Potensi Zakat Produktif, Penyaluran Dana dan Pembagian ZIS



Menurut Asnaini (2008:63) Zakat produktif adalah pemberian zakat yang dapat membuat para penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus-menerus, dengan harta zakat yang telah diterimanya. Dengan demikian zakat produktif merupakan zakat di mana harta atau dana zakat yang diberikan kepada para mustahiq tidak dihabiskan, akan tetapi dikembangkan dan digunakan untuk membantu usaha mereka, sehingga dengan usaha tersebut mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup secara terus-menerus.

Jenis-jenis Zakat Produktif
Zakat produktif dibagi menjadi dua yaitu:    
·      Zakat produktif tradisional, yaitu zakat yang diberikan dalam bentuk barang-barang produktif, misalnya kambing, sapi, mesin jahit, alat-alat pertukangan, dan lain sebagainya.
·    Zakat produktif kreatif, dalam bentuk ini dimasukkan semua pendayagunaan zakat yang diwujudkan dalam bentuk modal yang dapat dipergunakan baik untuk membangun suatu proyek sosial maupun untuk membantu atau menambah modal seseorang pedagang atau pengusaha kecil. Tujuan dari zakat produktif ini adalah menjadikan mustahiq agar menjadi muzakki.  

Potensi Zakat Produktif
Menurut hasil pencatatan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) tahun 2018, Potensi zakat di indonesia sangat besar yang mencapai angka Rp 252 T, tetapi yang masuk dalam Baznas baru sekitar Rp 8,1 T, sehingga ini perlu diperhatikan. Begitu pula zakat produktif yang berpotensi untuk mengentaskan kemiskinan di indonesia karena zakat produktif melalui cara atau usaha dalam mendatangkan hasil dan manfaat yang lebih besar serta lebih baik. Pemanfaatan zakat harta sangat targantung pada pengelolaannya. Apabila pengelolaannya baik, pemanfaatannya akan dirasakan oleh masyarakat. Pemanfaatan zakat ini, biasanya berbeda dari satu daerah ke daerah lain. Diketahui bahwa pada umumnya penggunaan  zakat harta diantaranya untuk pemberdayaan ekonomi mayarakat seperti usaha pertanian, peternakan dan usaha kecil lainnya. Dengan hal ini kemiskinan dapat dikurangi dan masyarakat kecil bisa mandiri dalam menjalankan usahanya.

Penyalur zakat Produktif
Penyaluran Zakat Produktif merupakan pendistribusian harta dari orang-orang kelebihan kepada orang-orang yang kekurangan harta (mustahik) dalam bentuk barang-barang produktif atau bentuk pemberian modal usaha, baik untuk permodalan proyek sosial, maupun sebagai modal usaha. Penyaluran zakat produktif dilakukan berberapa cara yaitu:
a.     Dengan menjadikannya sebagai investasi produktif. Hal ini harus dengan izin orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq).
b.    Memberikan modal kerja bagi mustahik yang menjadi pedagang dan memberikan alat-alat kerja bagi mereka yang membutuhkan alat tersebut untuk kerja.

Pengelolaan zakat produktif 
Pengelolaan zakat di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 yaitu:
·    Pengelolaan zakat berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas (pasal 2).
·   Pengelolaan zakat bertujuan meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan (pasal 3)

Pembagian Zakat
Dalam surat QS. at-taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat diantaranya adalah :
·         Fakir
·         Miskin
·         Amil
·         Mua’llaf.
·         Hamba sahaya.
·         Gharimin.
·         Fisabilillah.
·         Ibnu sabil.


Referensi:
Erika, Amelia “Penyaluran Dana Zakat Produktif Melalui Pola Pembiayaan (Studi Kasus Bmt
Binaul Ummah Bogor)” Signifikan. Vol. 1 No. 2 oktober 2012, Hal-82.
Tika, Widiastuti. “Model Pendayagunaan Zakat Produktif Oleh Lembaga Zakat Dalam
Meningkatkan Pendapatan Mustahiq” Jebis Vol. 1, No. 1, Januari -Juni 2015. Hal-94

Sumber: tribunnews.com
Diolah oleh Tim forshei materi