Asuransi Jiwasraya salah satu perusahaan asuransi jiwa
tertua di Indonesia yang merupakan peninggalan dari perusahaan asuransi jiwa
milik Belanda NILLMIJ van 1859, yang akhirnya dinasionalisasikan dan menjadi
milik Indonesia pada tahun 1960. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan
satu-satunya perusahaan Asuransi Jiwa milik pemerintah Republik Indonesia
(BUMN) dan saat ini merupakan perusahaan Asuransi Jiwa lokal terbesar di
Indonesia.
Kini PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi sorotan di tengah-tengah
masyarakat, karena Asuransi Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas sehingga
ekuitas perseroan tercatat negatif Rp23,92 triliun pada September 2019.
Disebabkan Pemerintah
dan OJK diduga tidak andil dalam masalah defisit keuangan dan gagal bayar klaim
hingga triliunan rupiah yang kini dihadapi Jiwasraya. Penyebab masalah
bayar Jiwasraya antara lain kinerja pengelola
aset yang rendah, sistem pengendalian perusahan yang masih lemah, kualitas aset
investasi yang kurang likuiditas, kualitas SDM asuransi yang terbatas dan
budaya kerja, akses permodalan yang terbatas, biaya operasi yang tidak efesien,
dan kurangnya inovasi di bidang layanan.
Dampak dari kegagalan jiwasraya nasabah asuransi akan lebih memilih produk asuransi
swasta ketimbang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), nasabah akan beralih pada
asuransi yang berkualitas terutama ke perusahaan swasta asing (flight to
quality) karena PT asuransi Jiwasraya tidak hanya sekali mengalami hal seperti
ini bahkan sudah sering. Bagaimana nasib para nasabah jiwasraya? Nasabah kecewa karena BUMN tidak mencairkan dana sejak 2019, dan hanya
mendapat balasan sepucuk surat yang
berisi (dana tak bisa cair) kemudian masa depan nasabah juga telah hilang disebabkan dana
jiwasraya sangat dibutuhkan untuk pembiayaan anak-anak dan lain-lain di masa
depan.
Selain itu, Jiwasraya membutuhkan uang sebesar Rp32,89 triliun untuk
kembali menjadi normal, Kejaksaan Agung menaksirkan, kerugian negara atas dugaan korupsi
mencapai angka Rp13,7 triliun. Sementara dalam rapat Jiwasraya akhir tahun
lalu, modal BUMN Asuransi ini per September 2019 mencapai minus 24 triliun atau
minus 850%. Kemudian pendapatan premi PT Asuransi Jiwasraya juga
mengalami penurunan yang signifikan. Hingga pada 2019, Asuransi Jiwasraya
mencatatkan premi bruto Rp 3,19 triliun atau turun hingga 70,07% dari Tahun
2018 yakni Rp 10,66 triliun.
Menyikapi
masalah tersebut, OJK memiliki beberapa solusi untuk menangani kasus PT Asuransi Jawasraya yaitu
Pertama, Reformasi Industri Asuransi oleh OJK. Jadi OJK melakukan reformasi
pada industri asuransi. Hal ini dilihat dari keberhasilan reformasi perbankan,
maka reformasi pada industri keuangan non perbankan pun dinilai perlu
dilakukan. Kedua, Restrukturisasi dengan melakukan penerbitan utang oleh
anak usaha Jiwasraya Putra. Dana restrukturisasi ini akan digunakan untuk
membayar polis nasabah Jiwasraya. Ketiga, OJK bentuk Lembaga penjamin
polis. Jadi OJK berencana untuk membentuk Lembaga penjamin polis (LPS).
Pembentukan Lembaga berkaca dari kasus gagal bayar PT Asuransi kemudian
memunculkan banyak penemuan baru.
Sumber gambar : Bisnis.com
Sumber Artikel :
https://www.cnnindonesia.com
https://money.kompas.com
Ferina Hotifa S.
(Kader forshei 2018)