Mudharabah
Fatwa : (NO:07/DSN-MUI/IV/2000), dasar hukum QS. An-Nisa' ayat 29. Mudharabah adalah
akad kerjasama antara pemilik modal dengan pengelola modal dimana keuntungan
akan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian akan ditanggung oleh pemilikmodal.
Rukun
Pemodal (Shahibul maal), pengelola modal (Mudharib),
harta (maal),keuntungan (ribh).
Musyarakah
Fatwa: (NO:08/DSN-MUI/IV/2000). Musyarakah adalah
akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana
masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa
keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Rukun
Orang yang berkakad (Aqidain), objek (Ma’qud‘alaih).
Jenis-jenis
· Syirkah‘
Inan: kerjasama dengan presentase modal berbeda, presentase keuntungan
sesuai besarnya presentase modal.
· Syirkah
Mufawadhoh : Presentase Modal sama,presentase keuntungan sama.
· Syirkah
‘Amal/’Abdan : Hanya melibatkan keahlian,tidak melibatkan modal.Baik
keahlian yang sama dalam satu bidang maupun berbeda bidang.
· Syirkah
Wujuh: kerjasama nama baik atau reputasi, public vigure yang sudah
dipercaya.
Dalil tentang syirkah
QS. Shaad ayat 24 dan QS. An Nisa' ayat 12.
Qardh
Fatwa: (NO.19/DSN-MUI/IV/2001), dasar hukum QS. Al Baqarah ayat
245. Secara etimologi Qardh adalah potongan.
Potongan yang berasal dari harta orang yang memberikan uang. Qardh berarti pinjaman.
Secara istilah adalah meminjamkan harta kepada orang lain tanpa mengharap
imbalan.
Rukun
Peminjam (muktariah), pemberi pinjaman (muqridh),
dana (qardh), ijab qabul (sighat).
Syarat akad qardh
Bank (pihak yang menyediakan uang), nasabah (pihak yang
meminjamkan uang), proyeksi usaha (tujuan dalam mengadakan qardh).
Rahn (Gadai)
Fatwa : (NO:25/DSN-MUI/III/2002), dasar hukum QS. Al Baqarah ayat
283. Tetap, kekal, tahanan. Secara terminologi terdapat beberapa
pendapat, diantara nya menurut Sayyid sabiq, Rahn adalah
menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi
dapat diambil kembali sebagai tebusan. Menurut Muhammad Syafi’i
Antonio, Rahn (Gadai) adalah menahan salah satu harta milik si
peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan
tersebut memiliki nilai ekonomis, dengan demikian pihak yang menahan memperoleh
jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
Rukun
Orang yang menggadaikan (Rahin), Penerima barang (Murtahin),
Barang gadai (Marhun), Hutang/Uang (Marhunbih).
Syuf'ah
Syuf’ah secara bahasa diambil dari
kata syaf’, yang artinya pasangan. Syufah disebut
perserikatan biasa berjumlah 3 orang/lebih.
Rukun
Barang yang diambil (sebagian yang sudah diambil) syaratnya bukan
barang bergerak, Orang yang menganbil barang (partner lama), yang dipaksa
(partner baru).
Sumber: core.co.uk
Diolah oleh Tim forshei materi