Ekonomi Islam atau biasa disebut dengan istilah Ekonomi Syariah telah menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh Islamic Financial Service Board (IFSB) pada tahun 2014, perbankan syariah masih merupakan sektor keuangan Islam yang paling maju dibandingkan sektor lain. Sektor perbankan syariah dilaporkan mengalami pertumbuhan 16% selama periode 2008-2012, yaitu mencapai USD 1,7 triliun sampai dengan tahun 2013.
Di Indonesia perbankan syariah juga mulai dikembangkan dan terus meningkat setiap tahun walau tidak begitu signifikan. Berdasarkan data statistik perbankan syariah yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada April 2018, terdapat 13 Bank Umum Syariah (BUS), 21 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 168 Badan Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dengan total aset BUS dan UUS sebesar Rp. 423.944 Miliar. Meskipun ada peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya, nampaknya perbankan syariah di Indonesia masih berjalan dengan lambat dan belum dapat bersaing dengan bank konvensional.
Seperti yang disampaikan oleh Bapak Bambang Purwogandi selaku Pengawas Bank Umum dan Syariah OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY disalah satu kegiatan kemahasiswaan, selain sumber daya manusia yang kurang, lambatnya kemajuan perbankan syariah juga dikarenakan belum adanya Bank Sentral khusus syariah yang didirikan oleh pemerintah.
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) indeks literasi keuangan syariah pada tahun 2016 berkisar 8,11% dibawah indeks literasi keuangan secara umum yang berada dikisaran 29,66%. Begitu juga dengan partisipasi masyarakat dalam penggunaan produk keuangan syariah yang masih rendah. Tercatat indeks inklusi keuangan syariah pada periode yang sama berkisar 11,06%, jauh dibawah indeks inklusi keuangan nasional yang mencapai 67,82%.
Rendahnya indeks literasi dan inklusi tersebut dapat dipahami bahwa pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap produk keuangan syariah merupakan faktor terpenting untuk mendorong kemajuan sektor syariah tersebut. Oleh karena itu diperlukan sebuah upaya untuk meningkatkan literasi dan inklusi tersebut, salah satunya dengan mengoptimalkan peran perguruan tinggi untuk melahirkan sumber daya manusia yang berkompeten dalam ekonomi syariah terutama dalam sektor perbankan.
Selama ini yang kita ketahui, tidak semua perguruan tinggi mempunyai program studi ekonomi syariah, bahkan cenderung hanya perguruan tinggi Islam negeri yang mempunyai program studi tersebut. Hal inilah yang menyebabkan ekonomi syariah masih belum dapat bersaing dengan konvensional karena tidak seimbang dengan lulusan akademisi di bidang ekonomi syariah, baik secara kualitas maupun kuantitas. Selain memperlukan dosen yang ahli dibidang ekonomi konvensional, mereka juga harus ahli dari segi syariahnya seperti paham mengenai ushul fiqih ataupun fiqih muamalah. Hal ini bertujuan untuk menyempurnakan kurikulum ekonomi syariah, dimana hal tersebut mendorong dosen dan mahasiswa untuk melakukan riset mengenai ekonomi syariah yang kemudian dapat dipublikasikan dalam bentuk buku atau jurnal yang dapat dijadikan panduan nantinya.
Selain itu perguruan tinggi perlu mengoptimalkan mengenai fasilitas tambahan untuk menunjang pengetahuan mahasiswa dalam sektor perbankan syariah. Salah satunya dengan mewajibkan mahasiswa membuka rekening tabungan yang berbasis syariah, kemudian menyediakan tempat atau mesin ATM yang sekiranya dekat dan masih disekitar kampus. Memberikan ruang bagi kajian ekonomi syariah dengan membentuk unit kegiatan mahasiswa ditingkat universitas, hal ini diharapkan agar semua mahasiswa dari berbagai fakultas dapat bergabung dan mempelajari ekonomi syariah.
Bekerjasama dengan industri keuangan dan perbankan syariah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna membantu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ekonomi syariah terutama dalam membedakan perbankan syariah dan konvensional. Hal tersebut sebagaimana dengan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu 1) Pendidikan dan Pengajaran, 2) Penelitian dan Pengembangan, 3) Pengabdian kepada Masyarakat.
Perguruan Tinggi sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat melahirkan sumber daya manusia yang kompetitif, kreatif dan profesional serta dapat memanfaatkan lapangan pekerjaan yang ada terutama dalam sektor perbankan syariah. Dengan adanya sumber daya yang profesional dan berkualitas, tentu akan meningkatkan kinerja bank syariah dan kepuasan serta loyalitas nasabahnya. Hal tersebut juga akan membuat bank syariah dapat bersaing dengan bank konvensional.
Sumber gambar : chub.fisipol.ugm.ac.id
Penulis
Maulida Zakiyyatul Ulya
(Kader forshei 2018)