Pengawasan Dana Desa, Perlukah ?





Semarang, Kamis (11/10/2018) sejak tahun 2015 pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai pembangunan negara. Hal ini merupakan awal negara sadar akan pembangunan  dari sektor terkecil dalam struktur pemerintahan yaitu pembangunan berawal dari desa. Desa merupakan pemerintahan terkecil dalam suatu negara mempunyai andil yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan bahkan kemajuan suatu negara. Tak dipungkiri bahwa kebijakan pemerintah kali ini dianggap positif bagi sebagian masyarakat Indonesia.
 
Kebijakan ini direncanakan oleh Presiden Indonesia Bapak Joko Widodo dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang  sudah mengesahkan kebijakan pada tahun 2015 dan juga telah diatur dalam perundang-undangan desa No. 6 Tahun 2004. Pemberdayaan desa pada dasarnya dapat dimanfaatkan dengan baik, sehingga dapat menjadi kontribusi untuk kemajuan negara.

Total alokasi dana desa sejak tahun 2015 hingga 2018 sudah mencapai Rp. 187,65 triliun (finance.detik.com). Dengan total dana sebesar itu penggunaan dana desa dirasa efektif karena terdapat beberapa desa yang telah berhasil dikembangkan dan telah menjadi desa teladan untuk desa-desa di Indonesia. Namun dengan adanya jumlah yang sebesar tersebut tentunya perlu ada pengawasan yang lebih dari pemerintah, khususnya untuk penyaluran dan penggunaan dana tersebut.

Sekarang ini banyak  kasus yang berkenaan dengan dana desa. Karena peluang untuk melakukan korupsi begitu besar. Jika dilihat dari sumber daya manusia di pedesaan masih kurang memadai. Sehingga dikhawatirkan bila tidak diawasi secara baik maka akan berakibat fatal. Perlu adanya regulasi yang mengatur tentang penyaluran dana desa tersebut. Sebagai salah satu solusi dalam mengurangi penyalahgunaan kekuasaan.

Banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya korupsi pada dana desa. Seperti dikatakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengadakan acara bertajuk 'Pantauan ICW soal korupsi dana desa', di Kantor ICW, di Jl Kalibata Timur IV D, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017). Mengungkapkan setidaknya terdapat empat faktor yang mempengaruhi terjadinya penyelewengan penggunaan dana desa diantaranya adalah : (1Kurang dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa. (2) Terbatasnya kompetensi kepala desa dan perangkat desa. (3Tidak optimalnya lembaga desa. (4Penyakit cost politik yang tinggi akibat kompetitifnya karena pemilihan kepala desa.

Perihal di atas merupakan faktor krusial terjadinya penyalahgunaan dana desa di lingkup desa. Oleh karena itu, pemerintah membentuk beberapa peraturan dan kerja sama untuk menjaga keamanan dana desa. Pengawasan dana desa dilakukan dalam konteks pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, yang wajib berakuntabilitas.

Untuk skala lokal desa, Undang-Undang Desa menegaskan hak 51 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa, termasuk di dalamnya adalah aliran penggunaan dana desa. Musyawarah desa yang diselenggarakan BPD menjadi forum resmi untuk melakukan pengawasan berbasis kepentingan desa. Kebijakan pengawasan pada tahun 2016 dan 2017 telah mengamanatkan kepada inspektorat daerah untuk melakukan pengawasan dana desa secara teliti dan akurat

Selain itu, masyarakat desa juga diminta aktif dalam pengawasan dana desa. Seperti yang dilansir dari laman Republika.co.id, Kepala Kantor Staf  Kepresidenan (KSP) yaitu Teten Masduki meminta agar masyarakat bisa ikut serta melakukan pengawasan atas penggunaan dana desa. Pengawasan ini penting sehingga anggaran yang telah dikucurkan ke desa bisa direalisasikan sesuai dengan target utama, yakni pembangunan daerah.

Peran masyarakat dalam hal ini sangat dibutuhkan. Karena masyarakatlah yang sebenarnya turut andil dalam proses penggunaan dana desa. Kebutuhan akan desa dapat diketahui dengan melibatkan masyarakat di dalamnya. Persoalan tentang apa yang diperlukan oleh mayarakat dan kurangnya sarana dan prasarana di desa dapat diketahui dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan aparat desa. Diharapakan dengan pengawasan yang melibatkan masyarakat ini, penggunaan dana desa menjadi lebih efektif dan terasa manfaatnya oleh masyarakat.

Sumber: https://www.brilio.net



Penulis
Uyun Sundari
(Kader forshei 2016)