Diskusi 2017
Reksadana
syariah adalah jenis investasi di mana keseluruhan prosesnya memenuhi syarat
halal. Reksadana adalah wadah yang dipergunakan
untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan
dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Jenis-jenis reksadana
syariah, yaitu: Pertama, reksadana syariah pasar uang, reksadana syariah pasar
uang adalah reksadana yang hanya melalukan investasi pada instrumen pasar uang
syariah dalam negeri dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang jangka
waktu atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
Kedua,
reksadana syariah pendapatan tetap, adalah reksadana yang melakukan investasi
paling sedikit 80% dari nilai aktiva bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan
tetap. Ketiga, reksadana syariah campuran disini Manajer Investasi yang
mengelola reksadana syariah campuran hanya dapat melakukan investasi pada Efek
Syariah berpendapatan tetap, efek syariah bersifat ekuitas, dan/atau instrumen
pasar uang dalam negeri yang sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal
dengan ketentuan: Yaitu, Investasi pada salah satu instrumen investasi tersebut
paling banyak adalah 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva
Bersih; dan Portofolio Reksadana Syariah tersebut wajib berisi Efek Syariah bersifat
ekuitas dan Efek Syariah Berpendapatan Tetap.
Keempat, reksadana
syariah saham reksadana syariah pendapatan tetap adalah reksadana yang
melakukan investasi paling sedikit 80% dari nilai aktiva bersih dalam bentuk
efek saham syariah.
Adapun Manfaat
Reksadana, yaitu: Pertama, kemudahan akses berinvestasi. Akses calon investor
untuk berinvestasi di Reksadana sangat mudah. Investasi reksadana dapat melalui
Agen Penjual Efek reksadana, Manajer Investasi bahkan aplikasi elektronik. Kedua,
dikelola oleh Manajemen Profesional Manajer Investasi merupakan manajemen
profesional yang memiliki keahlian khusus dalam bidang pengelolaan dana.
Perannya sangat penting karena mereka melayani para investor yang hanya
memiliki keterbatasan waktu dan tidak dapat melakukan riset terhadap perusahaan
dan investasinya secara langsung untuk menganalisis harga efek dan akses
informasi ke pasar modal.
Ketiga, diversifikasi
Investasi Reksadana merupakan jenis investasi yang tidak hanya terfokus pada
satu investasi pada satu perusahaan. Ini akan mengurangi risiko yang ada dalam
reksadana tersebut meski tidak dapat menghilangkannya. Keempat, tinggi likuiditas
merupakan kemampuan perusahaan untuk membayar kewajiban jangka pendeknya.
Dengan likuiditas yang tinggi, investor dapat mencairkan kembali unit oenyertaannya
setiap saat sesuai dengan ketetapan yang dibuat masing-masing reksadana.
Kelima, dana investasi
rendah; dana Investasi yang dibutuhkan berinvestasi di reksadana tergolong jauh
lebih rendah jika dibandingkan dengan instrumen investasi lain. Keenam, transparansi
jenis investasi ini jelas memberikan informasi perkembangan portofolio serta
biaya secara berkelanjutan.
Risiko reksadana,
yaitu: Pertama, risiko berkurangnya nilai unit pernyataan. Risiko ini merupakan
risiko utama dalam berinvestasi di reksadana. Berkurangnya jumlah unit penyertaan
pada sebuah reksadana terjadi karena adanya fluktuasi dari harga aset-aset atau
efek pada reksadana tersebut.
Kedua, risiko likuditas;
Manajer Investasi tidak dapat dengan segera melunasi transaksi penjualan
kembali unit penyertaan reksadana. Untuk mengurangi risiko itu, Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) telah mengatur bahwa Manajer Investasi harus melunasi seluruh
transaksi penjualan kembali paling lambat 7 hari bursa dari transaksi. Ketiga, risiko
wanprestasi yang disebabkan karena Efek berpendapatan tetap yang menjadi tujuan
investasi reksadana mengalami gagal bayar.
Diskusi 2018
Jual beli yang
diperbolehka.
1. Murabahah
adalah jual beli dengan mengutarakan laba/menjelaskan harga jual dan
keuntungannya.
Dasar hukum murabbahah
terdapat pada Qs. Al-baqarah ayat 275. Rukun
jual beli murabbahah terdapat: Penjual
(bai'), pembeli (mustari), barang yang di perjual belikan (mabi'), Ijab qabul (syigot).
Syarat untuk penjual
dan pembeli, yaitu: Berakal, kehendak sendiri tanpa paksaan, dan baligh. Syarat
barang, yaitu: Milik sendiri, barangnya suci, ada manfaatnya, tidak mubadzir.
2. Salam
berasal dari kata attaslim (menyerahkan)dan assalaf bermakna memberikan sesuatu
dengan mengharapkan hasil dikemudian hari. Dasar hukum salam yaitu Qs.
Al-baqarah ayat 282. Rukun salam terdapat: Penjual (muslam ilaih), pembeli
(muslam), barang (muslam fiih ), ijab qabul (syigot), modal/uang (ra'sul mal). Syarat penjual
dan pembeli yaitu: Berakal, kehendak sendiri tanpa paksaan, dan baligh. Syarat
barang, yaitu: Waktunya jelas, sifat barang jelas, ukuran barang jelas.
Akad salam bisa
dibatal dengan sebab2 sebagai berikut: Barang tidak sesuai, barang cacat, kualitas
barang rendah, barang tidah sesuai tetapi pembeli mau menerimanya. Ketika terjadi
ketidaksesuaian maka di perbolehkan untuk khiyar. Khiyar adalah keputusan
penjual mau melanjutkan transaksi jual beli atau membatalkan jual beli.
3. Istisna'
secara bahasa meminta dibuatkan. Secara istilah adalah meminta dibuatkan tetapi
barangnya dari penjual atau bhan bakunya dari penjual. Perbedaan salam dan
istisna' kalau istisna' memesan barang kepada penjual dan pembeli bisa riques
bentuk barang atau spekulasi barangnya dan pembauarannya kredit. Jika salam
memesan barang dan barang tersebut sudah ada dan pembayarannya di awal.
4. Ijarah
secara bahasa sewa menyewa. Secara istilah penggunaan suatu barang ada batasan
waktunya tanpa mengurai nilai barang tersebut. Dasar hukum ijarah terdapat pada
QS Al-baqarah ayat 233, At-thalaq ayat 6, Al - qashash ayat 26-27.
Rukun ijarah,
yaitu: Ijab qabul (syigat), orang yang menyewa (muajir), orang yang menyewakan
(musta'jir), manfaat, barang yang disewakan (ajir). Syarat muajir dan
musta'jir, yaitu: Berakal, baligh, kendak sendiri tidak dipaksakan. Untuk syarat
ajir adalah bisa diambil kemanfaatannya.
Bentuk Ijarah
ada 2 yaitu barang dan jasa. Adapun akad ijarah kontemporer yaitu ada IMBT
(ijarah muntahiyah bi tamlik) dan IMFZ (ijarah all mausufah fi dzimmah).
5. Jualah,
berarti sesuatu yang disiapkan untuk diberikan kepada seseorang yang berhasil
melakukan perbuatan tertentu atau pekerjaan tertentu. Secara etimologi, akad
jualah adalah memberikan upah kepada orang yang telah melakukan pekerjaan
untuknya, misalnya mengembalikan hewan yang teresat, membangun tembok, menjahit
pakaian, dan setiap pekerjaan yang mendapat upah.
Hukum jualah
adalah mubah (boleh), hal ini didasari karena jualah adalah akad yang sangat
manusiawi sebab seseorang dalam hidupnya tidak dapat memenuhi semua pekerjaan
dan keinginannya, kecuali jika ia memberi upah kepada orang lain untuk
membantunya. Adapun landasan jualah adalah Al Qur’an QS. Yusuf ayat 12. Rukun jualah,
adanya 2 orang yang berakad, pekerjaan, shigat (ijab dan qabul), dan upah.
Syarat sah jualah
adalah pertama pada lafal yang harus mengandung arti izin kepada yang akan
bekerja dan tidak ditentukan waktunya. Jika megerjakan jualah tanpa seizin
orang yang menyuruh (punya barang) maka baginya tidak berhak memperoleh imbalan
jika barang itu ditemukan. Kedua, barang yang menjanjikan memberi upah; dapat
berupa orang yang kehilangan barang atau yang lain.
Ketiga, pekerjaan;
mencari baranng yang hilang dll. Keempat, upah yang jelas; telah ditentukan dan
diketahui oleh seseorang sebelum melaksanakan pekerjaan (menemukan barang dsb).
Kelima, pekerjaan yang diminta dikerjakan adalah mubah, tidak sah transaksi
jualah pada sesuatu yang tidak muabah seperti khamr. Keenam, upah dalam jualah
berupa harta yang diketahui jenis dan ukurannya. Ketujuh, upah dalam jualah
harus suci, dapat diserahkan, dan dimiliki oleh peminta jualah. Kedelapan, pekerja
menyelesaikan pekerjaan yang diminta dalam jualah dan menyerahkannya kepada
yang menyuruhnya.
Pembatalan
jualah dapat dilakukan oleh kedua belah pihak (orang yang kehilangan barang dan
yang dijanjikan jualah/orang yang menncari barang) sebelum bekerja. Jika
pembatalan datang dari orang yang bekerja mencari barang, maka ia tidak
mendapatkan upah sekalipun ia bekerja. Tetapi, jika yang membatalkan pihak yang
menjanjikan upah maka yang bekerja berhak menuntut upah sebanyak pekerjaan yang
telah dilakukan.
Hikmah adanya
akad jualah adalah berlomba-lomba dalam kebaikan yaitu menolong orang yang
sangat memrlukan pertolongan manusia, dapat menemukan orang yang punya prestasi
atau loyalitas yang tinggi, dan menumbuhkan semangat dan percaya diri untuk
melakukan sesuatu.