Diskusi 2017
Wakaf
di Indonesia tidak saja merupakan bagian dari kegiatan keagamaan muslim saja.
Wakaf merupakan bagian resmi yang mendapat perlindungan hukum dari
pemerintah.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf sendiri disahkan
oleh Presiden pada tanggal 27 Oktober 2004. Undang-undang ini merupakan tonggak
sejarah baru bagi pengelolaan wakaf setelah wakaf diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 dan Kompilasi Hukum Islam. Sebagai hukum
positif, aturan yang sudah ditetapkan bersifat memaksa dan harus
dilaksanakan.21 Secara terperinci, objek wakaf yang menjadi induk dari wakaf.
Wakaf benda
bergerak berupa uang di atur secara khusus dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal
31 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut
dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 27 dan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor
42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang
wakaf.
Bagian-bagian
penting dari konsep pemberdayaan wakaf secara umun antara lain mengurai tentang
pemahaman yang komprehensif dan pola manajemen modern pemberdayaan potensi
wakaf yang ada. Untuk itu, kehadiran Peraturan Perundang Perwakafan ini cukup
menggembirakan dalam rangka memberdayakan wakaf secara produktif. Dan
diharapkan perhatian terhadap pemberdayaan wakaf lebih meningkat sesuai dengan
harapan dan keinginan yang ingin dicapai. Wakaf sendiri diatur dalam
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, terdiri dari 11 bab 71 pasal.
Selain benda tidak bergerak, uang juga mampu menjadi alat atau harta untuk di wakafkan. Uang
adalah harta yang mempunyai potensi yang baik untuk mengentaskan kemiskinan
melewati fungsinya sebagai harta wakaf. Wakaf uang yang mudah di lakukan,
karena sifatnya yang pasif juga fleksibilitasnya, yang memungkinkan distribusi
potensi wakaf bermanfaat bagi orang miskin di mana saja.
Menurut Shafii
Antonio, Pertama, wakaf tunai itu mudah dan
tidak membutuhkan banyak kekayaan, dan, oleh karena itu, sangat cocok untuk
orang miskin. Akibatnya, setiap orang dapat berkontribusi pada wakaf tunai.
Kedua, wakaf melalui uang tunai
dapat menghasilkan lebih banyak dana, yang dapat digunakan untuk berkembang
aset seperti tanah wakaf yang belum dikembangkan dan lahan terlantar lainnya
untuk bisnis dan pertanian tujuan.
Ketiga, uang tunai wakaf dapat
membantu lembaga pendidikan yang memiliki masalah arus kas dengan membuat
cadangan dana untuk mereka. Terakhir, wakaf uang tunai dapat mengurangi
ketergantungan Lembaga-lembaga Islam di pemerintahan dan memungkinkan
lembaga-lembaga ini berdiri sendiri mengimplementasikan dana wakaf tunai.
Secara intinya, wakaf
uang tunai memiliki berbagai manfaat karena fleksibilitasnya. Harga minimum
yang ditawarkan bisa melibatkan banyak Muslim berkontribusi pada wakaf uang
tunai. Dengan demikian, melalui dana wakaf tunai, yang ditinggalkan aset, yang
kekurangan dukungan keuangan, dapat dikembangkan untuk kepentingan ekonomi
Islam.
Dana wakaf tunai
juga dapat mendukung sekolah agama Islam dan lembaga pendidikan yang mengalami
masalah likuiditas serta mempertahankan aset Islam lainnya. Dana wakaf tunai
yang besar memberikan banyak keuntungan dalam mengembangkan ekonomi Islam. Dana
wakaf tunai juga dapat digunakan sebagai pinjaman dalam pembiayaan usaha
industri kecil dan menengah. Sudah begitu terpapar bahwa dengan adanya wakaf
tunai mampu mempermudah umat Muslim memberikan dana wakaf.
Diskusi 2018
A. Permintaan
Permintaan adalah jumlah barang yang ingin dan mampu dibeli konsumen
pada berbagai tingkat harga dan pada waktu tertentu. Faktor
yang mempengaruhi permintaan adalah selera, pendapatan
konsumen, harga
barang/jasa pengganti, harga
barang/jasa pelengkap, perkiraan harga
dimasa datang, kebutuhan konsumen.
Hukum permintaan:
''Semakin turun
nilai suatu harga ,maka semakin banyak jumlah barang yang diminta ,dan
sebaliknya semakin tinggi nilai suatu harga, maka semakin sedikit jumlah barang
yang diminta''.
Permintaan dalam Islam harus
memperhatikan syariat,kita tidak boleh mubadzir dan ishrof ,dan barangnya harus
halalan thoyyiban.Yang membedakan permintaan Islam dan Konvensiaonal adalah bahwa
dalam Islam kita harus memperhatikan syariat yang
mengajarkan bahwa kita tidak boleh serakah dan mengeksploitasi sesuatu secara
berlebihan , karena akan berdampak buruk kepada kita, dan Allah SWT pun
senantiasa tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.
B. Penawaran
Penawaran adalah jumlah barang yang akan dijual pada suatu pasar dan
suatu saat tertentu dalam berbagai tingkat harga. Faktor
yang mempengaruhi penawaran adalah: harga, biaya
produksi, teknologi, jumlah
produsen, bahan
baku, dan pajak.
Hukum penawaran:
''Jika harga
suatu barang meningkat ,maka jumlah penawaran pada barang tersebut meningkat, begitu
pun sebaliknya''.
Penawaran dalam Islam itu
barangnya harus halal dan spesifikasinya terperinci agar tidak merugikan pihak
lain. Penawaran adalah barang atau jasa yang
ditawarkan pada jumlah dan tingkat harga tertentu dan dalam kondisi tertentu. Ada hal yang membedakana penawaran Islam dengan penawaran konvensional, bahwa barang
atau jasa yang ditawarkan harus transparan dan dirinci spesifikasinya,
bagaimana keadaan barang tersebut, apa kelebihan dan kekurangan barang
tersebut. Jangan sampai penawaran yang kita lakukan merugikan pihak
yang mengajukan permintaan.