Di tengah pandemi covid-19 beberapa sektor mengalami penurunan mulai dari sektor ekonomi hingga sektor kesehatan yang sampai saat ini masih menjadi perbincangan publik. Pemerintah dan masyarakat bersama-sama berjuang untuk mengatasi dampak covid-19 dan melakukan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Di tengah upaya tersebut, Indonesia mendapat sebuah apresiasi dari lembaga Internasional. Per 1 Juli 2020 Bank Dunia menaikkan status Indonesia dari negara berpendapatan menengah ke bawah (lower middle income country) menjadi negara berpendapatan menengah ke atas (upper middle income country).
Kenaikan tersebut disebabkan oleh assessment
Bank Dunia terkini, Gross National Product
(GNI) per kapita Indonesia tahun 2019 naik
menjadi USD 4.050 dari posisi sebelumnya yaitu USD 3.840. Dikutip dari Tirto.id,
GNI merupakan PDB (Produk Domestik Bruto) ditambah pendapatan yang dibayarkan
ke negara oleh negara lain untuk hal-hal seperti bunga dan pembagian keuntungan
atau dividen. GNI mencakup pendapatan dalam negeri dari barang dan jasa yang
diproduksi dan dijual ke luar negeri dan investasi luar negeri. Meski begitu, GNI
mengecualikan penghasilan warga asing yang ada di suatu negara.
Dengan
kenaikan status tersebut membawa posisi Indonesia setara dengan beberapa negara
lainnya seperti Malaysia, Thailand, dan China. Meski, GNI Indonesia masih jauh
lebih rendah dibandingkan dengan ketiga negara tersebut, dengan besar masing-masing
USD 7.620 untuk Thailand, USD 11.200
untuk Malaysia, dan USD 10.410 untuk China.
Sebagaimana
diketahui, Bank Dunia mengklasifikasikan negara berdasarkan GNI per kapita
dalam empat kategori, yaitu: Low
Income (USD 1.035), Lower Middle Income (USD
1.036-USD 4.045), Upper Middle Income (USD 4.046-USD 12.535), dan High
Income (>USD 12.535).
Klasifikasi
kategori ini dapat digunakan secara internal oleh Bank Dunia, namun juga dikulas
secara luas oleh lembaga dan organisasi internasional dalam operational
guidelines. Bank Dunia menggunakan klasifikasi ini sebagai salah satu
faktor untuk menentukan suatu negara memenuhi syarat dalam menggunakan
fasilitas dan produk Bank Dunia, termasuk loan pricing (harga
pinjaman).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri
Mulyani menyatakan, kenaikan status Indonesia merupakan sebuah prestasi
membanggakan di tengah upaya pemerintah dan masyarakat berjuang mengatasi
dampak pandemi covid-19 dan melakukan pemulihan ekonomi nasional. Tak hanya itu,
kenaikan status menjadi negara berpendapatan menengah ke atas juga merupakan
bukti atas ketahanan ekonomi Indonesia serta kesinambungan pertumbuhan yang
selalu terjaga dalam beberapa tahun terakhir.
Kenaikan status tersebut
turut menjadi landasan Indonesia menjadi negara dengan ekonomi terbesar kelima
di dunia pada tahun 2045. Pemerintah meyakini target itu dapat tercapai dengan penguatan sumber
daya manusia melalui pendidikan, program kesehatan, dan perlindungan sosial.
Peningkatan
status akan lebih memperkuat kepercayaan serta persepsi investor, mitra dagang,
mitra bilateral, dan mitra pembangunan atas ketahanan ekonomi Indonesia. Status
ini diharapkan mampu meningkatkan investasi, memperbaiki kinerja current
account, mendorong daya saing ekonomi dan memperkuat dukungan
pembiayaan dari sebelumnya.
Pengamat Ekonomi Institute For Development
of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa
keputusan Bank Dunia menaikkan status Indonesia menjadi negara berpendapatan
menengah ke atas justru dapat memberikan dampak lebih negatif bagi kepentingan
Indonesia dan dapat mempersulit negara, yaitu:
Pertama, dari sisi perdagangan Internasional
konsekuensinya produk Indonesia semakin sedikit mendapatkan fasilitas untuk
keringanan tarif. Kedua, dampak signifikan dari pembiayaan utang. Naiknya
status menjadi negara berpendapatan menengah ke atas berarti Indonesia dianggap
mampu membayar bunga rate yang lebih mahal. Dengan kondisi ini
maka pilihan Indonesia untuk menjadi sumber pembiayaan murah semakin terbatas. Ketiga,
kenaikan status tanpa adanya perubahan struktur ekonomi justru mengancam
serapan tenaga kerja. Idealnya untuk naik kelas yang didorong adalah industri
manufaktur karena terdapat nilai tambah dan serapan tenaga kerja yang besar.
Kendati demikian, Indonesia membutuhkan waktu
23 tahun untuk bisa masuk dalam kategori negara berpendapatan menengah ke atas
dari berpendapatan menengah ke bawah. Kenaikan ini patut disyukuri dan
diperlakukan sebagai sebuah peluang agar Indonesia terus maju, melakukan
lompatan kemajuan agar menjadi negara berpendapatan tinggi dan berhasil keluar
dari middle income trap.
sumber gambar: pexels.com
Nela Aini Najah
(Kader forshei 2019)