Pengantar Lembaga Keuangan Syariah dan Ushul Fiqh

Pengantar Lembaga Keuangan Syariah (Diskusi 2017)
Lembaga Keuangan adalah lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat kemudian disalurkan kepada masyarakat berupa kredit. Lembaga Keuangan Syariah adalah Lembaga keuangan baik berupa bank maupun non bank yang berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang harus terhindar dari unsur riba, maysir, gharar, dan akad bathil. 

Tujuan utama mendirikan lembaga keuangan syariah adalah untuk menunaikan perintah Allah dalam bidang ekonomi dan muamalah serta membebaskan masyarakat Islam dari kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh agama Islam.

Terdapat 2 jenis lembaga keuangan syariah, yaitu bank dan non bank. Bank adalah sebuah badan lembaga yang menjadi intermediasi antara yang surplus dengan yang defisit. Corporate Social Responsibility (CSR), dalam konvensional adalah dana hukuman atau dana denda yang dikumpulkan. CSR dalam syariah merupakan laporan dana kebajikan untuk masyarakat. 

Salah satu contoh lembaga keuangan syariah non bank yaitu asuransi. Asuransi menurut UU RI no. 2 tahun 1992, adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri dengan pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi. Premi merupakan iuran masyarakat setiap bulan maupun tahunan (sesuai kesepakatan). Klaim adalah lapor untuk mencairkan dana. Dalam asuransi syariah ada 2 jenis akad, yaitu:

1. Tijari yakni putaran dana dalam bentuk pembiayaan, dan akadnya menggunakan akad mudharabah.
2. Tabarru' yakni dana untuk kebajikan tolong menolong, dalam hal ini menggunakan akad Wakalah bilhujroh dan akad wadi'ah.

Ushul Fiqh (Diskusi 2018)
Ushul fiqh terdiri dari kata "ushul" dan kata "fiqh". Ushul yang merupakan jamak dari kata "ashal" secara etimologi berarti "sesuatu yang menjadi dasar bagi lainnya". Kata "fiqh" secara etimologi berarti "paham yang mendalam". Jadi ushul fiqh adalah metode penetapan hukum, klasifikasi argumentasi serta situasi dan kondisi yang melatarbelakangi dalil-dalil. Sumber hukum pengambilan Ushul Fiqh dari Al-Qur'an, as Sunnah, Ijma', qiyas.

Fiqh membahas dalil-dalil untuk memantapkan hukum-hukum cabang yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Kaidah fiqh berada dalam lingkup bahasan fiqh, bukan dalam lingkup bahasan ushul fiqh. Jadi kaidah fiqh adalah kaidah atau teori yang diambil dari atau menghimpun masalah-masalah fiqh yang bermacam-macam sebagai hasil mujtahid.

Sejarah Ushul Fiqh, pada zaman Rasulullah saw, sumber hukum islam saat itu adalah al-Qur’an dan as-Sunnah.  Masa khulafaur rasyidin dimulai sejak wafatnya Nabi sampai ada masa berdirinya dinasti umayyah. Sumber fiqh pada masa ini didasari pada al-Qur’an dan juga ijtihad para sahabat Nabi yang masih hidup. Ijtihad dilakukan ketika sebuah masalah tidak ditemukan dalilnya dalam al-qur’an maupun hadits.

Pada masa Tabi’in, mulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H, titik awal pertumbuhan fiqh sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Islam. Pada masa keemasan, mulai abad ke 2 sampai pada pertengahan abad ke 4. Dan munculnya madzab Hanafi, Maliki, Syafi’I,dan Hambali. Periode keemasan ini juga di tandai dengan dimulainya penyusunan kitab fiqh dan ushul fiqh.

Tujuan mempelajari ushul fiqh adalah menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil syara’ yang bersifat amali yang di tunjuk oleh dalil-dalil itu dan membenarkan perilaku, budaya, lembaga yang benar menurut syariat Islam.

Aliran Ushul Fiqh
1. Aliran Mutakalimin
Disebut juga aliran Jumhur Ulama karena dianut oleh mayoritas ulama yang terdiri dari kalangan ulama malikiyyah,syafi’iyah dan hanabillah.
2. Aliran Hanafiah
Disebut juga aliran fuqaha karena aliran ini dalam membangun teori ushul fikihnya hanya dipengaruhi oleh masalah furu’ dalam mazhab mereka.
Metode ini dicetuskan oleh Imam Abu Hanifah dan dikemukakan oleh ulama hanifah.Cara yang digunakan oleh aliran ini dengan menggunakan istiqra’ (induksi),terhadap pendapat – pendapat imam sebelumnya.
3. Aliran Muta'akhirin
Merupakan gabungan antara metode Mutakallimin dan metode Fuqaha. Metode yang ditempuh ialah dengan cara mengombinasi kedua aliran tersebut.

Oleh: Lizam (Kader 2017) dan Fidya (Kader 2018)