Kebijakan moneter adalah proses
mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti
menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera.
Kebijakan fiskal merujuk
pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu
negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah.
Inflasi adalah
indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses
kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling
pengaruh-memengaruhi.
Adapun beberapa instrumen kebijakan
moneter, diantaranya :
1.
Kebijakan Operasi Pasar Terbuka (open market operation)
Operasi pasar terbuka adalah salah satu
kebijakan yang diambil oleh bank sentral untuk mengurangi atau menambahkan
jumlah uang yang sedang beredar di masyarakat.
2.
Kebijakan Diskonto (discount policy)
Diskonto adalah suatu kebijakan dimana
terjadi pengurangan dan penambahan jumlah uang yang beredar di masyarakat
dengan cara mengubah diskonto yang dimiliki oleh bank umum.
3.
Kebijakan Cadangan Wajib Minimum
Cadangan wajib minimum
adalah reserve requirement yaitu jumlah dana yang harus dipertahankan dalam rekening giro pada bank
sentral atau pada bank koresponden dalam bentuk kas; rekening giro yang
merupakan cadangan wajib minimum di bank sentral tidak diberikan bunga; bank
umum wajib memelihara cadangan wajib minimumnya pada bank sentral.
4.
Politik Diskonto
Politik diskonto adalah kebijakan yang dilakukan oleh
Bank Sentral untuk menambah dan mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara
menaikkan atau menurunkan suku bunga bank.
5.
Moral
Suasion Policy
Moral suasion policy adalah
kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi
imbauan kepada pelaku ekonomi.
6.
Politik Sanering atau Devaluasi
Politik sanering adalah
pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.
Adapun beberapa instrumen
kebijakan moneter, diantaranya :
1. Pajak
adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk
kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Seperti : bea cukai, PBB, PPN, PPH, PPNBW dan lain-lain.
2. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN
berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan
pengeluaran negara selama satu tahun anggaran
3. Subsidi (subvensi)
adalah bentuk bantuan keuangan yang dibayarkan kepada suatu bisnis atau sektor
ekonomi.
Kebijakan Fiskal dalam Islam
1. Jizyah adalah pajak perlindungan yang
diberikan kepada penduduk non-Muslim pada suatu negara di bawah peraturan
Islam.
2. Ghanimah yakni
harta rampasan perang yang diperoleh dari suatu wilayah yang didahului dengan
peperangan.
3. Fa’i yakni
harta rampasan perang yang diperoleh dari suatuwilayah tanpa melalui peperangan
artinya penduduknya kabur, tidak mengadakan perlawanan, atau terjadinya
kesepakatan damai.
4. Zakat adalah harta tertentu yang wajib
dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang
berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya).
5. Ushr merupakan
pajak yang harus dibayar oleh para pedagang muslim maupun non-muslim atau
dikenal dengan bea cukai.
6. Kharaj merupakan
pajak yang dibebankan kepada tanah-tanah yang ditaklukkan oleh kaum Muslim yang
dibiarkan tetap dimiliki oleh pemilik sebelumnyaguna untuk meproduktivitaskan tanah tersebut.
7. Nawaib merupakan
pajak yang dibebankan kepada orang kaya muslim dikarenakan negara kekurangan
dana akibat perang yang panjang dan menghabiskan kas negara.
8. Amwal Fadhla berasal
dari harta benda kaum muslim yang meninggala tanpa ahli waris, atau berasal
dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negerinya.