Hawalah
Hawalah (pengalihan hutang) yakni al-intiqal dan al-tahwil, artinya
memindahkan atau mengalihkan. Dengan kata lain pemindahan dari suatu tempat ke
tempat lain.
Menurut Hanafiyah, Hawalah adalah
memindahkan tagihan dari tanggung jawab yang berutang kepada yang lain yang
punya tanggung jawab kewajiban pula.
Menurut Maliki, Syafi’I, dan Hanbali, Hawalah merupakan
pemindahan atau pengalihan hak untuk menuntut pembayaran hutang dari satu pihak
kepada pihak lain.
Landasan hukum
HR. Bukhori dan Fatwa No. 12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah.
Rukun
1. Muhil, yakni
pihak yang berhutang dan berpiutang.
2. Muhal, pihak
yang berpiutang.
3. Muhal ‘alaih, pihak
yang brhutang.
4. Muhal bih, yaitu
hutang
5. Shighat.
Jenis Hawalah
Mazhab Hanafi membagi hawalah dalam beberapa bagian, yaitu:
Dari segi objek akad
1) Hwalah al-haqq
2) Hawalah al-dayn
Ditinjau dari jenis akad
1)Hawalah Muqayyadah
2)Hawalah Mutlaqah
Aplikasi Hawalah dalam
Perbankan Syariah
1. Anjak Pitang
2. Post-Dated Check
3. Bill Discounting
4. Kartu Kredit Syariah, dan lain-lain.
Kafalah
Kafalah (penjaminan) secara bahasa berarti al-dhaman (jaminan), hamlah (beban),
dan za’amah (tanggungan).
Secara istilah menurut mazhab Hanafi, Kafalah ada
dua pengertian yaitu “Mempersatukan tanggung jawab dengan tanggung jawab
lainnya dalam hal tuntutan, baik terkait dengan jiwa, utang atau benda”, dan
“Mempersatukan tanggung jawab dengan tanggung jawab lainnya dalam pokok (asal)
utang”. Kafalah yaitu Akad
pemberian jaminan oleh penanggung (kafil) kepada
pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful).
Landasan hukum
QS. Yusuf ayat 72, dan Fatwa No. 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah.
Rukun Kafalah
1. Kafil, orang yang menanggung.
2. Makful lahu, orang yang memberi utang.
3. Makful ‘anhu, orang yang mempunyai utang
4. Makful bih, objek utang.
5. Shighat.
Jenis Kafalah
1. Kafalah bin-nafs
2. Kafalah bil-mal
3. Kafalah bit-taslim
4. Kafalah al-munjizah
5. Kafalah al-muallaqah
Wakalah
Wakalah (perwakilan), secara bahasa berarti al-tafwidh bermakna
penyerahan, pendelegasian, dan pemberian mandate. Secara terminology, dalam
kitab Kifayat
Al-Akhyar: Menyerahkan suatu pekerjaan yang dapat digantikan kepada orang
lain agar dikelola dan dijaga pada masa hidupnya. Wakalah adalah
akad (suatu transaksi) dimana seseorang menunjuk orang lain untuk menggantikan
dalam mengerjakan pekerjaannya/ perkaranya ketika masih hidup.
Landasan hukum
QS. Al-Kahfi ayat 19, QS. An-Nisa’ ayat 35, dan Fatwa No.
10/DSN_MUI/IV/2000 tentang Wakalah.
Rukun Wakalah
1. Muwakkil, yaitu orang yang mewakilkan.
2. Wakil, yaitu orang yang mewakili.
3. Muwakkal Fih, yaitu sesuatu yang diwakilkan.
4. Shighat
Jenis Wakalah
1. Wakalah al-mutlaqah
2. Wakalah al-muqayyadah
3. Wakalah al-‘ammah
Aplikasi Wakalah dalam
Perbankan Syariah
1. Transfer
2. Kliring
3. Inkaso
4. Letter of Credit
5. Payment
Sumber gambar :
allaboutmeiji.com
Diolah oleh Tim forshei materi