
WADIAH
Dalam tradisi fiqh Islam,
prinsip titipan atau simpanan dikenal dengan prinsip Wadiah. Secara
bahasa, meninggalkan sesuatu atau berpisah, atau dapat diartikan titipan Wadiah berarti
titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu ataupun badan hukum,
yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip kehendaki.
Landasan Hukum
QS. An-Nisa’ ayat 58
Fatwa No. 1-2/DSN-MUI/II/2000
Rukun
1) Mudi’ (orang yang menitipkan)
2) Muwadi’ (orang yang menerima titipan)
3) Muda’ (barang titipan)
4) Shighat.
Jenis-jenis Wadiah
· Wadiah yad Amanah merupakan titipan murni, yakni
pihak yang dititpi tidak boleh memanfaatkan dana atau barang yang dititipkan
dan titipan bisa diambil sewaktu-waktu dalam keadaan utuh. Jika terjadi
kerusakan maka pihak penerima titipan dibebani tanggung jawab.
· Wadiah yad Dhamanah, yakni titipan dimana pihak penerima
titipan boleh memanfaatkan dan berhak mendapat keuntungan dari barang yang
titipan tersebut. Keuntungan juga dapat diberikan kepada pihak yang menitipkan
barang sebagai bonus, dan tidak diperjanjikan di awal akad.
Biasanya akad wadiah digunakan
dalam produk penghimpunan dana di perbankan syariah, yaitu Tabungan Wadiah, dan
Giro Wadiah.
HIBAH
Hibah berasal dari bahasa arab “hibah” dan
merupakan mashdar dari kata “wahaba” yang
artinya pemberian. HIbah yaitu
pemberian sesuatu kepada yang lain untuk dimiliki zatnya tanpa mengharapkan
penggantian (balasan) dan pihak penerima boleh melakukan tindakan hukum
terhadap barang tersebut.
Dapat disimpulkan bahwa hibah mengandung
poin-poin berikut:
· Merupakan akad atau perjanjian
· Pemberian cuma-cuma atau tanpa ganti
· Benda (barang) yang dihibahkan memiliki nilai
· Hibah dapat dilaksanakan oleh seseorang kepada orang lain, oleh
seorang kepada badan tertentu, juga beberapa orang yang berserikat kepada yang
lain.
Rukun
1) Wahib (orang yang menghibahkan)
2) Mauhub lah (orang yang menerimah hibah)
3) Mauhub (harta yang dihibahkan)
4) Shighat
WAKAF
Wakaf menurut
bahasa berasal dari kata “waqafa” yang
berarti menahan atau mencegah. Jadi wakaf ialah suatu
perbuatan hukum dari seseorang yang dengan sengaja memisahkan/ mengeluarkan
harta bendanya untuk digunakan manfaatnya bagi kepentingan di jalan Allah/ dalam
jalan kebaikan.
Landasan Hukum
· QS. Al-Imran ayat 92, QS. Al-Baqarah ayat 261, dan QS. Al-Hajj
ayat 77
· PP No. 42 Tahun 2006
· UU No. 41 Tahun 2004
Rukun
1) Wakif (orang
yang mewakafkan harta)
2) Mauquf ‘alaih (orang yang menereima wakaf)
3) Mauquf bih (harta wakaf)
4) Shighat
Menurut UU No. 41 Tahun 2004
Pasal 6 menyatakan bahwa, Wakaf dilaksanakan
dengan memenuhi unsur-unsur berikut: adanya wakif, nadzir (pihak
yang mengelola wakaf), harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda
wakaf, dan jangka waktu wakaf.
Sumber gambar :
nayaraadvocacy.com
Diolah oleh Tim forshei materi