Lembaga Pengelola Zakat dan Wakaf - Mudharabah dan Musyarakah


Lembaga Pengelola Zakat dan Wakaf (Diskusi 2017)

Di Indonesia, terdapat dua lembaga yang memiliki tugas untuk mengelola, mendistribusikan, dan mendayagunaan zakat yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
 
Pengelolaan zakat  merupakan kegiatan pengelolaan, pengawasan dan pendistribusian terhapad zakat serta melakukan pendayagunan terhadap zakat. Tujuan didirikannya pengelolaan zakat yaitu: Meningkatkan pelayanan dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntutan zaman, meningakatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, juga meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
 
Badan Amil Zakat adalah lembaga pengekola zakat yang didirikan oleh  pemerintah  yang didirikan atas usul Kementrian Agama dan disetujui oleh Presiden. Kantor Pusat dari lembaga zakat ini berkedudukan di Jakarta.

Keanggotaan BAZNAS terdiri atas 11 orang yakni delapan orang dari unsur masyarakat (Ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam) dan tiga orang dari unsur pemerintah (ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat). Masa kerja BAZNAS dijabat selama 5 (lima) tahun.

Tugas BAZ yaitu: Pertama, menyelengarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Kedua, mengumpulkan dan mengelola data yang diperlukan untuk menyusunan rencana pengelolaan zakat. Ketiga, menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Keempat, melaksanakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, menyusun rencana dan program pelaksanan pengumpulan,   pendistribusian, pendayagunaan dan pengembangan pengelolaan zakat (tingkat Kabupatan/Kota dan Kecamatan). Kelima, menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi informasi, dan edukasi pengelolaan zakat (tingkat Nasional dan Provinsi).

LAZ merupakan lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh swasta atau diluar pemerintah. LAZ adalah intitusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak dibidang da’wah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat islam.
 
Syarat-syarat berdirinya Lembaga Amil Zakat adalah sebagai berikut : berbadan hukum, memiliki data muzaki dan mustahiq, memiliki program kerja, melampirkan surat pernyataan bersedia diaudit.

Mudharabah dan Musyarakah (Diskusi 2018)

Mudharabah, yaitu suatu perjanjian usaha antara pemiilik modal dengan pengusaha, dimana pihak pemilik modal menyediakan seluruh dana yang diperlukan dan pihak pengusaha melakkukan pengelolaan atas usaha.


Landasan hukum mudharabah adalah Allah berfirman dalam QS. Al-Nisa' (4: 29).


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.


Peraturan mengenai pembiayaan Mudharabah tertuang dalam fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000.


Adapun rukun mudharabah adalah sebagai berikut: pelaku (pemilik modal dan pelaksana usaha), objek mudharabah (modal dan kerja), persetujuan kedua belah pihak (ijab qabul) dan nisbah keuntungan



Sedangkan syarat-syarat dalam mudharabah adalah: modal harus berupa uang, modal harus jelas dan diketahui jumlahnya, modal harus tunai bukan utang, modal harus diserahkan kepada mitra kerja.


Mudharabah dibagi menjadi dua yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.

Manfaat Mudharabah bagi mudharib adalah mudharib tidak harus memiliki modal, mudharib lebih terpacu untuk berusaha, mudharib tidak akan membayar bagi hasil jika usahanya mengalami kerugian.

Sedangkan bagi shahib al-mal adalah shohibull mal akan menikmati pendapatan bagi hasil seiring dengan meningkatnya pendapatan mudharib. Shohibul mal akan lebih selektif dalam memberikan pembiayaan.

Dalam mudharabah istilah profit and loss sharing tidak tepat digunakan karena yang dibagi hanya profitnya saja, tidak termasuk kerugiannya. Dalam Undang-Undang  No. 10 tahun 1998, karena apabila usaha tersebut gagal, kergianya tidak dibagi diantara pemilik dana dan pengelola dana tetapi harus ditanggung sendiri oleh pemilik dana.


Musyarakah secara bahasa adalah percampuran, percampuran dalam hal ini adalah percampuran  satu dari dua harta dengan harta lainnya tanpa dapat dibedakan antara keduanya. Secara istilah adalah kerjasama untuk mendayagunakan (tasarruf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya yakni keduanya, namun masing-masing memiliki hak untuk tasarruf.

Adapun yang dasar hukum musyarakah dalam surat An-Nisa ayat 12 yang artinya: Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun”.


Dalam hadits Nabi SAW yang artinya : Allah taala berfirman, Aku pihak ketiga dari dua orang yang ketiga dari dua orang yang berserikat selagi masing-masing dari keduanya tidak menghianatinya yang lain, aku keluar dari keduanya. (HR Abu Dawud).


Dimana syarat akad terdiri dari empat jenis diantaranya: (1). Syarat berlakunya akad atau biasa disebut In’iqod. (2). Syarat sahnya akad atau biasa disebut Shiha. (3). Syarat terealisasikannya akad atau Nafadz dan terakhir 4). Syarat Lazimm.