Menurut Asnaini (2008:63) Zakat produktif adalah pemberian zakat
yang dapat membuat para penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus-menerus,
dengan harta zakat yang telah diterimanya. Dengan demikian zakat produktif
merupakan zakat di mana harta atau dana zakat yang diberikan kepada para
mustahiq tidak dihabiskan, akan tetapi dikembangkan dan digunakan untuk
membantu usaha mereka, sehingga dengan usaha tersebut mereka dapat memenuhi
kebutuhan hidup secara terus-menerus.
Jenis-jenis Zakat Produktif
Zakat produktif dibagi menjadi dua yaitu:
· Zakat produktif tradisional,
yaitu zakat yang diberikan dalam bentuk barang-barang produktif, misalnya
kambing, sapi, mesin jahit, alat-alat pertukangan, dan lain sebagainya.
· Zakat produktif kreatif, dalam bentuk ini
dimasukkan semua pendayagunaan zakat yang diwujudkan dalam bentuk modal yang
dapat dipergunakan baik untuk membangun suatu proyek sosial maupun untuk
membantu atau menambah modal seseorang pedagang atau pengusaha kecil. Tujuan
dari zakat produktif ini adalah menjadikan mustahiq agar menjadi muzakki.
Potensi Zakat Produktif
Menurut hasil pencatatan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) tahun
2018, Potensi zakat di indonesia sangat besar yang mencapai angka Rp 252 T,
tetapi yang masuk dalam Baznas baru sekitar Rp 8,1 T, sehingga ini perlu
diperhatikan. Begitu pula zakat produktif yang berpotensi untuk mengentaskan
kemiskinan di indonesia karena zakat produktif melalui cara atau usaha dalam
mendatangkan hasil dan manfaat yang lebih besar serta lebih baik. Pemanfaatan
zakat harta sangat targantung pada pengelolaannya. Apabila pengelolaannya baik,
pemanfaatannya akan dirasakan oleh masyarakat. Pemanfaatan zakat ini, biasanya
berbeda dari satu daerah ke daerah lain. Diketahui bahwa pada umumnya penggunaan zakat
harta diantaranya untuk pemberdayaan ekonomi mayarakat seperti usaha pertanian,
peternakan dan usaha kecil lainnya. Dengan hal ini kemiskinan dapat dikurangi
dan masyarakat kecil bisa mandiri dalam menjalankan usahanya.
Penyalur zakat Produktif
Penyaluran Zakat Produktif merupakan pendistribusian harta dari
orang-orang kelebihan kepada orang-orang yang kekurangan harta (mustahik) dalam
bentuk barang-barang produktif atau bentuk pemberian modal usaha, baik untuk
permodalan proyek sosial, maupun sebagai modal usaha. Penyaluran zakat
produktif dilakukan berberapa cara yaitu:
a. Dengan menjadikannya sebagai
investasi produktif. Hal ini harus dengan izin orang-orang yang berhak menerima
zakat (mustahiq).
b. Memberikan modal kerja bagi mustahik
yang menjadi pedagang dan memberikan alat-alat kerja bagi mereka yang
membutuhkan alat tersebut untuk kerja.
Pengelolaan zakat produktif
Pengelolaan zakat di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang
No. 23 Tahun 2011 yaitu:
· Pengelolaan zakat berasaskan syariat
Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan
akuntabilitas (pasal 2).
· Pengelolaan zakat bertujuan meningkatkan
efektifitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, serta meningkatkan
manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan
kemiskinan (pasal 3)
Pembagian Zakat
Dalam surat QS. at-taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan
kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat diantaranya adalah :
· Fakir
· Miskin
· Amil
· Mua’llaf.
· Hamba
sahaya.
· Gharimin.
· Fisabilillah.
· Ibnu sabil.
Referensi:
Erika, Amelia “Penyaluran Dana Zakat
Produktif Melalui Pola Pembiayaan (Studi Kasus Bmt
Binaul Ummah Bogor)” Signifikan. Vol. 1 No. 2
oktober 2012, Hal-82.
Tika, Widiastuti. “Model Pendayagunaan
Zakat Produktif Oleh Lembaga Zakat Dalam
Meningkatkan Pendapatan Mustahiq” Jebis Vol. 1, No. 1, Januari
-Juni 2015. Hal-94
http://eprints.walisongo.ac.id/6826/3/BAB20II.pd
https://www.nu.or.id/post/read/64301/tiga-cara-penyaluran-zakat-produktif
https://www.nu.or.id/post/read/64301/tiga-cara-penyaluran-zakat-produktif
Sumber: tribunnews.com
Diolah oleh Tim forshei materi