Pengantar Lembaga Keuangan Syariah (Diskusi 2017)
Lembaga Keuangan adalah lembaga yang menghimpun dana dari
masyarakat kemudian disalurkan kepada masyarakat berupa kredit. Lembaga
Keuangan Syariah adalah Lembaga keuangan baik berupa bank maupun non bank yang
berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang harus terhindar dari unsur riba, maysir,
gharar, dan akad bathil.
Tujuan utama mendirikan lembaga keuangan syariah adalah untuk menunaikan perintah Allah dalam bidang ekonomi dan muamalah
serta membebaskan masyarakat Islam dari kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh
agama Islam.
Terdapat 2 jenis lembaga keuangan syariah, yaitu bank dan non bank.
Bank adalah sebuah badan lembaga yang menjadi intermediasi antara yang surplus
dengan yang defisit. Corporate Social Responsibility (CSR), dalam konvensional
adalah dana hukuman atau dana denda yang dikumpulkan. CSR dalam syariah merupakan laporan dana kebajikan untuk masyarakat.
Salah satu contoh lembaga keuangan syariah non bank yaitu asuransi.
Asuransi menurut UU RI no. 2 tahun 1992, adalah perjanjian antara dua belah
pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri dengan pihak
tertanggung, dengan menerima premi asuransi. Premi merupakan iuran masyarakat
setiap bulan maupun tahunan (sesuai kesepakatan). Klaim adalah lapor untuk
mencairkan dana. Dalam asuransi syariah ada 2 jenis akad, yaitu:
1. Tijari yakni putaran dana dalam bentuk pembiayaan, dan akadnya
menggunakan akad mudharabah.
2. Tabarru' yakni dana untuk kebajikan tolong menolong, dalam hal
ini menggunakan akad Wakalah bilhujroh dan akad wadi'ah.
Ushul Fiqh (Diskusi 2018)
Ushul fiqh terdiri dari kata "ushul" dan kata
"fiqh". Ushul yang merupakan jamak dari kata "ashal" secara
etimologi berarti "sesuatu yang menjadi dasar bagi lainnya". Kata
"fiqh" secara etimologi berarti "paham yang mendalam". Jadi ushul fiqh adalah metode penetapan hukum, klasifikasi argumentasi serta situasi
dan kondisi yang melatarbelakangi dalil-dalil. Sumber hukum pengambilan Ushul
Fiqh dari Al-Qur'an, as Sunnah, Ijma', qiyas.
Fiqh membahas dalil-dalil untuk memantapkan hukum-hukum cabang yang
berhubungan dengan perbuatan manusia. Kaidah fiqh berada dalam lingkup bahasan
fiqh, bukan dalam lingkup bahasan ushul fiqh. Jadi kaidah fiqh adalah kaidah
atau teori yang diambil dari atau menghimpun masalah-masalah fiqh yang bermacam-macam
sebagai hasil mujtahid.
Sejarah Ushul Fiqh, pada zaman Rasulullah saw, sumber hukum islam
saat itu adalah al-Qur’an dan as-Sunnah.
Masa khulafaur rasyidin dimulai sejak wafatnya Nabi sampai ada masa
berdirinya dinasti umayyah. Sumber fiqh pada masa ini didasari pada al-Qur’an
dan juga ijtihad para sahabat Nabi yang masih hidup. Ijtihad dilakukan ketika
sebuah masalah tidak ditemukan dalilnya dalam al-qur’an maupun hadits.
Pada masa Tabi’in, mulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal
abad ke-2 H, titik awal pertumbuhan fiqh sebagai salah satu disiplin ilmu dalam
Islam. Pada masa keemasan, mulai abad ke 2 sampai pada pertengahan abad ke 4.
Dan munculnya madzab Hanafi, Maliki, Syafi’I,dan Hambali. Periode keemasan ini
juga di tandai dengan dimulainya penyusunan kitab fiqh dan ushul fiqh.
Tujuan mempelajari ushul fiqh adalah menerapkan kaidah-kaidah
terhadap dalil syara’ yang bersifat amali yang di tunjuk oleh dalil-dalil itu
dan membenarkan perilaku, budaya, lembaga yang benar menurut syariat Islam.
Aliran Ushul Fiqh
1. Aliran Mutakalimin
Disebut juga aliran Jumhur Ulama karena dianut oleh mayoritas ulama
yang terdiri dari kalangan ulama malikiyyah,syafi’iyah dan hanabillah.
2. Aliran Hanafiah
Disebut juga aliran fuqaha karena aliran ini dalam membangun teori
ushul fikihnya hanya dipengaruhi oleh masalah furu’ dalam mazhab mereka.
Metode ini dicetuskan oleh Imam Abu Hanifah dan dikemukakan oleh
ulama hanifah.Cara yang digunakan oleh aliran ini dengan menggunakan istiqra’
(induksi),terhadap pendapat – pendapat imam sebelumnya.
3. Aliran Muta'akhirin
Merupakan gabungan antara metode Mutakallimin dan metode Fuqaha.
Metode yang ditempuh ialah dengan cara mengombinasi kedua aliran tersebut.