Semarang,
Kamis (11/10/2018) sejak tahun 2015 pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai pembangunan negara. Hal
ini merupakan awal negara sadar akan pembangunan dari sektor
terkecil dalam struktur pemerintahan yaitu pembangunan berawal dari desa. Desa
merupakan pemerintahan terkecil dalam suatu negara
mempunyai andil yang sangat berpengaruh
terhadap perkembangan bahkan kemajuan suatu negara.
Tak dipungkiri bahwa kebijakan pemerintah kali ini dianggap positif bagi sebagian
masyarakat Indonesia.
Kebijakan
ini direncanakan oleh Presiden Indonesia Bapak Joko Widodo dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi yang sudah mengesahkan kebijakan pada tahun 2015 dan
juga telah diatur
dalam perundang-undangan desa No. 6
Tahun 2004. Pemberdayaan desa pada dasarnya dapat dimanfaatkan dengan baik, sehingga dapat menjadi kontribusi untuk kemajuan negara.
Total alokasi dana desa sejak tahun 2015
hingga 2018 sudah mencapai Rp. 187,65 triliun (finance.detik.com). Dengan total dana sebesar itu
penggunaan dana desa dirasa efektif karena terdapat beberapa desa yang telah
berhasil dikembangkan dan telah menjadi desa teladan
untuk desa-desa di Indonesia. Namun dengan adanya jumlah yang sebesar tersebut tentunya
perlu ada pengawasan yang lebih dari pemerintah, khususnya untuk penyaluran
dan penggunaan dana tersebut.
Sekarang
ini banyak kasus yang berkenaan dengan dana desa. Karena
peluang untuk melakukan korupsi begitu besar. Jika dilihat dari sumber daya
manusia di pedesaan masih kurang memadai. Sehingga dikhawatirkan bila tidak diawasi secara baik maka
akan berakibat fatal. Perlu adanya regulasi yang mengatur tentang penyaluran
dana desa tersebut. Sebagai salah satu
solusi dalam mengurangi penyalahgunaan kekuasaan.
Banyak
faktor yang mempengaruhi terjadinya korupsi pada dana
desa. Seperti dikatakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengadakan acara bertajuk 'Pantauan ICW
soal korupsi dana desa', di Kantor ICW, di Jl Kalibata Timur IV D, Jakarta
Selatan, Jumat (11/8/2017). Mengungkapkan setidaknya terdapat empat faktor yang
mempengaruhi terjadinya penyelewengan penggunaan dana desa diantaranya
adalah : (1) Kurang dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan dan
pengawasan dana desa. (2) Terbatasnya kompetensi kepala desa dan perangkat desa. (3) Tidak optimalnya lembaga desa. (4) Penyakit cost politik yang tinggi akibat kompetitifnya karena
pemilihan kepala desa.
Perihal di atas merupakan faktor krusial terjadinya
penyalahgunaan dana desa di lingkup desa. Oleh karena itu, pemerintah membentuk beberapa peraturan
dan kerja sama untuk menjaga keamanan dana desa. Pengawasan
dana desa dilakukan dalam konteks pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa,
yang wajib berakuntabilitas.
Untuk
skala lokal desa, Undang-Undang Desa
menegaskan hak 51 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengawasi dan meminta
keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan
desa kepada pemerintah desa, termasuk di dalamnya
adalah aliran penggunaan dana desa. Musyawarah desa yang diselenggarakan BPD
menjadi forum resmi untuk melakukan
pengawasan berbasis kepentingan desa.
Kebijakan pengawasan pada tahun 2016 dan 2017 telah mengamanatkan kepada
inspektorat daerah untuk melakukan pengawasan dana desa secara teliti dan
akurat.
Selain itu, masyarakat desa juga diminta aktif dalam pengawasan dana
desa. Seperti yang dilansir dari laman Republika.co.id, Kepala
Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yaitu Teten Masduki meminta
agar masyarakat bisa ikut serta melakukan pengawasan atas penggunaan dana desa.
Pengawasan ini penting sehingga anggaran yang telah dikucurkan ke desa bisa
direalisasikan sesuai dengan target utama, yakni pembangunan
daerah.
Peran masyarakat dalam hal ini sangat dibutuhkan. Karena masyarakatlah yang sebenarnya turut andil dalam proses
penggunaan dana desa. Kebutuhan akan desa dapat diketahui dengan melibatkan
masyarakat di dalamnya. Persoalan tentang apa yang diperlukan oleh mayarakat dan
kurangnya sarana dan prasarana di desa dapat diketahui dengan adanya kerjasama
antara masyarakat dan aparat desa. Diharapakan dengan pengawasan yang
melibatkan masyarakat ini, penggunaan dana desa menjadi lebih efektif dan
terasa manfaatnya oleh masyarakat.
Sumber: https://www.brilio.net
(Kader forshei 2016)