Reksadana Syariah - Murabbahah, Salam, Istisna, Ijarah, Jualah



Diskusi 2017
Reksadana syariah adalah jenis investasi di mana keseluruhan prosesnya memenuhi syarat halal. Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Jenis-jenis reksadana syariah, yaitu: Pertama, reksadana syariah pasar uang, reksadana syariah pasar uang adalah reksadana yang hanya melalukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang jangka waktu atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun. 

Kedua, reksadana syariah pendapatan tetap, adalah reksadana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari nilai aktiva bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap. Ketiga, reksadana syariah campuran disini Manajer Investasi yang mengelola reksadana syariah campuran hanya dapat melakukan investasi pada Efek Syariah berpendapatan tetap, efek syariah bersifat ekuitas, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal dengan ketentuan: Yaitu, Investasi pada salah satu instrumen investasi tersebut paling banyak adalah 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih; dan Portofolio Reksadana Syariah tersebut wajib berisi Efek Syariah bersifat ekuitas dan Efek Syariah Berpendapatan Tetap. 

Keempat, reksadana syariah saham reksadana syariah pendapatan tetap adalah reksadana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari nilai aktiva bersih dalam bentuk efek saham syariah.

Adapun Manfaat Reksadana, yaitu: Pertama, kemudahan akses berinvestasi. Akses calon investor untuk berinvestasi di Reksadana sangat mudah. Investasi reksadana dapat melalui Agen Penjual Efek reksadana, Manajer Investasi bahkan aplikasi elektronik. Kedua, dikelola oleh Manajemen Profesional Manajer Investasi merupakan manajemen profesional yang memiliki keahlian khusus dalam bidang pengelolaan dana. Perannya sangat penting karena mereka melayani para investor yang hanya memiliki keterbatasan waktu dan tidak dapat melakukan riset terhadap perusahaan dan investasinya secara langsung untuk menganalisis harga efek dan akses informasi ke pasar modal.

Ketiga, diversifikasi Investasi Reksadana merupakan jenis investasi yang tidak hanya terfokus pada satu investasi pada satu perusahaan. Ini akan mengurangi risiko yang ada dalam reksadana tersebut meski tidak dapat menghilangkannya. Keempat, tinggi likuiditas merupakan kemampuan perusahaan untuk membayar kewajiban jangka pendeknya. Dengan likuiditas yang tinggi, investor dapat mencairkan kembali unit oenyertaannya setiap saat sesuai dengan ketetapan yang dibuat masing-masing reksadana.

Kelima, dana investasi rendah; dana Investasi yang dibutuhkan berinvestasi di reksadana tergolong jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan instrumen investasi lain. Keenam, transparansi jenis investasi ini jelas memberikan informasi perkembangan portofolio serta biaya secara berkelanjutan. 

Risiko reksadana, yaitu: Pertama, risiko berkurangnya nilai unit pernyataan. Risiko ini merupakan risiko utama dalam berinvestasi di reksadana. Berkurangnya jumlah unit penyertaan pada sebuah reksadana terjadi karena adanya fluktuasi dari harga aset-aset atau efek pada reksadana tersebut.

Kedua, risiko likuditas; Manajer Investasi tidak dapat dengan segera melunasi transaksi penjualan kembali unit penyertaan reksadana. Untuk mengurangi risiko itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur bahwa Manajer Investasi harus melunasi seluruh transaksi penjualan kembali paling lambat 7 hari bursa dari transaksi. Ketiga, risiko wanprestasi yang disebabkan karena Efek berpendapatan tetap yang menjadi tujuan investasi reksadana mengalami gagal bayar.

Diskusi 2018
Jual beli yang diperbolehka.
1. Murabahah adalah jual beli dengan mengutarakan laba/menjelaskan harga jual dan keuntungannya.
Dasar hukum murabbahah  terdapat pada Qs. Al-baqarah ayat 275. Rukun jual beli murabbahah terdapat:  Penjual (bai'), pembeli (mustari), barang yang di perjual belikan (mabi'),  Ijab qabul (syigot).

Syarat untuk penjual dan pembeli, yaitu: Berakal, kehendak sendiri tanpa paksaan, dan baligh. Syarat barang, yaitu: Milik sendiri, barangnya suci, ada manfaatnya, tidak mubadzir.

2. Salam berasal dari kata attaslim (menyerahkan)dan assalaf bermakna memberikan sesuatu dengan mengharapkan hasil dikemudian hari. Dasar hukum salam yaitu Qs. Al-baqarah ayat 282. Rukun salam terdapat: Penjual (muslam ilaih), pembeli (muslam), barang (muslam fiih ), ijab qabul (syigot), modal/uang (ra'sul mal). Syarat penjual dan pembeli yaitu: Berakal, kehendak sendiri tanpa paksaan, dan baligh. Syarat barang, yaitu: Waktunya jelas, sifat barang jelas, ukuran barang jelas.
 
Akad salam bisa dibatal dengan sebab2 sebagai berikut: Barang tidak sesuai, barang cacat, kualitas barang rendah, barang tidah sesuai tetapi pembeli mau menerimanya. Ketika terjadi ketidaksesuaian maka di perbolehkan untuk khiyar. Khiyar adalah keputusan penjual mau melanjutkan transaksi jual beli atau membatalkan jual beli. 

3. Istisna' secara bahasa meminta dibuatkan. Secara istilah adalah meminta dibuatkan tetapi barangnya dari penjual atau bhan bakunya dari penjual. Perbedaan salam dan istisna' kalau istisna' memesan barang kepada penjual dan pembeli bisa riques bentuk barang atau spekulasi barangnya dan pembauarannya kredit. Jika salam memesan barang dan barang tersebut sudah ada dan pembayarannya di awal. 

4. Ijarah secara bahasa sewa menyewa. Secara istilah penggunaan suatu barang ada batasan waktunya tanpa mengurai nilai barang tersebut. Dasar hukum ijarah terdapat pada QS Al-baqarah ayat 233, At-thalaq ayat 6, Al - qashash ayat 26-27.

Rukun ijarah, yaitu: Ijab qabul (syigat), orang yang menyewa (muajir), orang yang menyewakan (musta'jir), manfaat, barang yang disewakan (ajir). Syarat muajir dan musta'jir, yaitu: Berakal, baligh, kendak sendiri tidak dipaksakan. Untuk syarat ajir adalah bisa diambil kemanfaatannya.
Bentuk Ijarah ada 2 yaitu barang dan jasa. Adapun akad ijarah kontemporer yaitu ada IMBT (ijarah muntahiyah bi tamlik) dan IMFZ (ijarah all mausufah fi dzimmah).

5. Jualah, berarti sesuatu yang disiapkan untuk diberikan kepada seseorang yang berhasil melakukan perbuatan tertentu atau pekerjaan tertentu. Secara etimologi, akad jualah adalah memberikan upah kepada orang yang telah melakukan pekerjaan untuknya, misalnya mengembalikan hewan yang teresat, membangun tembok, menjahit pakaian, dan setiap pekerjaan yang mendapat upah.

Hukum jualah adalah mubah (boleh), hal ini didasari karena jualah adalah akad yang sangat manusiawi sebab seseorang dalam hidupnya tidak dapat memenuhi semua pekerjaan dan keinginannya, kecuali jika ia memberi upah kepada orang lain untuk membantunya. Adapun landasan jualah adalah Al Qur’an QS. Yusuf ayat 12. Rukun jualah, adanya 2 orang yang berakad, pekerjaan, shigat (ijab dan qabul), dan upah.

Syarat sah jualah adalah pertama pada lafal yang harus mengandung arti izin kepada yang akan bekerja dan tidak ditentukan waktunya. Jika megerjakan jualah tanpa seizin orang yang menyuruh (punya barang) maka baginya tidak berhak memperoleh imbalan jika barang itu ditemukan. Kedua, barang yang menjanjikan memberi upah; dapat berupa orang yang kehilangan barang atau yang lain.

Ketiga, pekerjaan; mencari baranng yang hilang dll. Keempat, upah yang jelas; telah ditentukan dan diketahui oleh seseorang sebelum melaksanakan pekerjaan (menemukan barang dsb). Kelima, pekerjaan yang diminta dikerjakan adalah mubah, tidak sah transaksi jualah pada sesuatu yang tidak muabah seperti khamr. Keenam, upah dalam jualah berupa harta yang diketahui jenis dan ukurannya. Ketujuh, upah dalam jualah harus suci, dapat diserahkan, dan dimiliki oleh peminta jualah. Kedelapan, pekerja menyelesaikan pekerjaan yang diminta dalam jualah dan menyerahkannya kepada yang menyuruhnya.

Pembatalan jualah dapat dilakukan oleh kedua belah pihak (orang yang kehilangan barang dan yang dijanjikan jualah/orang yang menncari barang) sebelum bekerja. Jika pembatalan datang dari orang yang bekerja mencari barang, maka ia tidak mendapatkan upah sekalipun ia bekerja. Tetapi, jika yang membatalkan pihak yang menjanjikan upah maka yang bekerja berhak menuntut upah sebanyak pekerjaan yang telah dilakukan. 

Hikmah adanya akad jualah adalah berlomba-lomba dalam kebaikan yaitu menolong orang yang sangat memrlukan pertolongan manusia, dapat menemukan orang yang punya prestasi atau loyalitas yang tinggi, dan menumbuhkan semangat dan percaya diri untuk melakukan sesuatu.