Istilah peer-to-peer lending mungkin tidak terlalu populer bagi sebagian besar masyarakat awam. Peer-to-peer lending merupakan salah satu dari empat kategori fintech yang berkembang di Indonesia selain payment, clearing, settlement, e-aggregator, serta manajemen resiko dan investasi. Peer-to-peer lending adalah sebuah platform teknologi yang mempertemukan antara seseorang yang membutuhkan modal dengan pemberi pinjaman secara digital, nantinya peminjam akan mengharapkan sebuah pengembalian yang kompetitif atas apa yang telah dipinjamkannya.
Dalam peer-to-peer lending seseorang yang hendak mendirikan suatu usaha akan tetapi dia tidak memiliki modal yang cukup, mereka bisa meminjam modal tersebut kepada seseorang yang mempunyai modal lebih banyak dan mau untuk berinvestasi kepadanya. Jadi, ada dua pemeran utama didalam peer-to-peer lending, yaitu peminjam dan pemodal atau investor.
Saat mengajukan peminjaman ataupun memberikan pinjaman, peer-to-peer lending tidak lagi menggunakan jasa lembaga keuangan sebagai perantara antar keduanya, akan tetapi hal tersebut dilakukan secara online dengan menggunakan metode semacam market place online yang digunakan sebagai wadah bertemunya penjual dan pembeli, tetapi dalam kasus ini bukan lagi penjual dan pembeli, akan tetapi peminjam dan pemberi pinjaman.
Peer-to-peer lending di Indonesia berkembang dengan cukup signifikan. Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sudah terdapat 67 platform peer-to-peer lending yang telah terdaftar sampai tanggal 4 September 2018, diantaranya adalah Danamas, Koinworks, Amartha, Investree , Modalku,dll. Sasaran dari peer-to-peer lending adalah perorangan maupun pengusaha.
Cara kerja dari peer-to-peer lending cukup mudah dan tidak rumit. Jika seseorang hendak menjadi peminjam, mereka cukup mengunjungi salah satu platform atau website yang mereka percayai lalu mengisi data diri dan informasi yang biasanya berisi tentang tujuan dari diajukannya peminjaman. Selanjutnya akan dilakukan pengecekan dari pihak platform mengenai data serta segala hal yang bersangkutan dengan peminjaman. Jika nantinya pengajuan dari peminjam diterima, maka selanjutnya suku bunga akan mulai diterapkan lalu platform akan memasukkan pengajuan peminjaman ke marketplace agar nantinya para calon investor akan melihatnya.
Jika berkeinginan menjadi seorang investor, seseorang cukup menelusuri marketplace yang berisi pengajuan-pengajuan yang sebelumnya telah diananlisis oleh pihak platform. Seorang investor diberikan akses untuk melihat data pengajuan,serta riwayat keuangan dan juga tujuan peminjaman. Nantinya, seorang investor berhak untuk memberi ataupun menolak pengajuan peminjaman yang ada. Jika investor menyetujuinya, maka yang dilakukan selanjutnya adalah investor menentukan jumlah nominal yang nantinya akan ia pinjamkan pada peminjam yang telah dipilih. Setelah dana diinvestasikan, maka setiap bulannya peminjam akan mencicil pinjamannya sedangkan investor akan menerima keuntungan berupa bunga dari pinjaman yang telah diberikan.
Dengan kemudahan akses peminjaman yang ditawarkan oleh peer-to-peer lending menjadi daya tarik sendiri bagi sebagian orang yang tidak ingin berlama lama dalam mengajukan peminjaman. Tidak seperti saat hendak meminjam pada bank, yang mengharuskan seseorang melewati serangkaian proses yang membutuhkan waktu yang lama bahkan sampai berbulan bulan sebelum akhirnya pengajuan peminjaman disetujui oleh bank kemudian dana dicairkan. Sedangkan proses pengajuan peminjaman dalam peer-to-peer lending relative lebih cepat karena tidak ada proses panjang dari awal sampai akhir.
Kelebihan lain dari peer-to-peer lending adalah jika pada umumnya ketika seseorang mengajukan peminjaman di bank, lalu suatu saat terjadi sesuatu dalam peminjaman keuangan yang menjadikan seorang peminjam tersebut mempunyai reputasi yang buruk, maka biasanya dari pihak bank akan lansung mem-blacklist orang tersebut sehingga kedepannya jika seseorang tersebut mengajukan peminjaman akan dipesulit bahkan tidak diperbolehkan. Sedangkan dalam peer-to-peer lending seseorang yang mempunyai nama yang kurang baik dalam pinjaman keuangan ia bisa menjelaskan alasan mengapa hal tersebut bisa terjadi sehingga ia masih memiliki kesempatan lain dalam mengajukan peminjaman kembali.
Selanjutnya bahwa seorang peminjam tidak dibebani agunan atau jaminan ketika ia mengajukan sebuah peminjaman.
OJK adalah badan yang menaungi peer-to-peer lending sehingga sudah menggunakan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pihak OJK. Kegiatan kegiatan didalamnya pun akan dipantau oleh pihak OJK sehingga lebih terpercaya. Namun segala sesuatu pasti mempunyai kekurangan, tidak melulu semuanya adalah kebaikan, begitu pula dengan peer-to-peer lending.
Terdapat beberapa kekurangan yang dimiliki olehnya, diantaranya yaitu resiko kegagalan pembayaran dalam peminjaman kepada investor karena pengembalian dari dana yang dipinjam bergantung pada si peminjam sehingga dana yang sudah diinvestasikan oleh investor akan lenyap. Kemudian apabila peminjam telat membayar tagihan per bulannya, maka nantinya jumlah yang harus dibayarkan akan semakin banyak. Selain itu pengajuan peminjaman dalam peer-to-peer lending lebih cocok digunakan untuk jangka pendek, karena semakin lama jangka waktunya, maka semakin naik pula tagihannya.
Sumber gambar : pasardana.id
Penulis
Intanningsih P
(kader forshei 2018)