Akad Jual Beli Yang Diperbolehkan Dalam Islam

Dalam kajian fiqh muamalah, kita tidak akan lepas dari pembahasan tentang bab jual beli. Hal tersebut dikarenakan jual beli merupakan kegiatan yang biasa dilakukan oleh sesama manusia dalam bertransaksi setiap hari.

Sebelum membahas lebih jauh, kita wajib mengetahui apa itu jual beli. Jual beli menurut bahasa berasal dari kata bai’ yang artinya menukar sesuatu dengan sesuatu. Sedangkan menurut istilah, bai atau jual beli adalah sebuah aktivitas tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak, dimana pihak yang saty menerima sesuatu dan pihak lainnya menerima sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara’.

Bai’ atau jual beli hukumnya boleh, sesuai dengan QS. An Nisa ayat 29 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”

Proses bai’ atau jual beli dilaksanakan dengan akad, baik secara perbuatan maupun ucapan lisan. Akan tetapi, perlu kita ketahui bahwasanya tidak semua proses jual beli itu diperbolehkan, ada beberapa jual beli yang haram untuk dilakukan. Lalu, apa saja sih proses jual beli yang diperbolehkan dalam islam?

1.    Murabahah (NO: 04/DSN-MUI/IV/2000)

Murabahah berasal dari kata ribhun yang berarti untung atau keuntungan. Jadi murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dasar hukumnya adalah QS. Al-Baqarah: 275.

Jual beli murabahah ini sering kali diterapkan di perbankan Syariah. Contohnya, “Tuan Malik berencana membeli mobil Avanza seharga Rp230 juta. Karena tuan Malik tidak memiliki uang sejumlah tersebut, tuan Malik mendatangi Bank Syariah X untuk membeli mobil yang diinginkan. Bank Syariah X kemudian memesan mobil dimaksud, kemudian menjualnya kepada tuan Malik dengan harga yang disepakati sebesar Rp 250 juta (Rp 230 juta harga perolehan dan Rp 20 juta margin).”

2.    Salam (NO: 05/DSN-MUI/IV/2000)

Jual beli salam ialah menjual sesuatu yang tidak dilihat zatnya, hanya ditentukan dengan sifat, barang itu ada di dalam tanggungan si penjual. Dasar hukumnya adalah QS. Al-Baqarah : 282.

Jual beli salam ini dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memanfaatkan teknologi digital, misalnya saja ketika seorang ayah membeli laptop melalui toko online. Setelah memesan sebuah laptop, ia langsung membayar uangnya terlebih dahulu kepada pemilik toko tersebut, sedangkan laptopnya akan diserahkan kepada si ayah pada waktu yang telah disepakati diawal oleh kedua belah pihak.

3.    Istishna (NO: 06/DSN-MUI/IV/2000)

Istishna adalah perjanjian terhadap barang jualan yang berada dalam kepemilikan penjual dengan syarat dibuatkan oleh penjual, atau meminta dibuatkan secara khusus dengan spesifikasi tertentu,  sementara bahan bakunya dari penjual, dimana pembayarannya boleh di awal atau diangsur. Dasar hukum istishna QS. Al-Baqarah: 275.

Dalam kehidupan sehari-hari, dapat dicontohkan ketika Pak Andi ingin memesan lemari ukir dengan desain dan ukiran yang khusus sesuai dengan permintaannya. Pembuatan lemari selesai dalam waktu 30 hari, dan Pak Andi membayar pesanan lemari tersebut dengan metode DP terlebih dahulu, dan dilunasi pada saat penyerahan barang.

4.      Ijarah (NO: 09/DSN-MUI/IV/2000)

Ijarah adalah pemindahan hak guna suatu barang dengan pembayaran biaya sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Dasar hukum ijarah adalah QS. At-Thalaq: 6. Contoh ijarah dalam kehidupan sehari-hari adalah transaksi sewa-menyewa rumah atau rental mobil.

5.        Jualah (NO: 62/DSN-MUI/XII/2007)

Jualah yaitu upah atau hadiah yang diberikan kepada seseorang karena orang tersebut mengerjakan atau melaksanakan pekerjaan tertentu. Dasar hukum jualah terdapat pada QS. Yusuf : 72.

Contohnya: “Siapa yang dapat menemukan SIM atau KTP saya yang hilang, maka akan saya beri imbalan upah lima puluh ribu rupiah.”

6.        Sharf (NO: 28/DSN-MUI/III/2002)

Sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Atau sharf (money changing) adalah menjual nilai sesuatu dengan nilai sesuatu yang lain, meliputi emas dengan emas, perak dengan perak, dan emas dengan perak. Dasar hukum jual beli sharf adalah QS. Al-Baqarah: 275.

Meski demikian, jual beli valuta asing ada beberapa jenis, yakni transaksi spot, transaksi forward, transaksi swap, dan transaksi option. Diantara beberapa jenis yang telah disebutkan, hanya transaksi spot lah yang diperbolehkan dalam Islam. Transaksi spot sendiri merupakan transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya boleh karena dianggap tunai, sedangkan dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

Sebagai contoh, “Ketika seseorang menerima gaji dengan riyal Saudi, lalu dia menukarnya dengan riyal Sudan. Sedangkan satu riyal Saudi sama dengan 3 riyal Sudan.”

 

Sumber : Rohmaniyah Wasilatur. Fiqih Muamalah Kontemporer. Duta Media Publishing: 2019.

Sumber gambar: forshei.org

Penulis : Tim forshei materi