Lembaga Pengelola Zakat dan Wakaf (Diskusi 2017)
Di
Indonesia, terdapat dua lembaga yang memiliki tugas untuk mengelola, mendistribusikan, dan mendayagunaan
zakat yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga
Amil Zakat (LAZ).
Pengelolaan
zakat merupakan kegiatan pengelolaan, pengawasan dan pendistribusian terhapad zakat serta
melakukan pendayagunan terhadap zakat. Tujuan didirikannya
pengelolaan zakat yaitu: Meningkatkan pelayanan dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntutan zaman, meningakatkan
fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam
upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, juga meningkatkan hasil guna dan daya guna
zakat.
Badan
Amil Zakat adalah lembaga pengekola zakat yang didirikan oleh pemerintah yang didirikan atas usul Kementrian Agama
dan disetujui oleh Presiden. Kantor
Pusat dari lembaga zakat ini berkedudukan di Jakarta.
Keanggotaan
BAZNAS terdiri atas 11 orang yakni delapan orang dari unsur masyarakat (Ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat
Islam) dan tiga orang dari unsur
pemerintah (ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat). Masa kerja BAZNAS
dijabat selama 5 (lima) tahun.
Tugas
BAZ yaitu: Pertama, menyelengarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian dan
pendayagunaan zakat. Kedua, mengumpulkan dan mengelola
data yang diperlukan untuk menyusunan rencana pengelolaan zakat. Ketiga, menyelenggarakan bimbingan di bidang
pengelolaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan
zakat. Keempat, melaksanakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, menyusun rencana
dan program pelaksanan pengumpulan, pendistribusian,
pendayagunaan dan pengembangan pengelolaan zakat (tingkat Kabupatan/Kota dan Kecamatan). Kelima, menyelenggarakan
tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi
informasi, dan edukasi pengelolaan zakat (tingkat Nasional dan Provinsi).
LAZ
merupakan lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh swasta atau diluar pemerintah. LAZ adalah intitusi pengelolaan
zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa
masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak dibidang da’wah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat islam.
Syarat-syarat berdirinya Lembaga Amil Zakat adalah sebagai berikut : berbadan hukum, memiliki data muzaki dan mustahiq, memiliki
program kerja, melampirkan surat
pernyataan bersedia diaudit.
Mudharabah dan Musyarakah (Diskusi 2018)
Mudharabah, yaitu suatu perjanjian usaha antara pemiilik modal
dengan pengusaha, dimana pihak pemilik modal menyediakan seluruh dana
yang diperlukan dan pihak pengusaha melakkukan pengelolaan atas usaha.
Landasan hukum mudharabah adalah Allah berfirman dalam QS.
Al-Nisa' (4: 29).
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara
kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.
Peraturan mengenai pembiayaan Mudharabah tertuang dalam fatwa DSN
MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000.
Adapun rukun mudharabah adalah sebagai berikut: pelaku (pemilik modal dan pelaksana usaha), objek mudharabah (modal dan kerja), persetujuan kedua belah pihak (ijab qabul) dan nisbah keuntungan
Sedangkan syarat-syarat dalam mudharabah adalah: modal harus berupa uang, modal harus jelas dan diketahui jumlahnya, modal harus tunai bukan utang, modal
harus diserahkan kepada mitra kerja.
Mudharabah dibagi menjadi dua yakni mudharabah
mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.
Manfaat Mudharabah bagi mudharib adalah mudharib tidak harus memiliki modal, mudharib lebih
terpacu untuk berusaha, mudharib tidak akan membayar bagi hasil jika usahanya
mengalami kerugian.
Sedangkan bagi shahib al-mal adalah shohibull mal akan menikmati pendapatan bagi hasil seiring dengan meningkatnya
pendapatan mudharib. Shohibul mal akan lebih selektif dalam memberikan
pembiayaan.
Dalam mudharabah istilah profit and loss sharing tidak tepat
digunakan karena yang dibagi hanya profitnya saja, tidak termasuk kerugiannya.
Dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998,
karena apabila usaha tersebut gagal, kergianya tidak dibagi diantara pemilik
dana dan pengelola dana tetapi harus ditanggung sendiri oleh pemilik dana.
Musyarakah
secara bahasa adalah percampuran, percampuran dalam hal ini adalah percampuran satu dari dua harta dengan harta
lainnya tanpa dapat dibedakan antara
keduanya. Secara istilah adalah kerjasama untuk mendayagunakan (tasarruf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama
oleh keduanya yakni keduanya, namun masing-masing memiliki hak untuk tasarruf.
Adapun
yang dasar hukum musyarakah dalam surat An-Nisa ayat 12 yang artinya:
“Tetapi jika saudara-saudara
seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu
dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi
mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan
yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun”.
Dalam
hadits Nabi SAW yang artinya : Allah taala berfirman, Aku pihak ketiga dari dua orang yang ketiga dari dua
orang yang berserikat selagi masing-masing dari keduanya tidak menghianatinya yang lain, aku keluar dari
keduanya. (HR Abu Dawud).
Dimana syarat akad
terdiri dari empat jenis diantaranya: (1). Syarat berlakunya akad atau biasa disebut In’iqod. (2). Syarat sahnya akad atau biasa disebut Shiha. (3). Syarat terealisasikannya
akad atau Nafadz dan terakhir 4). Syarat Lazimm.