LEMBAGA REGULATOR INDUSTRI KEUANGAN DI INDONESIA

 

Dalam sistem perekonomian nasional, kita mengenal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga regulator industri keuangan di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Sebelum membahas tentang OJK lebih lanjut, mari kita pahami bagaimana latar belakang berdirinya OJK. OJK mulai beroperasi pada tahun 2013 yang merupakan lembaga regulator keuangan baru hasil dari peralihan wewenang dua regulator yakni Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Yang pertama, OJK mengambil alih wewenang BI untuk mengendalikan industri perbankan. Sebelum berdirinya OJK, BI berperan sebagai pengawas perbankan dan sekaligus otoritas moneter. Itu artinya BI berperan aktif dalam dua hal sekaligus, yaitu macro-prudential supervision dan micro-prudential supervision. Setelah OJK beroperasi, peran Bank Indonesia hanya sebatas menjaga macro prudential. Artinya, tugas BI hanya wewenang BI tunggal, yakni mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Yang kedua, OJK mengambil alih wewenang Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang selama ini berada di bawah Kementerian Keuangan dan mengawasi industri keuangan nonbank serta kegiatan pasar modal.

Berdasarkan latar belakang berdirinya OJK diatas, maka saat ini fungsi OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan bertanggung jawab untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. 

Pada kegiatan usaha jasa keuangan bank, OJK memiliki wewenang terkait perizinan untuk pendirian bank dan segala keperluannya hingga pencabutan izin usaha bank. Lalu OJK juga berperan dalam mengatur dan mengawasi kesehatan bank dan aspek kehati-hatian bank.  

Dalam menjalankan tugasnya OJK memiliki nilai strategis sebagai pijakan pijakan. Di antaranya, integritas, profesional, sinergi, inklusif dan visioner. Tak hanya itu, fungsi OJK harus juga berjalan sesuai dengan nilai-nilai yang menjadi landasan tercapainya tujuan OJK dibentuk. 

Selain nilai-nilai diatas, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Otoritas Jasa Keuangan berlandaskan asas-asas, diantaranya asas independensi, asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas profesionalitas, asas integritas, dan asas akuntabilitas.

 

Sumber gambar: forshei.org

Penulis: Tim forshei materi