4 Sehat 5 Sempurna



Ibadah secara umum mencakup segala perbuatan uamt islam yang halal dan dengan niat ibadah. Sedangkan secara khusus perbuatan ibadah yang dilakukan dengan tata cara yang telah ditetapkan secara syariat islam.

Fiqh ibadah merupakan ilmu yang menerangkan tentang dasar-dasar hukum-hukum syariat islam khusunya dalam aspek ibadah. Kali ini ibadah yang dimaksud adalah “4 Sehat 5 Sempuna”. Yang terdapat dalam 4 sehat di ibadah yaitu Syahadad, Shalat, Puasa, dan Zakat, sedangkan penyempurna yang ke-5 adalah Haji bagi yang mampu. Atau dengan kata lain yaitu rukun islam.

4 Sehat 5 Sempurna

Syahadat
Mengucapkan dua kalimat syahadat merupakan hal yang paling mendasar atau kunci utama memeluk agama islam. Syahadat adalah pernyataan kepercayaan dan pengakuan bahwa tiada tuhan selain Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan terakhir.
Syahadat diucapkan dengan lidah, meyakini dalam hati dan mengamalkan di kehidupan sehari-hari.

Shalat
Shalat merupakan tiang agama yang berupa serangkaian kegiatan ibadah khusu atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam. Shalat fardhu lima waktu dinilai sebagai kewajiban pertama umat islam, seperti telah tertera dalam Firman Allah:
QS. Al-Ankabut ayat 4, “Shalat dapat mencegah dari perbuatan keji dan munkar”.
QS. Al-Ankabut ayat ayat 45, “Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu dapat mencegah perbuatan keji dan munkar”.

Puasa
Puasa secara bahasa berarti menahan. Menurut syariat islam puasa merupakan bentuk aktivitas ibadah kepada Allah SWT dengan cara menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Seperti yang tercantum dalam Firman Allah, QS. Al Baqarah ayat 183, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”.
Adapun puasa yang bersifat wajib ada tiga, (1) Puasa Ramadhan, (2) Puasa Kafarat, dan (3) Puasa Nazar.

Zakat
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) menurut ketentuan yang ditetapkan oleh syara’. Hukum zakat sendiri adalah wajib (fardhu) bagi muslim yang hartanya telah mencapai nisab. Dalil diperintahkannya berzakat:
Qs. At-Taubah ayat 103, “Apabila zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”.
Zakat terbagi menjadi dua yaitu:
1)  Zakat Fitrah
Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kg) makan pokok yang ada di daerah tersebut.
2)  Zakat Maal (harta)
Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki hitungan sendiri.

Haji
Haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Ibadah haji hukumnya wajib bagi yang mampu. Adapun dalil diperintahkannya berhaji:
Qs. Al-Imran ayat 97, “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim, barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia, mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.



Sumber gambar : obatrindu.com
Diolah oleh Tim forsheimateri