Pegadaian Syariah dan Reksadana Syariah




PEGADAIAN SYARIAH
1.      Pengertian
Dalam bahasa arab istilah pegadaian adalah rahn yang secara bahasa berarti yang disimpan seseorang sebagai suatu pengganti yang diambilnya. Secara umum usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.

2.      Rukun Pegadaian Syariah
a.   Rahin (yang menggadaikan), Orang yang telah dewasa, berakal, bisa dipercaya, dan memiliki barang yang akan digadaikan
b.     Murtahin (yang menerima gadai), Orang, bank, atau lembaga yang dipercaya oleh rahin untuk mendapatkan modal dengan jaminan barang (gadai).
c.      Marhun (barang yang digadaikan), Barang yang digunakan rahin untuk dijadikan jaminan dalam mendapatkan utang.
d.  Marhun bih (utang), Sejumlah dana yang diberikan murtahin kepada rahin atas dasar besarnya tafsiranmarhun.
e.       Sighat, Kesepakatan antara rahin dan murtahin dalam melakukan transaksi gadai.

3.      Produk Pegadaian Syariah
a.       Arrum Haji
b.      Arrum BPKB
c.       Amanah
d.      Rahn (Gadai Syariah)
e.       Multi Pembayaran Online
f.       Konsinyasi Emas
g.      Tabungan Emas
h.      Mulia

4.      Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional
·   Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara suka rela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan sedangkan gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga/sewa.
·    Dalam hukum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak sedangkan dalam hukum Islam rahn berlaku baik benda bergerak maupun tidak bergerak.
·        Dalam rahn tidak dikenal istilah bunga.
·  Gadai menurut hukum perdata dilaksanakan melalui lembaga perum pegadaian sedangkan rahn menurut hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga.


REKSADANA SYARIAH
1.      Pengertian
Reksadana syari’ah adalah suatu wadah yang digunakan oleh masyarakat untuk berinvestasi secara kolektif, di mana pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syari’at Islam. Menurut DSN-MUI Reksa Dana Syari'ah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.

2.      Instrumen Reksadana Syariah
a.       Reksadana Saham Syariah
b.      Reksadana Obligasi Syariah
c.       Reksadana Campuran Syariah

3.      Bentuk Reksadana
a.       Reksadana berbentuk perseroan
b.      Reksadana berbentuk perseroan kontrak investasi kolektif

4.      Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional
Reksadana syariah berbeda dengan Reksadana konvensional dalam operasionalnya. Hal yang paling tampak adalah proses screening dalam mengkonstruksi portofolio. Filterisasi menurut prinsip syariah akan mengeluarkan saham yang memiliki aktivitas haram, seperti riba, minuman keras, judi, daging babi, dan rokok.

Sumber: kompasiana.com