ù…َا بَÙ‚ِÙŠَ Ù…ِÙ†َ الرِّبَا Ø¥ِÙ†ْ ÙƒُÙ†ْتُÙ…ْ Ù…ُؤْÙ…ِÙ†ِينَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Akad merupkan peristiwa hukum antara dua pihak yang berisi ijab dan
kabul, secara sah menurut syara dan menimbulkan akibat hukum.
Akad-akad dalam Islam yaitu akad tabarru’ dan tijarah. Akad
tabarru’ merupakan segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba
yang tidak mencari keuntungan (not for profit), Akad tabarru’ dilakukan
dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Yang termasuk akad
tabarru’ adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah,waqf,
shadaqah,hadiah, dan lain-lain. Akad Tijarah adalah akad yang berorientasi pada
keuntungan komersial (for propfit oriented). Dalam akad ini masing-masing pihak
yang melakukan akad berhak untuk mencari keuntungan. Contoh akad tijarah adalah
akad-akad investasi, jual-beli, sewa-menyewa dan lain – lain.
Pembagian berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperoleh
akad tijarah dibagi menjadi dua yaitu Natural Uncertainty Contract (NUC) dan
Natural Certainty Contrats (NCC). Natural Certainty Contracts adalah
kontrak/akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi
jumlah maupun waktunya. Yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak-kontrak
jual-beli, upah-mengupah, sewa-menyewa. Natural Uncertainty Contracts adalah
kontrak/akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan, baik dari
segi jumlah maupun waktunya. Yang termasuk dalam kontrak ini adalah
kontrak-kontrak investasi, seperti musyarakah dan mudharabah.