PEGADAIAN SYARIAH
1. Pengertian
Dalam bahasa arab istilah pegadaian adalah rahn yang
secara bahasa berarti yang disimpan
seseorang sebagai suatu pengganti yang diambilnya. Secara umum
usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada kepada
pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan
ditebus kembali sesuai perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
2. Rukun Pegadaian Syariah
a. Rahin (yang menggadaikan),
Orang yang telah dewasa, berakal, bisa dipercaya, dan memiliki barang yang
akan digadaikan
b. Murtahin (yang
menerima gadai), Orang, bank, atau lembaga yang dipercaya oleh rahin untuk
mendapatkan modal dengan jaminan barang (gadai).
c. Marhun (barang
yang digadaikan), Barang yang digunakan rahin untuk dijadikan jaminan dalam
mendapatkan utang.
d. Marhun bih (utang), Sejumlah dana
yang diberikan murtahin kepada rahin atas
dasar besarnya tafsiranmarhun.
e. Sighat,
Kesepakatan antara rahin dan murtahin dalam melakukan transaksi gadai.
3. Produk Pegadaian Syariah
a. Arrum Haji
b. Arrum BPKB
c. Amanah
d. Rahn (Gadai
Syariah)
e. Multi Pembayaran
Online
f. Konsinyasi Emas
g. Tabungan Emas
h. Mulia
4. Perbedaan Pegadaian Syariah
dan Konvensional
· Rahn dalam hukum Islam dilakukan
secara suka rela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan sedangkan
gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong menolong juga
menarik keuntungan dengan cara menarik bunga/sewa.
· Dalam hukum perdata hak gadai hanya
berlaku pada benda yang bergerak sedangkan dalam hukum Islam rahn berlaku
baik benda bergerak maupun tidak bergerak.
· Dalam rahn tidak
dikenal istilah bunga.
· Gadai menurut hukum perdata dilaksanakan
melalui lembaga perum pegadaian sedangkan rahn menurut
hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga.
REKSADANA SYARIAH
1. Pengertian
Reksadana syari’ah adalah suatu wadah yang digunakan oleh masyarakat
untuk berinvestasi secara kolektif, di mana pengelolaan dan kebijakan
investasinya mengacu pada syari’at Islam. Menurut DSN-MUI Reksa Dana Syari'ah adalah Reksa Dana yang beroperasi
menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara
pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb al Mal) dengan Manajer
Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer
Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna
investasi.
2. Instrumen Reksadana Syariah
a. Reksadana Saham
Syariah
b. Reksadana Obligasi Syariah
c. Reksadana Campuran
Syariah
3. Bentuk Reksadana
a. Reksadana berbentuk
perseroan
b. Reksadana berbentuk
perseroan kontrak investasi kolektif
4. Perbedaan Reksadana Syariah
dan Konvensional
Reksadana syariah berbeda dengan Reksadana konvensional dalam
operasionalnya. Hal yang paling tampak adalah proses screening dalam
mengkonstruksi portofolio. Filterisasi menurut prinsip syariah akan
mengeluarkan saham yang memiliki aktivitas haram, seperti riba, minuman keras,
judi, daging babi, dan rokok.
Sumber: kompasiana.com
Diolah oleh Tim forshei materi