Bersama Kita Bisa (Mudharabah, Musyarakah, Qardh, Rahn, dan Syuf'ah)





 Mudharabah
Fatwa : (NO:07/DSN-MUI/IV/2000), dasar hukum QS. An-Nisa' ayat 29. Mudharabah adalah akad kerjasama antara pemilik modal dengan pengelola modal dimana keuntungan akan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian akan ditanggung oleh pemilikmodal.
Rukun
Pemodal (Shahibul maal), pengelola modal (Mudharib), harta (maal),keuntungan (ribh).

Musyarakah
Fatwa: (NO:08/DSN-MUI/IV/2000). Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Rukun
Orang yang berkakad (Aqidain), objek (Ma’qud‘alaih).
Jenis-jenis
·         Syirkah‘ Inan: kerjasama dengan presentase modal berbeda, presentase keuntungan sesuai besarnya presentase modal. 
·         Syirkah Mufawadhoh : Presentase Modal sama,presentase keuntungan sama. 
·         Syirkah ‘Amal/’Abdan : Hanya melibatkan keahlian,tidak melibatkan modal.Baik keahlian yang sama dalam satu bidang maupun berbeda bidang. 
·         Syirkah Wujuh: kerjasama nama baik atau reputasi, public vigure yang sudah dipercaya.
Dalil tentang syirkah
QS. Shaad ayat 24 dan QS. An Nisa' ayat 12.

Qardh
Fatwa: (NO.19/DSN-MUI/IV/2001), dasar hukum QS. Al Baqarah ayat 245. Secara etimologi Qardh adalah potongan. Potongan yang berasal dari harta orang yang memberikan  uang. Qardh berarti pinjaman. Secara istilah adalah meminjamkan harta kepada orang lain tanpa mengharap imbalan.
Rukun
Peminjam (muktariah), pemberi pinjaman (muqridh), dana (qardh), ijab qabul (sighat).
Syarat akad qardh
Bank (pihak yang menyediakan uang), nasabah (pihak yang meminjamkan uang), proyeksi usaha (tujuan dalam mengadakan qardh).

Rahn (Gadai)
Fatwa : (NO:25/DSN-MUI/III/2002), dasar hukum QS. Al Baqarah ayat 283. Tetap, kekal, tahanan. Secara terminologi terdapat beberapa pendapat, diantara nya menurut Sayyid sabiq, Rahn adalah menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil kembali sebagai tebusan. Menurut Muhammad Syafi’i Antonio, Rahn (Gadai) adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis, dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
Rukun
Orang yang menggadaikan (Rahin), Penerima barang (Murtahin), Barang gadai (Marhun), Hutang/Uang (Marhunbih).

Syuf'ah
Syuf’ah secara bahasa diambil dari kata syaf’, yang artinya pasangan. Syufah disebut perserikatan biasa berjumlah 3 orang/lebih.
Rukun
Barang yang diambil (sebagian yang sudah diambil) syaratnya bukan barang bergerak, Orang yang menganbil barang (partner lama), yang dipaksa (partner baru).

Sumber: core.co.uk
Diolah oleh Tim forshei materi