Kata “Wakaf” atau “Waqf” berasal dari bahasa Arab “Waqafa” yang berarti menahan atau mencegah, berhenti, diam di tempat, atau tetap berdiri. Menahan disini maksudnya berkaitan dengan harta benda. Jadi Wakaf adalah perbuatan hukum dari seseorang yang dengan sengaja memisahkan/ mengeluarkan harta bendanya untuk digunakan manfaatnya bagi keperluan di jalan Allah atau dalam jalan kebaikan.
Menurut UU No. 41 Tahun 2004, Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakaf meliputi cakupan berikut:
1. Harta benda milik seseorang
atau sekelompok orang.
2. Harta benda tersebut bersifat
kekal dzatnya atau tidak habis apabila dipakai.
3. Harta tersebut dilepaskan
kepemilikannya oleh pemiliknya, kemudian harta tersebut tidak bisa dihibahkan,
diwariskan, ataupun diperjual belikan.
4. Manfaat dari harta benda
tersebut untuk kepentingan umum sesuai dengan ajaran Islam.
Dasar Hukum Wakaf
QS. Al Imran ayat 92
QS. Al Baqarah ayat 261
UU No. 41 Tahun 2004 tentang
Wakaf
PP No. 42 Tahun 2006
Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf
Rukun Wakaf
Rukun Wakaf yaitu:
1. Wakif (orang yang mewakafkan harta)
2. Mauquf bih (barang atau benda yang diwakafkan)
3. Mauquf ‘Alaih (pihak yang diberi/ peruntukan wakaf)
4. Shighat (pernyataan ijan qabul atau ikrar wakaf)
Menurut Pasal 6 UU No. 41 Tahun
2004, wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagi berikut:
1. Wakif
2. Nadzir
3. Harta benda wakaf
4. Ikrar wakaf
5. Peruntukan harta benda wakaf
6. Jangka waktu wakaf
Selanjutnya syarat-syarat yang
harus dipenuhi dari rukun wakaf yakni:
1. Waqif (orang yang mewakafkan)
Waqif harus orang yang merdeka,
baligh, berakal, cerdas, dan waqif harus
benar-benar pemilik harta yang diwakafkan. Waqif bisa
berbentuk perseorangan, organisasi, dan badan hukum.
2. Mauquf bih (harta benda wakaf)
a. Mauquf bih harus memiliki nilai guna
b. Benda tetap atau benda bergerak
c. Benda yang diwakafkan harus
tertentu (diketahui) dan jelas ketika terjadi akad wakaf.
d. Benda adalah benar-benar milik waqif.
e. Dapat dimanfaatkan
Jenis harta benda wakaf
meliputi : benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang, dan benda bergerak
berupa uang.
3. Mauquf ‘alaih (tujuan/ peruntukan wakaf)
Mauquf ‘alaih tidak boleh bertentangan
dengan nilai-nilai ibadah, hal ini sesuai dengan sifat amalan wakaf sebagai
salah satu bagian dari ibadah. Dalam hal wakif tidak
menetapkan peruntukan harta benda wakaf, maka nazhir dapat
menetapkan peruntukan harta benda wakaf yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan
fungsi wakaf.
Dalam rangka mencapai tujuan
dan fungsi wakaf, harta benda hanya dapat diperuntukkan bagi:
a. Sarana dan kegiatan ibadah
b. Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
c. Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa
d. Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan
syariah dan peraturan perundang-undangan.
4. Shighat, Sighat
(lafadz) atau pernyataan wakaf dapat dikemukakan dengan tulisan, lisan atau
suatu isyarat yang dapat dipahami maksudnya.
Macam-Macam Wakaf
Berdasarkan tujuannya wakaf
dibagi menjadi tiga, yaitu:
1. Wakaf sosial (khairi), yakni
apabila tujuan wakaf untuk kepentingan umum.
2. Wakaf keluarga (dzurri), yakni
apabila tujuan wakaf untuk memberikan manfaat kepada wakif, keluarganya,
keturunannya, dan orang-orang tertentu, tanpa melihat apakah kaya atau miskin,
sakit atau sehat, dan tua atau muda.
3. Wakaf gabungan (musytara’), yakni
apabila tujuan wakafnya untuk umum dan keluarga secara bersamaan.
Berdasarkan batasan waktunya,
wakaf terbagi menjadi dua yaitu:
1. Wakaf abadi, wakaf berbentuk barang yang bersifat abadi seperti
tanah dan bangunan atau barang bergerak yang ditentukan oleh wakif sebagai
wakaf abadi.
2. Wakaf sementara, Apabila barang yang diwakafkan berupa barang yang
mudah rusak ketika dipergunakan tanpa memberikan syarat untuk mengganti bagian
yang rusak.
Berdasarkan penggunaannya,
wakaf terbagi menjadi dua yaitu:
1. Wakaf langsung, Wakaf yang produk barangnya digunakan untuk
mencapai tujuannya, seperti masjid untuk sholat, sekolahan untuk kegiatan
mengajar, rumah sakit untuk mengobati orang sakit dan lain sebagainya.
2. Wakaf produktif, Wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk kegiatan
produksi dan hasilnya diberikan sesuai dengan tujuan wakaf.
Sumber gambar : sunlife.co.id
Sumber:
Rofiq, Ahmad. 2007. Hukum Islam di
Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Sari, Elsa Kartika. 2007. Pengantar Hukum Zakat
dan Wakaf. Jakarta: PT Grafindo
Rida, Muhyidin Mas. 2005. MAnajemen Wakaf
Produktif. Jakarta: Khalifa