Disahkan, Sejumlah Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja Menuai Kontroversi

Sejak pengesahannya pada Senin 5 Oktober 2020 lalu, RUU Cipta Kerja yang saat ini resmi menjadi Undang-undang terus menjadi sorotan publik. Keputusan DPR untuk mempercepat pengesahan UU Cipta Kerja  yang semula di agendakan pada Kamis 8 Oktober 2020 dinilai terburu-buru. Usut punya usut, seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin, percepatan tersebut salah satunya dikarenakan banyaknya anggota DPR yang terinfeksi Covid-19 dan DPR berencana melakukan karantina wilayah.

Kendati demikian, adanya pro-kontra mengenai pengesahan UU Cipta Kerja memunculkan polemik di tengah masyarakat. Akibatnya, demonstrasi besar-besaran di beberapa daerah di Indonesia pun tidak dapat terelakkan. Dilansir dari Kompas.com, sejumlah pihak yang melakukan penolakan menilai bahwa beberapa poin dalam UU Cipta Kerja dapat merugikan pekerja.

Sederet poin kontroversial ini diprotes habis-habisan kalangan buruh, alasannya karena terlalu mementingkan kebutuhan investor, pengusaha, dan dunia bisnis. Poin-poin tersebut antara lain:

1.  Penghapusan Upah Minimum

Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dihapus dan digantikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Pekerja menilai penghapusan tersebut membuat upah pekerja menjadi lebih rendah. Sementara dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dikatakan dalam menetapkan besaran upah, pengusaha tidak boleh membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum. Kebutuhan Layak Hidup atau KLH menjadi dasar dalam menetapkan UMK dan UMP oleh gubernur.

2.  Jam Lembur Lebih Lama

UU Cipta Kerja Bab IV Tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 mengatur waktu lembur paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Sedangkan dalam aturan lama UU Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa waktu lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.

3.  Kontrak Seumur Hidup dan Rentan PHK

Pasal 59 UU Cipta Kerja tidak lagi menyebutkan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Keputusan waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha sehingga berpotensi membuat status pekerja menjadi abadi. Bahkan, pengusaha dinilai bisa memPHK pekerja kapan saja. Akibat ketidaksetaraan kekuasaan, pekerja sebagai pihak yang memiliki posisi lebih rendah merasa dirugikan.

4.  Pemotongan Waktu Istirahat

Pasal 79 ayat (1) huruf (b) disebutkan waktu istirahat mingguan bagi pekerja/buruh adalah 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu. Tak hanya itu, Pasal 79 ayat 5 UU Cipta Kerja juga menghapus cuti panjang 2 bulan per 6 tahun. Jika menilik UU Ketenagakerjaan sebelumnya yang menjelaskan secara detail mengenai cuti atau istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama, tentu hal tersebut jauh berbeda.

5.  Mempermudah Perekrutan TKA

Salah satu pasal yang paling ditolak oleh serikat pekerja adalah pasal 42 tentang kemudahan izin bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya membutuhkan RPTKA. Padahal, mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Melihat maraknya isu-isu di kanal berita yang semakin tak terkendali mengenai sejumlah poin sarat kontroversi UU Cipta Kerja, DPR melalui akun Instagram resmi @dpr_ri pun angkat bicara. DPR memberi klarifikasi bahwa sejumlah poin yang viral di media sosial adalah hoaks. Berikut fakta sebenarnya :

1.  Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada. Hal ini tertuang dalam BAB IV Ketenagakerjaan Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 88 C UU 13 tahun 2003:

(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.

(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Upah Minimum Provinsi.

2.  Menaker Ida Fauziyah menegaskan penambahan waktu lembur UU Cipta Kerja tidak mengeksploitasi pekerja.

3.   Kontrak kerja diatur dalam BAB IV Ketenagakerjaan Pasal 89 tentang perubahan Pasal 66 Ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003:

Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakan didasarkan pada perjanjian waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Perusahaan juga tidak bisa memPHK secara sepihak. Dalam BAB IV Ketenangan Pasal 90 Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003:

(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

4.  Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa waktu istirahat dan cuti tetap diatur seperti di UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

5.  TKA harus memenuhi syarat dan peraturan jika masuk ke Indonesia. Dalam hal ini dibahas di BAB IV Ketenagakerjaan Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:

Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga asing wajib memenuhi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari pemerintah pusat.

 

Sumber gambar: cnnindonesia.com

Penulis 

Nela Aini Najah

(Kader 2019)