Lembaga Pengelola Zakat dan Wakaf


A.     Lembaga Pengelola Zakat

Pasca disahkannya UU No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, maka ada 2 (dua) bentuk lembaga pengelola zakat di Indonesia, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Lalu apa yang menjadi perbedaan keduanya?

1.    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

BAZNAS merupakan lembaga pengelola zakat yang dibentuk pemerintah. Secara kelembagaan bersifat mandiri, non struktural, berkedudukan di Jakarta dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. BAZNAS terdiri atas 11 orang anggota, 8 orang berasal dari unsur masyarakat dan 3 orang dari unsur pemerintah.

Untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan zakat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota maka dibentuk BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota. BAZNAS provinsi dibentuk oleh Menteri atas usul gubernur setelah mendapat pertimbangan BAZNAS. Sedangkan BAZNAS kabupaten/kota dibentuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas usul bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS pusat.

Dalam kerja pengelolaan zakat, BAZNAS, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat. BAZNAS dapat membentuk UPZ pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan tempat lainnya.

2.    Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZ)

LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Lembaga Amil Zakat ini dikukuhkan, dibina dan dilindungi pemerintah. Dalam melaksanakan tugasnya LAZ harus memberikan laporan kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya. Pengukuhan LAZ dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kemeterian Agama atas usulan dari

LAZ yang telah memenuhi persyaratan pengukuhan.

Contoh LAZ yang telah mendapatkan Ijin dari Kementerian Agama, diantaranya NU CARE LAZISNU (lembaga amil zakat dibawah naungan NU), Lazismu (lembaga amil zakat dibawah naungan Muhammadiyah), Dompet Dhuafa, DT Peduli, Rumah Zakat dll. 

Perbedaan antara BAZ dan LAZ dapat dilihat dari operasionalnya. Dalam menjalankan operasionalnya BAZNAS dibiayai oleh dana APBN/APBD serta mengambil dari hak amil. Sedangkan LAZ hanya dibiayai oleh hak amil dari total dana zakat yang berhasil mereka himpun.

 

B.     PENGELOLA WAKAF

Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun2004 tentang Wakaf telah ditetapkan bahwa Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga yang berkedudukan sebagai media untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan Nasional. Badan Wakaf Indonesia bersifat Independen dalam melaksanakan tugasnya.

Badan Wakaf Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di provinsi atau bahkan kabupaten atau kota sesuai dengan kebutuhan. Dalam kepengurusan, BWI terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan. Badan pelaksana merupakan unsur pelaksana tugas, sedangkan Dewan Pertimbangan adalah unsur pengawas pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia.

Sedangkan Tugas-tugas Badan wakaf Indonesia antara lain:

1. Melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengeloladan mengembangkan harta benda wakaf.

2. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.

3. Memberikan persetujuan dan atau ijin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf. 

4.  Memberhentikan dan mengganti Nazhir.

5.  Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.

6.  Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintahdalam penyusunan    kebijakan dibibang perwakafan.

 

 

Sumber gambar: forshei.org

           Penulis:Tim forshei materi