Lembaga keuangan adalah Badan usaha yang kekayaan
utama berbentuk aset keuangan atau tagihan (claims); yang fungsinya
sebagai lembaga intermediasi keuangan antara unit defisit dengan unit surplus
dan menawarkan secara luas berbagai jasa keuangan (misal: simpanan, kredit,
proteksi asuransi, penyediaan mekanisme pembayaran & transfer dana) dan
merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern dalam melayani
masyarakat.
LKS adalah lembaga, baik bank maupun non-bank, yang memiliki
spirit Islam; baik dalam pelayanan maupun produk-produknya, dalam
pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Pengawasan Syariah. Dari pengertian ini dapat
disimpulkan bahwa lembaga keuangan syariah mencakup semua aspek keuangan baik
persoalan perbankan maupun kerjasama pembiayaan, keamanan dan asuransi
perusahaan, dan lain sebagainya yang berlangsung di luar konteks perbankan.
(Mis: Asuransi, Pegadaian, Reksa Dana,
Pasar Modal, BPRS, dan BMT).
Sejarah Lembaga Keuangan Syariah
Diskusi mengenai sejarah LKS tidak bisa dilepaskan dari pembahasan
mengenai kemunculan perbankan syariah yang merupakan embrio dari LKS di seluruh
dunia pada era 1940-an. Ide-ide tentang LKS atau bank yang bebas bunga
sudah mulai bermunculan. Ide-ide tersebut dilontarkan oleh beberapa pemikir
Islam dalam beberpa tulisan mereka tentang perbankan syariah, seperti Muhammad
Hamidullah (1944-1962), Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiq (1948) dan Mahmud
Ahmad (1962) serta al-Mahdudi (1962) yang menulis kembali pemikiran tersebut
secara lebih rinci.
Karakter dan Prinsip Lembaga Keuangan Syariah
Beberapa prinsip operasional dalam LKS adalah :
1. Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil
sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak.
2. Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana),
dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra
usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan.
3. Transparansi, lembaga keuangan Syariah akan memberikan laporan
keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat
mengetahui kondisi dananya.
4. Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan
golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil
alamin.
Ciri-ciri Lembaga Keuangan Syariah
1.
Dalam menerima titipan dan
investasi, LKS harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah.
2.
Hubungan antara investor (penyimpan
dana), pengguna dana, dan LKS sebagai intermediary institution,
berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur.
3.
Bisnis LKS bukan hanya
berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted,
yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
4.
Konsep yang digunakan dalam
transaksi LKS berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa
menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit)
guna transaksi sosial.
5.
LKS hanya melakukan investasi yang
halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.
Prinsip-prinsip Lembaga Keuangan Syariah
1.
Larangan menerapkan bunga pada
semua bentuk dan jenis transaksi.
2.
Menjalankan aktivitas bisnis dan
perdagangan berdasarkan pada kewajaran dan keuntungan yang halal.
3.
Mengeluarkan zakat dari hasil
kegiatannya.
4.
Larangan menjalankan monopoli.
5.
Bekerja sama dalam membangun
masyarakat, melalui aktivitas bisnis dan perdagangan yang tidak dilarang oleh
Islam.
Peranan LKS dalam Proses
Intermediasi
1.
Pengalihan Aset (Assets
Transmutation), LKS memiliki aset dalam bentuk pinjaman dan dana
kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana pembiayaan aset tersebut
diperoleh dari tabungan masyarakat.
2.
Likuiditas (Liquidity),
berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.
3.
Realokasi Pendapatan (Income
Reallocation), LKS sebagai tempat realokasi pendapatan untuk persiapan di
masa yang akan datang.
4.
Transaksi (Transaction), LKS
menyediakan jasa untuk mempermudah transaksi moneter.
5.
Efesiensi, LKS dapat menurunkan
biaya transaksi dengan jangkauan pelayanannya juga memperlancar serta
mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan.
Tujuan Berdirinya Lembaga Keuangan
Syariah
1.
Mengembangkan LKS yang sehat
berdasarkan efisiensi dan keadilan, serta mampu meningkatkan partisipasi
masyarakat banyak sehingga menggalakkan usaha-usaha ekonomi rakyat, antara
lain memperluas jaringan lembaga keuangan syariah ke daerah-daerah terpencil.
2.
Meningkatkan kualitas kehidupan
sosial ekonomi masyarakat bangsa Indonesia, sehingga dapat mengurangi
kesenjangan sosial ekonomi. Dengan demikian akan melestarikan pembangunan
nasional yang antara lain melalui:
a.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas
usaha,
b.
Meningkatkan kesempatan
kerja, dan
c.
Meningkatkan penghasilan masyarakat
banyak
3.
Meningkatkan partisipasi masyarakat
banyak dalam proses pembangunan, terutama dalam bidang ekonomi keuangan yang
selama ini diketahui masih banyak masyarakat yang enggan berhubungan dengan
bank ataupun lembaga keuangan lainnya, karena menganggap bahwa bunga adalah
riba.
4.
Mendidik dan membimbing masyarakat
untuk berpikir secara ekonomi, berperilaku bisnis dan meningkatkan kualitas
hidup mereka.
Jenis-Jenis LKS
1. LKS Berbentuk Bank
·
Bank Umum Syariah
·
Unit Usaha Syariah
·
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
2. LKS Non Bank
·
Reksadana Syariah
·
Asuransi Syariah
·
Pegadaian Syariah
·
Obligasi Syariah
·
Pasar Modal Syariah
·
BMT (Baitu maal wa tamwil)
·
Koperasi Syariah
·
Modal Ventura Syariah
Sumber gambar : prezi.com
Diolah oleh Tim forshei materi