Pengantar Tauhid, Ushul Fiqh, dan Qowaidul Fiqhiyah




TAUHID

Tauhid adalah konsep dalam aqidah Islam yang mengatakan keesaan Allah. Pembahasan dalam ilmu Tauhid ada 3 macam yakni Tauhid Rububiyah, Uluhiyah, dan Asma wa Sifat. Kedudukan tauhid dalam Islam sebagai dasar Islam yang paling agung dan hakikat Islam yang paling besar, dan merupakan salah satu syarat diterimanya amal perbuatan disamping tuntunan Rasulullah.

1.  Rububiyah
Beriman bahwa hanya Allah satu-satunya Rabb yang memiliki, merencanakan, menciptakan, mengatur, memelihara, memberi rizqi, memberikan manfaat, menolak mudharat serta menjada seluruh alam semesta.

2.  Uluhiyah/ Ibadah
Beriman bahwa hanya Allah semata yang berhak disembah, karena ada sekutu bagi-Nya. Meng-Esa-kan Allah dalam segala macam ibadah yang kita lakukan. Seperti shalat, doa, tawakkal, taubat, dan lainnya. Dimana tujuan dari segala amal ibadah hanyalah kepada Allah semata.

3.  Asma wa Sifat
Beriman bahwa Allah memiliki nama dan sifat baik (asma’ul husna) yang sesuai dengan keagunganNya. Umat Islam mengenal 99 asma’ul husna yang merupakan nama sekaligus sifat Allah.

USHUL FIQH

Ushul Fiqh adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori, dan sumber-sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut.

Sumber-sumber hukum Islam terbagi menjadi dua: (1) Sumber primer, yakni berupa Al-Qur’an dan Hadist/ Sunnah (2) Sumber sekunder, yaitu Ijma’, Qiyas, dan sumber hukum lain seperti kebiasaan masyarakat, perkataan sahabat, dan istihsan diperselisihkan kevalidannya di antara mazhab-mazhab yang ada.

Hukum-hukum yang diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah sudah tidak bertambah dan disebut dengan Syariah, sedangkan hukum yang diambil dari sumber sekunder disebut dengan Fiqh.

Sejarah Ushul Fiqh yaitu:
1. Zaman Rasulullah SAW, pada saat itu sumber hukum adalah Al-Qur’an dan Hadist.
2. Masa Khulafaur Rasyidin, masa ini dimulai sejak Rasul wafat sampai dengan masa berdirinya Dinasti Umayyah. Sumber hukum yang digunakan kala itu muncul adanya Ijtihad para sahabat nabi, Ijtihad dilakukan ketika masalah tidak ditemukan dalilnya dalam Al-Quran dan Hadist.
3. Masa Tabi’in, pada pertengahan abad ke-1 sampai abad ke-2 H. pada masa ini menjadi titik awal pertumbuhan fiqh sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Islam.
4. Masa Keemasan, pada abad ke-2 sampai pertengahan abad ke-4, dan munculnya empat mazhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Masa ini ditandai adanya penyusunan kitab fiqh dan ushul fiqh.

Adapun aliran dari ushul fiqh terbagi menjadi tiga yaitu: (1) Aliran Mutakalimin (jumhur ulama), dianut oleh mayoritas ulama’ seperti malikiyyah, syafi’iyyah, dan lainnya, (2) Aliran Hanafiyyah (fuqaha), aliran ini dalam membangun teori ushul fiqihnya hanya dipengaruhi oleh masalah furu’ dalam mazhab mereka, dicetuskan oleh Imam Abu Hanifah, (3) Aliran Mustakhirin, yakni gabungan dan kombinasi antara mutakalimin dan fuqaha.

KAIDAH FIQH (Qawaid Fiqhiyah)

Quwaid berarti pondasi/ dasar dari pengambilan suatu keputusan, sedangkan fiqh  berarti hal yang berkaitan dengan fiqhiyah untuk menjelaskan hukum-hukum yang masih global. Jadi, Kaidah Fiqh adalah pondasi/ dasar dari pengambilan suatu hukum fiqh untuk memahami suatu hukum yang masih global dan belum terkhususkan.

Kaidah fiqh (qawaid fiqhiyah) dibagi menjadi 5 yaitu:

1. Segala Sesuatu Tergantung pada Niatnya (al umuuru bimaqaa sidihaa)
Setiap tindakan seorang mukallaf akan mempunyai beban hukum dan hasil yang berbeda tergantung pada niatnya dan maksudnya. Kaidah cabang dari kaidah pertama ini adalah:
a.    Yang dimaksud dalam transaksi atau akad adalah dengan maksud dan maknanya, tidak dengan lafadz dan makna.
b.    Niat itu mengumumkan perkara khusus, dan mengkhususkan hal yang umum.
c.    Sumpah tergantung niat orang yang bersumpah.

2. Kemudharatan Harus Dihilangkan (addhararuyuzaalu)
Cabang kaidah dari kaidah ini ada lima:
a.    Kerusakan ditolak sebisa mungkin.
b.    Kerusakan dapat dihilangkan.
c.    Kerusakan yang parah dapat dihilangkan dengan kerusakan yang lebih ringan.
d.    Kerusakan yang khusus ditangguhkan untuk menolak kerusakan yang umum.
e.    Menolak kerusakan lebih utama daipada menarik kebaikan.
Misalkan: dalam hutan ketika persediaan makanan habis yang ada hanya babi, maka diperbolehkan makan babi tersebut dengan syarat jangan smpai kenyang, hanya secukupnya untuk bertahan hidup.

3. Adat kebiasaan Dapat Dikembangkan Menjadi Hukum (al’adaatu mukhakamah)
Kaidah ini memiliki cabang sembilan yaitu:
a.    Hujjah yang dipakai banyak orang wajib diamalkan
b.    Adat itu dianggap apabila dominan dan merata.
c.    Yang dianggap adalah yang umum dan popular bukan yang jarang.
d.    Hakikat tinggal karena dalil adat.
e.    Kitab atau tulisan itu sama dengan ucapan.
f.     Isyarat yang difaham orang itu sama dengan penjelasan lisan.
g.    Yang dikenal sebagai kebiasaan sama dengan syarat.
h.    Menentukan dengan urf (kebiasaan) sama dengn menentukan dengan nash.
i.      Yang dikenal antara pedagang sama dengan syarat antara mereka.
Misalkan hal yang melanggar syariat, seperti masjid yang ada ku’bahnya itu  merpakan akulturasi,

4. Kesulitan Menimbulkan Kemudahan (almasyaqatu tajlibuttaisiir)
Maksud dari kaidah ini adalah bahwa hukum-hukum yang menimbulkan kesulitan dalam mengamalkannya bagi diri seorang mukalaf atau hartanya, maka syariah meringankan hukum itu sesuai kemampuannya tanpa kesulitan.
Ada delapan cabang dari kaidah ini:
a.    Apabila sempit maka ia menjadi luas
b.    Apabila luas, maka ia menjadi sempit.
c.    Darurat menghalalkan perkara haram.
d.    Sesuatu yang dibolehkan karena darurat,maka dibolehkan sekadanya.
e.    Sesuatu yang bleh karen udzur, maka batang karena hilangnya udzur.
f.     Kebutuhan yang umum termasuk darurat.
g.    Darurat tidak membatalkan hak orang lain.
h.    Apabila udzur pada yang asal, maka dialihkan pada pengganti.

5. Keyakinan Tidak Dapat Digugurkan Oleh Keraguan (alyaqiinu laayuzaalu bisyyak)
Maksudnya bahwa perkara yang diyakini adanya tidak bisa dianggap hilang kecuali dengan adil yang pasti dan hukumnya tidak berubah oleh keraguan. Ada tiga belas cabang dari kaidah ini yaitu:
a.    Yang asal itu tetapnya sesuatu seerti asalnya.
b.    Hukum asal adalah bebas dari segala tanggungan.
c.    Sesuatu yang ada dengan keyakinan tidak bisa hilang kecuali dengan keyakinan.
d.    Hukum asal dari sifat dan semua yang baru adalah tidak ada.
e.    Hukum asal adalah menyandarkan hal pada waktu yang terdekat.
f.     Hukum asal sari segala sesuatu adalah boleh menurut mayoritas ulama’.
g.    Hukum asal dari farji atau kemaluan adalah haram.
h.    Tidak dianggap dalil yang berlawanan dengan tashrih.
i.      Sesuatu tidak dinisbatkan pada orang yang diam.
j.      Praduga itu tidak dianggap
k.    Perkiraan itu dianggap apabila sudah jelas kesalahannya.
l.      Orang yang tercegah secara adat, seperti tercegah secara hakikat.
m.  Tidak ada argument yang disertai kemungkinan yang timbul dari dalil.

Sumber gambar : thegorbalsla.com
Diolah oleh Tim forshei materi