
Nasabah di perbankan syari’ah telah
dikenalkan dengan adanya alternatif atau solusi baru yang digunakan untuk
mempermudah transaksi, apa yang di butuhkan oleh nasabah sehingga memudahkan
nasabah dalam melakukan sebuah trnsaksi dan tepat dalam memilih setiap transaksinya,
karena terdapat banyak akad yang berbeda-beda, nah pengembangan akad-akad baru
ini merambah akad yang bernama Akad MMQ (Musyarakah Mutanaqishoh), Akad MMQ
mungkin masih asing dalam telinga nasabah, karena itu ? apa itu akad MMQ
(musyarakah mutanaqishah), bagaimana penerapan dalam dunia Perbankan ?
Menurut Dr. Nur Fathoni M.Ag kepala
pusat Pengembangan Standar Mutu dan sekaligus Dosen UIN Walisongo Semarang. MMQ
(Musyarakah Mutanaqisah)Adalah Akad syirkah milik yang dilanjutkan dengan
perpindahan kepemilikan,dari hishoh / bagian salah satu dari antara lembaga
keuangan syari’ah dan nasabah.
Musyarakah mutanaqishah basis atau
dasarnya adalah syirkah milik. Syirkah dibagi menjadi dua yaitu syrikah milik
dan syirkah akad. Syirkah akad terdiri dari : syirkah abdan, syirkah wujuh,
syirkah mufawadhah, syirkah inan. Syirkah akad berbeda dengan syirkah
milik, sedangkan syirkah milik adalah dua orang atau lebih memilki satu objek
yang sama dan memang didesain untuk menjadi kepemilikan bersama antara lembaga
keuangan syari’ah dan nasabah, akad musyarakah mutanaqishoh dilanjutkan proses
perpindahan hishoh (bagian) dari lks (Lembaga Keuangan Syari’ah) untuk
dimiliki oleh nasabah, itu yang membedakan syirkah milik biasa.
Rukun Musyarakah Mutanaqishoh
adalah Aqidain (Kedua Belah Pihak Yang Berakad), objek (Benda), shighat (Ijab
Qabul). Implementasi atau penerapan akad Musyarakah Mutanaqishoh diPerbankan
syari’ahsebagai alternatif untuk nasabah yang ingin memiliki objek (benda).
Sedangkansebelumnya dalam lembaga keuangan syariah akad yang digunakan biasanya
adalah Murabahah,yaitu perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank
syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada
nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin
keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.
Kekurangan dari akad Murabahah
adalah harga tidak bisa dirubah dan masa pembayaran lama, sehingga muncul
alternatif lagi yaitu IMBT (Ijarah Muntahiya bit Tamlik)adalah sewa yang diakhir
terjadi perpindahan kepemilikan. Dan alterantifyang terakhir adalah
menggunakan akad MMQ (Musyarakah Mutanaqishoh) yaituakad dengan dasar syirkah
milik yang digunakan untukmembeli sebuah objek misalnya apartemen atau ruko
dengan masa pembayaran lama sehingga musyarakah mutanaqishah sangat
fleksibel untuk digunakan,antara lembaga keuangan syari’ah dan nasabah, yang
ingin melakukan bisnis bersama dan arahnya tidak untuk disewakansaja.
MMQ (Musyarakah Mutanaqishah)juga
sebagai solusi, dan memberikan alternatif kepadanasabah yang tidak hanya
sekedar memiliki objek tetapi juga ingin melakukan bisnis bersama, begitu akad
MMQ dilakukan, barang atau benda menjadi milik berdua ( Bank dan Nasabah).
Kalau objek atau benda ingin digunakan sendiri oleh nasabah akan terjadi akad
lagi dan dilanjutkan perpindahan kepemilikan dari Bank ke Nasabah, cara
pemindahan kepemilikannya adalah dengan cara dibeli oleh nasabah cara
pembeliannya tidak harus dengan uang nasabah tetapi dibayar dengan uang
sewa, uang sewa itu berasal dari kedua belah pihak antara nasabah dan Bank yang
melakukan kesepekatan terkait objek yang disewakan dengan pihak lain, dan hasil
dari uang sewa itu dibagi antara bank dan nasabah, uang sewa bagian nasabah itu
digunakan untuk membayar ke bank jika nasabah ingin memiliki objek itu sendiri.
Sumber gambar : Altundo.com
Penulis
kader 2018