Pengantar Lembaga Keuangan Syariah





Lembaga keuangan adalah Badan usaha yang kekayaan utama berbentuk aset keuangan atau tagihan (claims); yang fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan antara unit defisit dengan unit surplus dan menawarkan secara luas berbagai jasa keuangan (misal: simpanan, kredit, proteksi asuransi, penyediaan mekanisme pembayaran & transfer dana) dan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern dalam melayani masyarakat.
LKS adalah lembaga, baik bank maupun non-bank, yang memiliki spirit Islam; baik dalam pelayanan maupun produk-produknya, dalam pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Pengawasan Syariah. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa lembaga keuangan syariah mencakup semua aspek keuangan baik persoalan perbankan maupun kerjasama pembiayaan, keamanan dan asuransi perusahaan, dan lain sebagainya yang berlangsung di luar konteks perbankan. (Mis: Asuransi, Pegadaian, Reksa Dana, Pasar Modal, BPRS, dan BMT).

Sejarah Lembaga Keuangan Syariah
Diskusi mengenai sejarah LKS tidak bisa dilepaskan dari pembahasan mengenai kemunculan perbankan syariah yang merupakan embrio dari LKS di seluruh dunia pada era 1940-an. Ide-ide tentang LKS atau bank yang bebas bunga sudah mulai bermunculan. Ide-ide tersebut dilontarkan oleh beberapa pemikir Islam dalam beberpa tulisan mereka tentang perbankan syariah, seperti Muhammad Hamidullah (1944-1962), Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiq (1948) dan Mahmud Ahmad (1962) serta al-Mahdudi (1962) yang menulis kembali pemikiran tersebut secara lebih rinci.

Karakter dan Prinsip Lembaga Keuangan Syariah
Beberapa prinsip operasional dalam LKS adalah :
1.    Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak.
2.    Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan.
3.    Transparansi, lembaga keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya.
4.    Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin.

Ciri-ciri Lembaga Keuangan Syariah
1.    Dalam menerima titipan dan investasi, LKS harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah.
2.    Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan LKS sebagai intermediary institution, berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur.
3.    Bisnis LKS bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
4.    Konsep yang digunakan dalam transaksi LKS berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial.
5.    LKS hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.

Prinsip-prinsip Lembaga Keuangan Syariah
1.    Larangan menerapkan bunga pada semua bentuk dan jenis transaksi.
2.    Menjalankan aktivitas bisnis dan perdagangan berdasarkan pada kewajaran dan keuntungan yang halal.
3.    Mengeluarkan zakat dari hasil kegiatannya.
4.    Larangan menjalankan monopoli.
5.    Bekerja sama dalam membangun masyarakat, melalui aktivitas bisnis dan perdagangan yang tidak dilarang oleh Islam.

Peranan LKS dalam Proses Intermediasi
1.    Pengalihan Aset (Assets Transmutation), LKS memiliki aset dalam bentuk pinjaman  dan dana kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat.
2.    Likuiditas (Liquidity), berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.
3.    Realokasi Pendapatan (Income Reallocation), LKS sebagai tempat realokasi pendapatan untuk persiapan di masa yang akan datang.
4.    Transaksi (Transaction), LKS menyediakan jasa untuk mempermudah transaksi moneter.
5.    Efesiensi, LKS dapat menurunkan biaya transaksi dengan jangkauan pelayanannya juga memperlancar serta mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan.

Tujuan Berdirinya Lembaga Keuangan Syariah
1.    Mengembangkan LKS yang sehat berdasarkan efisiensi dan keadilan, serta mampu meningkatkan partisipasi masyarakat banyak sehingga menggalakkan usaha-usaha ekonomi rakyat,  antara lain memperluas jaringan lembaga keuangan syariah ke daerah-daerah terpencil.
2.    Meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat bangsa Indonesia, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial ekonomi. Dengan demikian akan melestarikan pembangunan nasional yang antara lain melalui:
a.       Meningkatkan kualitas dan kuantitas usaha,
b.       Meningkatkan kesempatan kerja, dan
c.       Meningkatkan penghasilan masyarakat banyak
3.    Meningkatkan partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan, terutama dalam bidang ekonomi keuangan yang selama ini diketahui masih banyak masyarakat yang enggan berhubungan dengan bank ataupun lembaga keuangan lainnya, karena menganggap bahwa bunga adalah riba.
4.    Mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomi, berperilaku bisnis dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

Jenis-Jenis LKS
1. LKS Berbentuk Bank
·      Bank Umum Syariah
·      Unit Usaha Syariah
·      Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
2.  LKS Non Bank
·      Reksadana Syariah
·      Asuransi Syariah
·      Pegadaian Syariah
·      Obligasi Syariah
·      Pasar Modal Syariah
·      BMT (Baitu maal wa tamwil)
·      Koperasi Syariah
·      Modal Ventura Syariah


Sumber gambar : prezi.com
Diolah oleh Tim forshei materi