Al-Ghazali memiliki nama lengkap Abu Hamid Ibn Muhammad
Ibn Ahmad Al Ghazali. Beliau lahir di kota kecil yang terletak di dekat Thus,
Provinsi Khurasan, Republik Islam Irak pada tahun 450 H (1058 M). Beliau
merupakan seorang filsuf dan teolog muslim Persia yang dikenal sebagai Algazel
di dunia Barat pada abad pertengahan. Nama Al-Ghazali berasal dari kata
ghazzal, yang berarti tukang menenun benang, ini berkaitan dengan pekerjaan
sang ayah yaitu menenun benang wol. Pemikiran ekonomi Al-Ghazali (450-505H) didasarkan pada
pendekatan Tasawuf, yang beliau
tuangkan dalam kitabnya Ihya' Ulum al-Din,
al-Mustashfa, Mizan Al-'Amaldan At-Tibr al Masbuk fi Nasihat Al-Muluk.
Pemikiran sosial ekonomi beliau berakar dari sebuah
konsep yang beliau sebut “fungsi kesejahteraan sosial” yaitu suatu konsep yang
mencakup seluruh aktivitas manusia dan hubungan individu dengan masyarakat. Mayoritas pemikiran ekonomi Al-Ghazali terdapat dalam
kitabnya Ihya' Ulum al-Din, yang meliputi Pertukaran
sukarela,evolusi
pasar, barter, evolusi uang, produksi, serta peranan negara dan
keuangan publik.
Evolusi pasar merupakan signifikasi aktivitas perdagangan
yang dilakukan dengan sukarela, serta proses timbulnya permintaan dan penawaran
untuk menentukan suatu harga dan laba. Menurut beliau, pasar berevolusi sebagai
bagian dari “hukum alam” segala sesuatu, yakni ekspresi berbagai hasrat yang
timbul dari diri sendiri untuk saling memuaskan kebutuhan ekonomi. Evolusi
pasar terbentuk dikarenakan banyaknya kesulitan yang dihadapi masyarakat saat
melakukan transaksi barter. Hal ini dikarenakan tidak setiap orang bersedia
untuk menukarkan barang yang dimilikinya kepada orang lain. Hingga akhirnya
masyarakat berinisiatif untuk melakukan pertukaran atau transaksi disuatu
tempat yang sama dan dikenal dengan sebutan pasar.
Adapun mengenai evolusi uang, menurut Al-Ghazali uang
adalah sebuah cermin. Cermin tidak memiliki warna tetapi dapat merefleksikan
warna. Begitu juga dengan uang, uang bukanlah harga, namun uang dapat
merefleksikan semua harga. Uang diciptakan bukan untuk seseorang saja, akan
tetapi diciptakan untuk menjadi alat tukar bagi manusia. Uang memiliki dua
kemungkinan yaitu membawa pada kebaikan dan pada keburukan. Keduanya tergantung
kepada orang yang memanfaatkannya. Bila dimanfaatkan untuk hal-hal yang baik
maka uang tersebut akan bermanfaat dan sebaliknya bila digunakan untuk hal-hal
yang tidak bermanfaat, maka kerusakanlah yang didapatkan pemiliknya. Uang
akan memiliki nilai jika digunakan dalam pertukaran.
Al-Ghazali menyatakan
bahwa salah satu tujuan emas dan perak adalah untuk dipergunakan sebagai uang.
Al-Ghazali juga mengutuk mereka yang menimbun keping-kepingan uang. Beliau menegaskan bahwa sistem barter tidak efisien
dikarenakan adanya perbedaan karakteristik barang yang ditukarkan. Al-Ghazali
menekankan bahwa negara juga harus mengambil tindakan untuk menegakkan keadilan. Beliau mendukung adanya al-hisabah
yaitu sebuah badan pengawas yang berfungsi untuk mengawasi praktik pasar yang
merugikan.
sumber gambar: www.lanudi.id